DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru 

PEKANBARU, detak24com – KPK tetapkan lima orang tersangka korupsi proyek flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kelima tersangka berinisial YN, GR, TC, ES, dan NR. “YN merupakan Penyelenggara Negara, sedangkan GR, TC, ES, dan NR swasta,” ujar Tessa, Selasa (21/01/25).

Tersangka YN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta dibangun pada tahun 2018. Sementara TC adalah Direktur Utama PT SHJ, ES Direktur PT SC, NR selaku kepala PT YK, dan GR.

Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tessa mengatakan penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Hal itu sesuai surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025. Saat ini, penyidik KPK tengah melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan SM Amin Pekanbaru, Senin (20/01/25). Penggeledahan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Dari tempat itu, KPK membawa empat koper. Tessa menyebut, penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik berupa handphone yang diduga milik pejabat di Dinas PUPR Riau.

Terkait flyover ini, sebelumnya KPK telah menurunkan tim ahli untuk memeriksa pembangunan proyek flyover itu pada 22 hingga 27 Oktober 2023. Penyidik KPK memeriksa lokasi pembangunan flyover tersebut, dengan beberapa aktivitas teknis, termasuk pengeboran dan pemeriksaan beton di beberapa titik.

Dugaan korupsi muncul terkait dengan perubahan konstruksi U Girder pada bentang utama flyover yang diganti dengan cor beton. Pembangunan flyover Simpang Mal SKA memiliki panjang 700 meter dengan bentang utama sepanjang 82,5 meter dan oprit 308,75 meter.

Proyek yang menggunakan konstruksi U Girder ini dibiayai dengan dana APBD Provinsi Riau 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp 159.255.854.000. Meskipun proyek ini dijadwalkan selesai dalam 285 hari kalender, penyelesaian baru tercapai pada 19 Februari 2019 setelah penambahan waktu 60 hari kalender.

Proyek flyover ini diresmikan langsung oleh Gubernur Riau saat itu, Wan Thamrin Hasyim, bersama mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar