Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » GUGATAN Batas Usia Capres Cawapres Tak Bertanda Tangan, Temuan Ganjil MKMK

GUGATAN Batas Usia Capres Cawapres Tak Bertanda Tangan, Temuan Ganjil MKMK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24comMKMK terus memeriksa dugaan pelanggaran kode etik menyeret sembilan hakim konstitusi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mengabulkan sebagian uji materi syarat usia capres dan cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas putusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui Pemilu.

Berkat putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka ayang baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres Pemilu 2024.

Putusan ini pun menuai polemik dan dianggap memuat konflik kepentingan lantaran diketuk oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran.

Sedikitnya, ada 20 aduan yang masuk ke MK buntut putusan tersebut. Ada yang melaporkan Anwar Usman dan memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan semua hakim konstitusi. Namun, ada pula yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sejak Selasa (31/10/2023), MKMK terus melakukan pemeriksaan terhadap aduan ini, baik ke para pelapor maupun hakim konstitusi. Meski putusan MKMK baru akan dibacakan pada 7 November 2023, telah ditemukan sejumlah hal ganjil dari pemeriksaan tersebut.

Gugatan tak bertanda tangan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada akhirnya dikabulkan oleh MK dimohonkan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Ternyata, baru-baru ini terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan tersebut tak ditandatangani kuasa hukum ataupun Almas sendiri. Temuan ini diungkap oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. PBHI mendapatkan dokumen tersebut langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.

“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani yang terhubung secara daring dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (02/11/23), dikutip dari kompas.com. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Bagnaia Rajai MotoGP Italia, Ini 5 Faktanya

      Bagnaia Rajai MotoGP Italia, Ini 5 Faktanya

      • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      SEJUMLAH fakta menarik tercipta setelah Francesco Bagnaia menang MotoGP Italia 2022 di Sirkuit Mugello, Ahad (29/05/22). Bagnaia tampil luar biasa pada balapan MotoGP Italia 2022. Start dari posisi kelima, Pecco mampu bangkit dari start yang buruk untuk mengalahkan Fabio Quartararo di Sirkuit Mugello.Dikutip dari Sky Sports Italia, berikut sejumlah fakta menarik usai Bagnaia menang MotoGP […]

    • BAKAL Diperiksa KPK, BRK Sebut Tak Ada Agunan Kantor Pemkab Meranti dalam Pinjaman Rp 100 M

      BAKAL Diperiksa KPK, BRK Sebut Tak Ada Agunan Kantor Pemkab Meranti dalam Pinjaman Rp 100 M

      • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pemkab Kepulauan Meranti meminjam dana ratusan miliar kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, dengan mengagunkan kantor pemerintahan Pemkab. Dana pinjaman tersebut disebut-sebut untuk menutupi kekurangan APBD 2022 Pemkab Meranti yang digunakan untuk membangun jalan. Terkait hal itu, BRK Syariah langsung berkomentar tak ada agunan kantor Pemkab Meranti dalam pinjaman Rp 100 miliar […]

    • SATRESNARKOBA POLRES DUMAI Sikat Dua Kurir Sabu 2,35 Gram di Kelurahan Ratu Sima

      SATRESNARKOBA POLRES DUMAI Sikat Dua Kurir Sabu 2,35 Gram di Kelurahan Ratu Sima

      • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      DUMAI, detak 24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai membekuk dua kurir sabu, di sebuah rumah Kelurahan Ratu Sima, Dumai Selatan. Saat dikonfirmasi, Jumat (02/12/2022) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Jumat (02/12/22), penangkapan kedua tersangka pada Selasa (29/11/22) sekitar pukul 20.30 WIB pada sebuah rumah di Ratu […]

    • TAMPIL Super Elegan, Intip Harga BMW X7 Terbaru yang Resmi Meluncur di Pekanbaru

      TAMPIL Super Elegan, Intip Harga BMW X7 Terbaru yang Resmi Meluncur di Pekanbaru

      • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Varian BMW X7 resmi meluncur di Pekanbaru. Launching digelar di showroom BMW Karyatama Trans Niaga (BMW Trans), Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Sabtu (25/02/23). Jika dibandingkan dengan generasi 2021 yang telah meluncur, ada beberapa ubahan yang membuat BMW X7 lebih elegan. Fajar Nur Alam selaku Operation Manager BMW Trans mengatakan The New BMW X7 […]

    • ISDC Riau Pionir Program Keselamatan Berkendara 

      ISDC Riau Pionir Program Keselamatan Berkendara 

      • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24.com — Mengenal lebih jauh tentang Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang ada di empat provinsi di wilayah Indonesia, yakni Jakarta, Klaten Jateng, Deli Serdang Sumut, Pekanbaru Riau.  ISDC Riau sendiri dilengkapi dengan sejumlah fasilitas antara lain ruangan kelas teori, lapangan praktik latihan berkendara, kendaraan latihan roda dua, roda empat dan truk, simulator R2, […]

    • WhatsApp Bisa Digunakan Tanpa Nomor Telepon

      WhatsApp Bisa Digunakan Tanpa Nomor Telepon

      • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – WhatsApp segera menghadirkan perubahan besar. Penggunanya tidak lagi harus berbagi nomor telepon untuk saling terhubung. Dilansir dari Gizchina, Selasa (23/07/24), WhatsApp akan menambahkan fitur baru yang memungkinkan penggunanya menggunakan username sebagai pengganti nomor telepon. Ini seperti memiliki kode rahasia di kehidupan online, sehingga privasi penggunanya menjadi lebih terjaga. Saat ini, pengguna perlu memberikan […]

    expand_less