Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » KPU Riau Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada, Ini Syarat dan Tahapannya!

KPU Riau Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada, Ini Syarat dan Tahapannya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24comKPU Riau membuka seleksi untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto. “Berdasarkan KPTS KPU RI nomor 476 tahun 2024, maka seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka,” kata dia melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/04/24).

Nugroho atau yang biasa disapa Nugi itu menjelaskan bahwa pengumuman sekaligus pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 23 April 2024 mendatang hingga 29 April 2024. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS pada 2-6 Mei 2024.

Jika diperlukan perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK akan dilakukan mulai 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 sedangkan PPS pada 9-11 Mei 2024.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi PPK pada tanggal 4 Mei 2024 dan seleksi tertulis akan digelar pada 6-8 Mei 2024 sementara pengumuman seleksi administrasi PPS pada 13-14 Mei 2024 dilanjutkan dengan seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024.

“Jika lolos seleksi tertulis akan dilanjutkan dengan wawancara dan penetapan calon anggota PPK dilakukan pada 15 Mei 2024 untuk kemudian dilantik pada 16 Mei 2024,” ujar Nugi.

KPU Riau juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK dan PPS setelah diumumkannya hasil seleksi tertulis, dikutip detak24com dari halloriau.

Syarat Daftar PPS dan PPK

Dikutip dari Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai panitia Pemilu 2024. Cek di bawah ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
    Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Pas Foto Berwarna 4×6.

(*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PASCA Penampakan Harimau di Temusai Siak, BBKSDA Ingatkan Jangan Beraktivitas Sendiri

    PASCA Penampakan Harimau di Temusai Siak, BBKSDA Ingatkan Jangan Beraktivitas Sendiri

    • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Siak, detak24com – BBKSDA Riau turun ke lokasi penampakan harimau sumatera di kebun sawit Kampung Temusai, Bungaraya, Kabupaten Siak. Tim mengecek hasil rekaman kamera trap yang dipasang lima hari lalu. BBKSDA didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pemerintah Kampung Temusai masuk ke kebun sawit dengan persenjataan bius sebagai antisipasi jika adanya serangan hewan buas. Tim secara bersamaan […]

  • RI Borong 42 Jet Tempur Rafale dan Kapal Selam Prancis

    RI Borong 42 Jet Tempur Rafale dan Kapal Selam Prancis

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com — Indonesia sepakat mengakuisisi 42 jet tempur Dassault Rafale generasi 4,5 serta kapal selam buatan Perancis. Kesepakatan pembelian itu ditandatangani oleh Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto saat menjamu kedatangan Menhan Prancis Florence Parly di Jakarta pada Kamis (10/2). Prabowo memaparkan untuk tahap pertama Indonesia akan memboyong 6 unit pertama jet Rafale. “Kita mulai […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Ini Hasilnya!

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Ini Hasilnya!

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Polresta Pekanbaru mencokok Robi (36) yang kedapatan membawa dua buah paket sabu di daerah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Ia diamankan saat polisi menggelar patroli di lokasi Kampung Dalam. Pekanbaru. Diketahui, wilayah tersebut sebagai sarang peredaran narkoba.  “Pelaku kita amankan dalam operasi zona merah Kampung Dalam di Jalan Sago Lampung. […]

  • SATRESTIK POLRES Bengkalis Ciduk Dua Pengedar Sabu di Air Jamban Duri

    SATRESTIK POLRES Bengkalis Ciduk Dua Pengedar Sabu di Air Jamban Duri

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DURI, detak24.com – Tim Restik Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka narkoba jenis sabu di Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.     Dari penangkapan terhadap 2 tersangka tersebut diamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 3,19 gram. Serta perangkat penghisap barang haram itu.     Perihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP […]

  • PEMKO DUMAI Gelar Nobar Pildun 2022, Wako Paisal Jagokan Maroko

    PEMKO DUMAI Gelar Nobar Pildun 2022, Wako Paisal Jagokan Maroko

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Helat Piala Dunia 2022 sudah hampir di pengujung pertandingan. Pemko Dumai secara khusus membuat kegiatan nobar di Gedung Pendopo, Jalan Putri Tujuh. Timnas Argentina lebih dulu mendapatkan tiket ke partai final setelah menundukkan Kroasia dengan skor 3:0. Sedangkan di laga semi final Prancis berhadapan dengan Maroko akan dilaksanakan pada Kamis pukul 02.00 […]

  • Mabes Polri Bekuk Kurir Sabu 21 Kilo di Minas

    Mabes Polri Bekuk Kurir Sabu 21 Kilo di Minas

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Polisi membekuk kurir sabu 21,1 kilo berinsial DM pada sebuah bengkel motor di lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,1 kilogram (kg) di wilayah Riau. Informasi dirangkum Ahad (10/05/16), dalam pengungkapan kasus ini, satu orang terduga kurir berinisial DM dibekuk polisi. […]

expand_less