Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026, Ini Rinciannya!

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026, Ini Rinciannya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan kebijakan pembatasan kuota dan konsumen terkait pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang diberlakukan mulai 1 April 2026. Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.

“Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM,” demikian tertulis dalam beleid itu seperti diwartakan kumparan, Selasa (31/3).

Kemudian, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 terkait implementasi pembelian wajar (pembatasan) BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG, pengendalian tersebut harus diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang,” bunyi keputusan tersebut.

Keputusan pertama, Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian sebagai berikut:

– kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/ hari/kendaraan

– kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan – kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan

– kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Kemudian, keputusan kedua yakni Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBKP Pertalite RON 90 dengan ketentuan yakni sebagai berikut:

– kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/hari/kendaraan

– kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Selanjutnya, BPH Migas mewajibkan Badan Usaha Penugasan mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Selain itu, Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam hal terdapat penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,” bunyi beleid tersebut. (*)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • FAKTA Mengejutkan! Sebelum Tewas Tahanan Polsek Bukit Raya Pekanbaru Dianiaya, Dua Polisi Nonjob

    FAKTA Mengejutkan! Sebelum Tewas Tahanan Polsek Bukit Raya Pekanbaru Dianiaya, Dua Polisi Nonjob

    • calendar_month Minggu, 24 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tahanan Polsek Bukit Raya Pekanbaru bernama Dimas Firnanda (25), diduga dianiaya sebelum menemui ajal. Dalam peristiwa maut tersebut, dua orang penyidik dikabarkan dapat sanksi nonjob. Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah memeriksa 12 orang saksi, serta meneliti rekaman CCTV. Ditemukan fakta mengejutkan, tahanan tewas tersebut […]

  • Wako Dumai Ajukan Lima Ranperda, Dibahas DPRD

    Wako Dumai Ajukan Lima Ranperda, Dibahas DPRD

    • calendar_month Sabtu, 11 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

      Dumai, detak24.com – DPRD Dumai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Walikota Dumai terhadap  rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Dumai tahun 2022. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi. Pada paripurna dihadiri 16 anggota DPRD Dumai, Kepala OPD Pemko Dumai, forkopimda dan undangan lainnya, Jumat (10/6/2022) di gedung DPRD Dumai. Kelima ranperda yang […]

  • Geger Mayat Membusuk dan Rusak di Perairan Pulau Air Seng Rohil 

    Geger Mayat Membusuk dan Rusak di Perairan Pulau Air Seng Rohil 

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PANIPAHAN, detak24com – Warga dan nelayan Panipahan digegerkan oleh penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas mengapung di perairan Pulau Air Seng, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Rohil, Selasa (11/11/25). Penemuan mayat tersebut pertama kali dilaporkan oleh nelayan kepada pihak Polsek Panipahan, yang langsung menindaklanjuti dengan menurunkan Unit Reskrim ke lokasi. Kapolsek Panipahan melalui Kanit Reskrim, […]

  • RESPON CEPAT, Polres Dumai Bekuk Pelaku Curanmor – Pengaduan Lewat Hotline

    RESPON CEPAT, Polres Dumai Bekuk Pelaku Curanmor – Pengaduan Lewat Hotline

    • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24.com  – Tim Ops Polres Dumai menciduk tersangka curanmor inisial AW di Gang Al-Muttaqin, Jalan Pangeran Diponegoro (Sukajadi) beberapa saat setelah korban melapor via hotline. Melalui layanan 24 jam call center Polri (0765) 110 maupun nomor telepon Kapolres Dumai 0819-9912-0002, korban Tito Krama melaporkan satu unit motor Scoopy miliknya telah hilang. Respon cepat yang […]

  • Riau Kerjasama dengan Malaysia Berantas Peredaran Narkoba, Sempena HANI

    Riau Kerjasama dengan Malaysia Berantas Peredaran Narkoba, Sempena HANI

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Guna antisipasi peredaran narkotika yang kian menjadi-jadi, Pemprov Riau segera menjalin kerjasama Malaysia. Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan hal ini kepada wartawan saat ditemui di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional ( HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2022, Syamsuar menekankan upaya pemberantasan peredaran narkoba harus selalu […]

  • SADIS! Gegara Brondolan, Remaja Tewas Diparang Kawan di Sungai Kuti Rohul

    SADIS! Gegara Brondolan, Remaja Tewas Diparang Kawan di Sungai Kuti Rohul

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Gegara dituduh mencuri brondolan, seorang remaja bernama Fahru Rozi (17) di Sungai Kuti Rohul tewas ditebas temannya, . Informasi dirangkum, Rabu (24/04/24), insiden berdarah itu terjadi pada Jumat, tanggal 19 Maret sekitar pukul 15.00 WIB. Bermula saat pelaku TL (20) mengambil brondolan sawit di PT SAM. Lalu brondolan disimpan di semak-semak. “Namun […]

expand_less