Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Penyelundup Sembako Dumai Dijebloskan ke Penjara Rutan Pekanbaru 

Penyelundup Sembako Dumai Dijebloskan ke Penjara Rutan Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Penyelundup sembako Dumai yang juga Direktur PT SMIP dijebloskan ke penjara. Vonis terpidana telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Pekanbaru mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) atas nama Rudy, ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

Terpidana kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara hingga Rp 24,5 miliar ini resmi menjalani hukuman setelah perkaranya dinyatakan inkrah.

Rudy sebelumnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Jumat (21/2). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan. Baik Rudy maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dengan demikian, jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Rudy di Rutan Pekanbaru. Proses eksekusi dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Dewi Shinta Dame Siahaan.

“Benar, hari ini kami mengeksekusi Rudy, terpidana kasus importasi gula,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Niky Junismero, Selasa (18/03/25).

Selain Rudy, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ronny juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 375 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara. Namun, hingga kini eksekusi terhadap Ronny belum bisa dilakukan karena perkaranya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

“(Ronny Rosfyandi) belum inkrah. Dia mengajukan banding,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. Rudy, sebagai Direktur PT SMIP, mengimpor gula dari luar negeri tanpa dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag).

Ia juga memanipulasi data impor dengan mengubah keterangan dari “gula kristal mentah” menjadi “gula putih mentah,” yang menyebabkan perbedaan harga yang signifikan.

Gula impor ilegal tersebut kemudian dijual di pasar dalam negeri. Sebanyak 33.409 karung berisi 2.254 ton gula impor telah disita dari gudang PT SMIP di Kota Dumai.

Sementara itu, Ronny Rosfyandi selaku Kakanwil Bea Cukai Riau, diduga berperan dalam mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Pekanbaru. Kawasan berikat tersebut sebelumnya telah dibekukan, namun Ronny kembali mengaktifkannya dan memberikan izin meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Sebagai imbalan, Ronny menerima uang sebesar Rp 375 juta dari PT SMIP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 24.587.229.549,53, dikutip detak24com dari haluanriau. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ALAMAK! Laki Bini Warga Marpoyan Pekanbaru Jualan Sabu di Rumah

    ALAMAK! Laki Bini Warga Marpoyan Pekanbaru Jualan Sabu di Rumah

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satresnarkoba menciduk pasangan suami istri di Jalan Kartama, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Keduanya terlibat penyalahgunaan narkotika, yakni sebagai pengedar. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pasangan suami istri tersebut diketahui bernama Susan dan Antoni. “Mereka berdua ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Kartama, Marpoyan Damai, Pekanbaru,” kata Manapar, Senin (29/05/23). […]

  • AKSI Turunkan Baliho Anies-AHY Menular ke Kampar

    AKSI Turunkan Baliho Anies-AHY Menular ke Kampar

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Aksi take down atau menurunkan baliho Anies Baswedan yang banyak dipasangkan dengan Ketum Demokrat AHY terjadi di beberapa wilayah. Di Riau aksi serupa juga dilakukan. “Iya (akan diturunkan),” kata Ketua DPC Demokrat Kampar, Rahmat Jevary Juniardo, Jumat (01/09/23). Sebagaimana diketahui aksi Demokrat ini ditengarai masuknya PKB ke koalisi Perubahan dan merasa dipaksakan […]

  • Pilgub Sumbar 2024, Petahana Gubernur Mahyeldi Kian ‘Rancak’ Maju Dua Periode

    Pilgub Sumbar 2024, Petahana Gubernur Mahyeldi Kian ‘Rancak’ Maju Dua Periode

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Jelang Pilgub Sumbar, sejumlah parpol mulai kerucutkan dukungan. Salah satunya Partai Demokrat yang resmi mendukung pasangan Mahyeldi Ansharullah – Vasko Ruseimy. Dirangkum, Ahad (11/08/24), petahana Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah Datuak Marajo yang akrab disapa Buya Mahyeldi hingga kini sudah didukung PKS dan Gerindra. Dengan nilai 20 kursi perwakilan di DPRD Sumbar. Dengan […]

  • KABUPATEN Inhil Terbesar, Meranti Tak Dapat DBH Sawit

    KABUPATEN Inhil Terbesar, Meranti Tak Dapat DBH Sawit

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RIAU, detak24com – Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang selama ini diperjuangkan pemerintah daerah akhirnya terwujud. Dana yang berasal dari industri kelapa sawit itu akan segera dicairkan ke daerah. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 91 tahun 2023 tentang DBH kelapa sawit tersebut. Ada 351 daerah penghasil sawit […]

  • Dua Kapal Nelayan Rohil Ditangkap di Laut Malaysia, 10 Tekong dan ABK Ditahan

    Dua Kapal Nelayan Rohil Ditangkap di Laut Malaysia, 10 Tekong dan ABK Ditahan

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Sedikitnya 10 orang nelayan asal Rohil yang merupakan ABK dan tekong KM Willy Sukses 4 serta KM Kian Uong ditahan di Malaysia usai ketahuan masuk wilayah perairan negeri jiran tersebut. Penangkapan dua kapal nelayan asal oleh otoritas Malaysia pada Kamis (05/11/25) sekitar pukul 08.00 WIB pagi, dibenarkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia […]

  • WAJIB BACA! Ini Cara Cek Penerima BLT BBMTahap 2 Rp300.000 di Cekbansos.kemensos.go.id

    WAJIB BACA! Ini Cara Cek Penerima BLT BBMTahap 2 Rp300.000 di Cekbansos.kemensos.go.id

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    BANSOS BLT BBM tahap dua segera cair November 2022 ini. Simak cara cek penerima lewat HP dengan login ke link cekbansos.kemensos.go.id. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih akan melanjutkan penyaluran BLT BBM tahap 2 sebesar Rp300.000. Bagi masyarakat yang ingin memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BBM tahap 2, bisa cek penerima secara online dengan login ke link cekbansos.kemensos.go.id. Karena demikian, BLT BBM […]

expand_less