Kurir Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Sabu Dalam Jok Honda Revo di Libo Kandis
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24com – Polisi menangkap seorang pria kurir sabu di Jalan Libo Baru – Waduk Km 15 Dusun Tembusu Kampung Libo Jaya, Kandis.
Informasi dirangkum, Rabu (17/07/24), selain menangkap kurir berinisial LS (43), polisi juga menyita 26 paket sabu dalam jok motor Hond Revo, Sabtu (13/07/24).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menerangkan, tersangka dibekuk bersama barang bukti 6,60 gram sabu.
“Penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk cek TKP,” ucap Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan sabu di Jalan Libo Baru – Waduk KM. 15 Dusun Tembusu Kamp. Libo Jaya, Kandis.
“Sekira pukul 13.00 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan di TKP, berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial LS alias R.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap, ditemukan 26 paket sabu dalam jok motor Honda Revo warna ungu.
“Setelah itu dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari EM (DPO),” ungkapnya.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Seperti Hp dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
“











