MALING Gentayangan Terkapar di Sel Polisi Rumbai, 35 Kali Beraksi
PEKANBARU, detak24com – Pria berinisial MA (25), maling gentayangan sejak 2012 lalu terkapar di sel polisi Rumbai Pekanbaru. Ia diringkus setelah beraksi ke 35 kalinya.
Maling gentayangan itu terlibat pencurian di sebuah bengkel, wilayah hukum Polsek Rumbai, Pekanbaru, serta menggasak mesin air milik warga di Jalan Siak, Kelurahan Sri Meranti.
Aksi maling gentayangan tersebut juga terekam oleh kamera CCTV. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di Jalan Pastoran, Kelurahan Palas pada Rabu (06/12/23).
Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Ipda Yuli Ariyanto mengatakan MA bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. “Sejak berusia 14 tahun hingga kini, yang kini berumur 25 tahun, MA sudah tiga kali menjalani hukuman serupa,” kata Yuli, Sabtu (09/12/23).
Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, MA menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online dan membeli narkoba. “Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 35 kali di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
