DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

LAKI Bini Warga Jalan Tarikat Dumai Terciduk di Medan, Kasusnya Bikin Geger!

DUMAI, detak24com – Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial RM dan RIL, warga Jalan Tarikat Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Pasutri ini ditangkap aparat karena membawa kabur atau melarikan mobil jenis Toyota Calya warna coklat metalik BM 1630 **. Mobil tersebut milik Muhammad Bilal (28) warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
“Hanya dalam tempo kurang dari lima jam, Satreskrim Polres Sergai berhasil membekuk pasangan suami istri terduga pelaku penggelapan mobil,” kata Kaurbin Ops Satreskrim Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, dikutip Rabu (06/09/23).
Edward mengatakan, mobil itu dirental para pelaku. Mereka berangkat dari Kota Dumai hendak menuju Kota Medan. “Mobil dirental dari Dumai menuju Medan,” jelasnya.
Dia mengatakan, kejadian itu berawal pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, para pelaku yang tengah berada di mobil bersama korban singgah di rumah makan Ayam Penyek Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Lalu, korban bersama kedua tersangka masuk ke rumah makan dan memesan makanan tiga porsi. Tiba-tiba, RM meminjam kunci mobil korban dengan alasan mau pergi ke SPBU mengantarkan istrinya RIL untuk buang air kecil.
“Pada saat itu, RIL juga menemui korban dan meminjam handphone milik korban dengan alasan mau menelepon,” jelasnya.
Setelah itu, kedua pelaku pun pergi. Korban pun mulai curiga, karena setelah beberapa waktu para pelaku tidak kunjung datang.
Korban yang gelisah, lalu menceritakan kejadian itu kepada pemilik rumah makan. Mendengar hal itu, pemilik rumah makan menghubungi salah seorang personel Satreskrim Polres Sergai.
“Selanjutnya, korban diarahkan untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai,”ujarnya.
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian pun menyelidiki kasus itu. Petugas pun akhirnya bisa menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Medan. “Kedua tersangka diamankan pada Senin sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Bunga Terompet Kota Medan,” kata Edward.
Usai ditangkap, para pelaku diamankan ke Polres Sergai. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan mobil korban yang dibawa kabur pelaku. Korban mengalami kerugian sekitar Rp150juta.
“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit mobil sudah diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut. Keduanya dikenakan melanggar Pasal 372 KUHPidana,” tegasnya. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *