JAKARTA, detak24com – Abraham Samad minta KPK bergerak buktikan dugaan korupsi mantan Presiden Jokowi yang masuk pimpinan terkorup dunia 2024.
Permintaan mantan Ketua KPK tersebut menyusul rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Joko Widodo dalam daftar tokoh dunia terkorup 2024.
Abraham mengatakan KPK harus bisa lebih responsif dan tidak bisa berdiam diri saja. Menurutnya, hal ini menyangkut laporan sebuah organisasi dunia yang kredibel.
“Oleh karena itu, KPK harus membuktikan bahwa KPK sekarang bisa independen dan tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan,” katanya, dikutip dari Tempo, Kamis (02/01/25).
Ia menyebut, KPK juga sekaligus harus membuktikan dugaan masyarakat selama ini bahwa komisioner KPK yang baru bukanlah orang titipan Jokowi. Momentum ini, katanya, menjadi kesempatan bagi komisioner baru KPK untuk menunjukkan integritas mereka.
“Inilah kesempatan bagi komisioner baru KPK membuktikan bahwa mereka bukan orang Jokowi dan mereka mampu memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Dia juga menambahkan, KPK mestinya tidak hanya menunggu laporan masuk ke mereka. Pasalnya, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan dan punya kapasitas untuk mencari bukti-bukti pendukung.
“Ini sekaligus baik untuk KPK maupun Jokowi, untuk bisa membersihkan nama baiknya kalau ternyata laporan dugaan korupsi itu tidak terbukti dan tidak benar,” pungkas Abraham.
Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya Tessa Mahardhika mempersilakan bagi masyarakat jika memiliki informasi dan bukti pendukung terkait dengan rilis yang keluarkan OCCRP.
“KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke aparat penegak hukum,” kata Tessa dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan informasi dan bukti pendukung bisa dilaporkan ke KPK, kepolisian, ataupun kejaksaan yang memang memiliki wewenang untuk menangani tindak pidana korupsi. (*)
Editor : Kar