LAKNAT! Suami Gunting Istri hingga Tewas di Gading Sari Kampar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Warga Desa Gading Sari, Tapung, Kampar geger atas kejadian suami gunting istri hingga tewas. Masalahnya sepele yakni korban menolak diajak pulang.
Seorang wanita bernama Putri Winda Sari (29), warga Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar meregang nyawa usai ditusuk suaminya pakai gunting. Pelaku berinisial YU (34 tahun) kini mendekam dalam sel polisi.
Informasi disampaikan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati mengatakan, kasus suami gunting istri itu terjadi pada Ahad (03/03/24) sekira pukul 13.00 WIB di rumah Ari Sandi (37) kakak korban di Desa Gading Sari. Korban diduga cekcok dengan suaminya sehingga datang ke rumah kakaknya.
“Dari hasil penyelidikan kita awalnya sekira pukul 12.25 WIB, Arisandi mendapat telepon dari istrinya Eva Lina bahwa korban dan pelaku berada di rumahnya sedang bertengkar. Arisandi langsung pulang dan melihat pelaku membujuk korban untuk pulang ke rumah mereka, namun korban menolak,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati menjelaskan kronologis suami gunting istri tersebut, yang mana ketika korban beranjak pelaku langsung memeluk korban dan kemudian korban menjerit, sehingga Arisandi dan istrinya mencoba untuk melerainya. “Di sanalah Arisandi melihat bahwa perut korban ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis gunting,” ungkapnya.
“Melihat hal tersebut Arisandi langsung membawa korban ke Klinik Bunda Fitriah di Pasar Flamboyan. Setelah dilakukan perawatan medis korban dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.
Pelaku kita tangkap saat berada di klinik Bunda Fitriah. Saat ini dalam pemeriksaan intensif. “Sedangkan korban, kita bawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi. Untuk motif pastinya belum kita ketahui, karena masih dalam pemeriksaan intensif terhadap pelaku,” tutupnya. (rls/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













