Laknat, Pria di Bangko Rohil Gasak Dua Anak Gadisnya Belasan Kali
ROHIL, detak24com – Sungguh biadab perbuatan seorang ayah di Bangko Rohil. Pria berinisial EKP (31) tega menggagahi dua anak tirinya hingga belasan kali.
Informasi dirangkum, Ahad (21/07/24) dua korban berstatus pelajar berusia 14 dan 13 tahun menjadi korban kebiadaban ayah tirinya di Bangko Rohil.
Bahkan, pelajar yang baru berusia 14 dan 13 tahun, disetubuhi hingga puluhan kali. Aksi ini dilancarkan sang ayah tiri di rumah mereka.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, Ahad (21/07/24) menerangkan, terungkapnya perbuatan bejat ayah tiri tersebut bermula saat Ibu korban memeriksa handphone tersangka. Ia melihat ada poto anaknya sedang berpelukan dengan pelaku.
Khawatir, lalu si ibu menanyakan kepada anaknya apakah pernah disetubuhi ayah tirinya dan korban menjawab tidak ada. Kemudian sang ibu menunjukkan foto si ayah tiri dengan anaknya yang sedang berpelukan.
Bak disambar petir, si ibu histeris mendengar pengakuan anaknya. Korban mengaku pernah disetubuhi ayah tirinya, di bawah paksaan dan ancaman.
Sang ibu juga bertanya kepada anak yang kedua, apakah pernah disetubuhi. Ibunya mengancam akan bunuh diri jika tidak mengaku. Sang anak pun mengaku pernah disetubuhi, dan diancam ayah tirinya.
Selanjutnya, sang ibu menghubungi dan menceritakan kejadian yang menimpa kedua anaknya kepada AT (saksi). Lalu AT yang berada di Jakarta meminta agar menunggu dia pulang.
“Setelah pulang, mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,” terang Ipda Edi Purnomo.
Setelah laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat SH MH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi, dan tindakan kepolisian lainya.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko meminta keterangan dari pelapor, dari dua anak (korban) dan saksi AT serta saksi JH. Dari keterangan yang didapat, diduga kuat pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut adalah EKP. Pelapor mendapatkan foto pelaku dan korban saling bercumbu.
Menurut keterangan korban, terlapor sudah menyetubuhinya sebanyak 10 kali. Pertama terjadi pada hari Jumat bulan Juni tahun 2023 dan yang terakhir pada bulan Juni 2024.
Unit Reskrim Polsek Bangko kemudian membawa korban di RSUD Dr RM Pratomo Bagansiapiapi untuk divisum. Hasilnya didapati selaput darah korban tidak utuh. Selanjutnya atas dua alat bukti tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan gelar perkara.
Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi, diduga pelaku sedang berada di sebuah tempat dan berhasil mengamankannya.
“Tersangka diancam Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
