PEKANBARU, detak24com – KPU Riau membuka seleksi untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto. “Berdasarkan KPTS KPU RI nomor 476 tahun 2024, maka seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka,” kata dia melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/04/24).
Nugroho atau yang biasa disapa Nugi itu menjelaskan bahwa pengumuman sekaligus pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 23 April 2024 mendatang hingga 29 April 2024. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS pada 2-6 Mei 2024.
Jika diperlukan perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK akan dilakukan mulai 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 sedangkan PPS pada 9-11 Mei 2024.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi PPK pada tanggal 4 Mei 2024 dan seleksi tertulis akan digelar pada 6-8 Mei 2024 sementara pengumuman seleksi administrasi PPS pada 13-14 Mei 2024 dilanjutkan dengan seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024.
“Jika lolos seleksi tertulis akan dilanjutkan dengan wawancara dan penetapan calon anggota PPK dilakukan pada 15 Mei 2024 untuk kemudian dilantik pada 16 Mei 2024,” ujar Nugi.
KPU Riau juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK dan PPS setelah diumumkannya hasil seleksi tertulis, dikutip detak24com dari halloriau.
Syarat Daftar PPS dan PPK
Dikutip dari Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai panitia Pemilu 2024. Cek di bawah ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Foto Berwarna 4×6.
(*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com