Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » KPU Ubah PKPU Pilpres Syarat Capres Cawapres, Imbas Putusan MK

KPU Ubah PKPU Pilpres Syarat Capres Cawapres, Imbas Putusan MK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24com – KPU resmi mengubah PKPU Pilpres (Pemilu Capres Cawapres). Revisi PKPU itu diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 3 November 2023 lalu.

Revisi PKPU Pilpres dilakukan mengikuti putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Revisi PKPU Pilpres ini ketentuannya dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”

Dalam PKPU Nomor 19 tahun 2013 atau sebelum revisi, ketentuannya hanya berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Sebelumnya, putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan.

Putusan itu membuka pintu bagi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Imbas putusan itu, kesembilan hakim konstitusi dilaporkan oleh sejumlah pihak ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.

MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, termasuk Anwar, di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Anwar menjadi terlapor dalam 15 laporan. MKMK akan membacakan putusan atas sejumlah laporan tersebut pada hari ini.

Terbaru, putusan MK juga digugat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana dan teregister dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Brahma didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Menurut Brahma, frasa penambahan ketentuan dalam penalaran yang wajar berpotensi secara pasti akan menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 tahun, karena terdapat frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Sementara, kata dia, terhadap frasa tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan pada tingkat apa yang dimaksud tersebut. Apakah jabatan pada tingkat gubernur dan wakil gubernur atau juga termasuk jabatan pada tingkat bupati dan wakil bupati serta walikota kota dan wakil walikota, dikutip dari cnnindonesia. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • AS dan Iran Sepakat Damai, Selat Hormuz Mulai Dibuka 

    AS dan Iran Sepakat Damai, Selat Hormuz Mulai Dibuka 

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Teheran dilaporkan menyetujui rancangan kesepakatan damai untuk mengakhiri perang dengan AS, serta membuka kembali Selat Hormuz. Hal tersebut diungkap oleh dalam laporan New York Times, Sabtu (24/05/26) waktu setempat. Laporan tersebut mengutip tiga pejabat senior Iran yang menyebut usulan kesepakatan damai mencakup penghentian konflik di seluruh front, termasuk Lebanon. Fokus utama kesepakatan […]

  • Sabu 1,5 Kg dalam Sepatu, Jaringan Malaysia Terciduk di Pekanbaru 

    Sabu 1,5 Kg dalam Sepatu, Jaringan Malaysia Terciduk di Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dirnarkoba Polda Riau gagalkan penyelundupan sabu jaringan Malaysia di Bandara SSK II Pekanbaru, Sabtu (17/08/24) malam minggu. Penangkapan ini berlangsung dramatis ketika petugas berhasil meringkus empat pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan Malaysian tersebut. Keempat pelaku yang ditangkap adalah IS, MZ, KA, dan RD. Mereka kedapatan membawa 1,5 kilogram sabu senilai […]

  • Presiden Jokowi menghadiri KTT OKI di Riyadh. F : int

    BELASAN Ribu Warga Gaza Tewas, OKI Desak PBB Selidiki Kejahatan Zionis Israel

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RIYADH, detak24com – Arab Saudi dan negara-negara muslim lainnya desak PBB menyelidiki kejahatan Zionis Israel yang mengagresi Gaza. Akibat perang zalim itu telah merenggut 11.078 nyawa warga Palestina. Pernyataan komunike terakhir tersebut dirilis saat KTT Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar di Riyadh pada Sabtu (11/11/23). Para negara yang tergabung mendesak Pengadilan Kriminal […]

  • Tragis, Jurnalis Wanita Tewas Dibunuh Oknum TNI AL di Banjarbaru Kalsel 

    Tragis, Jurnalis Wanita Tewas Dibunuh Oknum TNI AL di Banjarbaru Kalsel 

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KALSEL, detak24com – Kasus kematian Juwita (23), jurnalis wanita asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan menemui titik terang. Korban diduga dibunuh oknum anggota TNI AL. Dilansir detikKalimantan, terungkapnya pelaku berawal dari penyelidikan polisi terhadap barang bukti milik korban yang tersisa. Ketika korban ditemukan di TKP, HP dan dompet korban hilang. Polisi pun memeriksa laptop korban untuk mencari […]

  • Tol Padang-Sicincin Dibuka Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Kriterianya 

    Tol Padang-Sicincin Dibuka Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Kriterianya 

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PT Hutama Karya mengoperasikan tiga ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), mulai 24 Maret hingga 10 April 2025, setiap hari pada pukul 08.00-17.00 WIB. Hal tersebut sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi akan meningkat signifikan, selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Adapun tiga ruas tol yang […]

  • KORUPSI Bawaslu Rp 929 Juta, Kejari Inhu Tahan Seorang Tersangka 

    KORUPSI Bawaslu Rp 929 Juta, Kejari Inhu Tahan Seorang Tersangka 

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Penyidik Kejari Inhu menahan seorang tersangka korupsi Bawaslu. Tindak pidana korupsi terjadi pada Pemilihan Gubernur Riau. Tersangka menggunakan APBD dan APBN pada Tahun 2017-2018 secara fiktif. Penahanan tersangka Yulianto, Sekretaris Bawaslu Inhu dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Inhu dalam Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 […]

expand_less