Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » KPU Ubah PKPU Pilpres Syarat Capres Cawapres, Imbas Putusan MK

KPU Ubah PKPU Pilpres Syarat Capres Cawapres, Imbas Putusan MK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24com – KPU resmi mengubah PKPU Pilpres (Pemilu Capres Cawapres). Revisi PKPU itu diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 3 November 2023 lalu.

Revisi PKPU Pilpres dilakukan mengikuti putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Revisi PKPU Pilpres ini ketentuannya dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”

Dalam PKPU Nomor 19 tahun 2013 atau sebelum revisi, ketentuannya hanya berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Sebelumnya, putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan.

Putusan itu membuka pintu bagi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Imbas putusan itu, kesembilan hakim konstitusi dilaporkan oleh sejumlah pihak ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.

MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, termasuk Anwar, di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Anwar menjadi terlapor dalam 15 laporan. MKMK akan membacakan putusan atas sejumlah laporan tersebut pada hari ini.

Terbaru, putusan MK juga digugat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana dan teregister dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Brahma didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Menurut Brahma, frasa penambahan ketentuan dalam penalaran yang wajar berpotensi secara pasti akan menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 tahun, karena terdapat frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Sementara, kata dia, terhadap frasa tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan pada tingkat apa yang dimaksud tersebut. Apakah jabatan pada tingkat gubernur dan wakil gubernur atau juga termasuk jabatan pada tingkat bupati dan wakil bupati serta walikota kota dan wakil walikota, dikutip dari cnnindonesia. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantongi Nama, Polisi Uber Pemasok Narkoba ke Marisa Putri

    Kantongi Nama, Polisi Uber Pemasok Narkoba ke Marisa Putri

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi buru pemasok narkoba kepada Marisa Putri (21), mahasiswi cantik asal Kampar yang tabrak ibu guru hingga tewas di Pekanbaru. Mahasiswi tersebut positif mengonsumsi narkoba dan menabrak Ranti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, hingga meninggal dunia. “Keduanya (pemasok narkoba) berinisial T dan O, yang memberikan narkoba jenis ekstasi kepada Marisa Putri,” […]

  • Jalan Lintas Siak-Buton Terendam Banjir Setinggi  70 Cm, Pengendara Diingatkan Waspada 

    Jalan Lintas Siak-Buton Terendam Banjir Setinggi  70 Cm, Pengendara Diingatkan Waspada 

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Jalan lintas Siak-Buton di Kampung Dosan, Siak sebagian titik masih banjir. Khususnya pada kawasan Simpang Doral genangan air setinggi 70 Cm. Diketahui, air yang merendam jalan itu mencapai setinggi 60 hingga 70 centimeter,. Akibatnya menyulitkan kendaraan melintas dan menghambat arus balik pasca libur Idul Fitri 1446 H. Banjir tersebut disebabkan oleh kanal […]

  • JAMBRET Bonyok Dibogem Massa di Jalan DI Panjaitan Pekanbaru

    JAMBRET Bonyok Dibogem Massa di Jalan DI Panjaitan Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jambret berinisial AR (28) bonyok dihajar massa usai melakukan aksinya di Jalan DI Panjaitan, Pekanbaru. Beruntung, meski sempat jadi bulan-bulanan massa, pelaku jambret akhirnya diselamatkan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan. Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, saat itu pelaku menjambret tas korban dan berhasil membawa uang Rp 400 ribu. “Warga yang […]

  • Nginap di Tenda, Ratusan Massa Tolak Relokasi TNTN Kembali Geruduk Kantor Gubri

    Nginap di Tenda, Ratusan Massa Tolak Relokasi TNTN Kembali Geruduk Kantor Gubri

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) yang menolak relokasi Teman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bertahan di Kantor Gubernur Riau, Selasa (14/04/26). Mereka sebelumnya mendirikan tenda di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, tepatnya di samping kantor Gubernur Riau pada, Senin (13/04/26). Massa mendirikan tenda karena tidak menemukan titik terang setelah […]

  • RESIDIVIS Pengedar Sabu Terciduk di Warung Desa Rambah Rohul

    RESIDIVIS Pengedar Sabu Terciduk di Warung Desa Rambah Rohul

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com –  Polisi menangkap pengedar sabu berinisial GT di sebuah warung Desa Rambah, Rohul. Pelaku residivis dalam kasus sama. Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes mengatakan, residivis berhasil ditangkap pada Jumat (31/05/24) malam di sebuah warung Dusun Simpang I, Desa Rambah. “Iya, pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia kembali kami tangkap karena masih […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Panik, Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Lempar BB ke Atap Musala

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Panik, Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Lempar BB ke Atap Musala

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengedar narkotika di wilayah Panger (Pangeran Hidayat) Pekanbaru berinisial AD lempar ekstasi ke atap musala saat digerebek. Beruntung, aksi pelaku yang membuat barang haram ke atap musala di Jalan Pangeran Hidayat, Gg Abadi, Pekanbaru itu terekam kamera. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru mengatakan dari tangan pelaku, petugas menemukan 2 butir pil ekstasi serta […]

expand_less