PEKANBARU, detak24com – Penyelundup sembako Dumai yang juga Direktur PT SMIP dijebloskan ke penjara. Vonis terpidana telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Pekanbaru mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) atas nama Rudy, ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Terpidana kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara hingga Rp 24,5 miliar ini resmi menjalani hukuman setelah perkaranya dinyatakan inkrah.
Rudy sebelumnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Jumat (21/2). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan. Baik Rudy maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan demikian, jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Rudy di Rutan Pekanbaru. Proses eksekusi dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Dewi Shinta Dame Siahaan.
“Benar, hari ini kami mengeksekusi Rudy, terpidana kasus importasi gula,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Niky Junismero, Selasa (18/03/25).
Selain Rudy, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ronny juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 375 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara. Namun, hingga kini eksekusi terhadap Ronny belum bisa dilakukan karena perkaranya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
“(Ronny Rosfyandi) belum inkrah. Dia mengajukan banding,” jelasnya.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. Rudy, sebagai Direktur PT SMIP, mengimpor gula dari luar negeri tanpa dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag).
Ia juga memanipulasi data impor dengan mengubah keterangan dari “gula kristal mentah” menjadi “gula putih mentah,” yang menyebabkan perbedaan harga yang signifikan.
Gula impor ilegal tersebut kemudian dijual di pasar dalam negeri. Sebanyak 33.409 karung berisi 2.254 ton gula impor telah disita dari gudang PT SMIP di Kota Dumai.
Sementara itu, Ronny Rosfyandi selaku Kakanwil Bea Cukai Riau, diduga berperan dalam mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Pekanbaru. Kawasan berikat tersebut sebelumnya telah dibekukan, namun Ronny kembali mengaktifkannya dan memberikan izin meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Sebagai imbalan, Ronny menerima uang sebesar Rp 375 juta dari PT SMIP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 24.587.229.549,53, dikutip detak24com dari haluanriau. (*)
Editor : Kar