VONIS Richard Eliezer Inkrah! Jaksa dan PH Sepakat Tak Banding
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak 24.com – Vonis Richard Eliezer 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim dinyatakan inkrah. Baik jaksa dan pengacara terdakwa sepakat tak mengajukan banding.
Dilansir dari detikNews, Jumat (17/2/2023),Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan Kejagung akan menerima putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka juga mengakui kejujuran Richard Eliezer dalam kasus ini.
“Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Fadil Zumhana.
Dia menegaskan, kejaksaan merasa sudah ada keadilan dalam putusan hakim itu. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.
“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons,” jelasnya.
Menurut Fadil, putusan hakim juga sudah membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa benar. Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa.
“Hakim yakin benar atas dakwaan tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan susbtantif yang dapat diterima oleh masyarakat,” ungkapnya.
Kejagung juga memastikan tak ada intervensi pihak mana pun atas langkah Kejagung itu. Keputusan itu diambil Kejangung tanpa intervensi atau tekanan dari manapun, termasuk dari media sosial.
“Tidak ada rasa intervensi, yang ada independen kita dalam menentukan sikap kita pada hari ini,” imbuh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(***)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
23 April 2026 04:21Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
12 April 2026 08:25Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
29 Agustus 2025 04:46Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
13 Desember 2024 01:00Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
20 November 2024 13:21