Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Koruptor Proyek Jalan, Pejabat Pemda Inhil hanya Dituntut 3 Tahun 

Koruptor Proyek Jalan, Pejabat Pemda Inhil hanya Dituntut 3 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Mantan Kabid Binamarga Pemda Inhil dituntut 3 tahun dalam kasus korupsi Rp 550 juta proyek renovasi Jalan Pramuka Tembilahan Hulu.

Tuntutan dua terdakwa koruptor renovasi Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Raja Enta Netriawan dan Syafril dituntut berbeda, Selasa (05/11/24). 

Raja Enta Netriawan merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syafril sebagai Direktur CV Inhil Bangkit Utama, kontraktor pelaksana kegiatan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Inhil, Ade Maulana, Aisyah dan Aditya di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (05/11/24).

JPU menjerat Raja Enta dengan Pasal 3 dan Syafril Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Raja Enta dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Syafril dengan penjara selama 5 tahun,” ujar JPU.

JPU juga menghukum Raja Enta dan Syafril masing-masing membayar denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada Syafril untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp550.381.801. Jika UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

JPU menilai, UP diberikan kepada Syafril karena menikmati hasil kejahatannya tersebut. Sementara Raja Enta tidak menikmatinya.

Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum terdakwa Heriyanto SH mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH. Sidang ditunda pekan depan.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa bersama-sama telah melakukan tindakan memperkaya diri atau orang lain, korporasi.

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil.

Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp 2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp 2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017. Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya. Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp 1.821.895.000.

Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan kedua terdakwa telah merugikan Keuangan Negara yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebesar Rp 550.381.801,41.

Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022 km, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditemukan 48 Rakit, Lahan Pemkab Kuansing Jadi Tambang Emas Ilegal

    Ditemukan 48 Rakit, Lahan Pemkab Kuansing Jadi Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Tim gabungan menemukan 48 rakit penambang emas tanpa izin (PETI) di lahan Pemkab Kuansing. Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP tersebut akhirnya memusnahkan 48 unit rakit PETI yang ditemukan di lahan kebun karet Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (17/12/25). Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas informasi […]

  • Polisi Cokok Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Sudirman Bengkalis Kota

    Polisi Cokok Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Sudirman Bengkalis Kota

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seorang pengedar terciduk di pinggiran Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis Kota. Bersama tersangka disita barang bukti sabu 17,89 gram. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Seorang pria berinisial A (26) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 17,89 gram dalam sebuah operasi pengembangan pada Sabtu (14/03/26) […]

  • KEBAKARAN Hebat, Rumah Permanen dan Mobil Ludes Jadi Abu di Babussalam Duri

    KEBAKARAN Hebat, Rumah Permanen dan Mobil Ludes Jadi Abu di Babussalam Duri

    • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Warga Jalan Kayangan, Lembah Sari, RT 01/RW 07 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau dikejutkan dengan kebakaran hebat yang menghanguskan satu unit rumah permanen dan mobil. Dikutip Kamis (12/10/23), kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/10/23) sekitar pukul 22.10 WIB. Upaya dilakukan oleh Tim Damkar Kecamatan Mandau, Personel Polsek Mandau, dan Koramil 03 Mandau untuk […]

  • POLSEK Kubu Tangkap Dua Penadah Motor di Toko Pakaian

    POLSEK Kubu Tangkap Dua Penadah Motor di Toko Pakaian

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUBU, detak24com – Kasus penadahan sepeda motor hasil penggelapan yang menghebohkan di wilayah Rohil akhirnya terungkap. Informasi dirangkum Senin (25/09/23), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu menangkap dua tersangka, yakni SHR (55) dan HR (27). Keduanya Terciduk saat belanja di sebuah toko baju KM 04, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Rohil. Kejadian ini terjadi […]

  • MK Tolak Gugatan Golkar Terhadap Hasil PSU Rohul, Harapan Rebut Ketua DPRD Pupus

    MK Tolak Gugatan Golkar Terhadap Hasil PSU Rohul, Harapan Rebut Ketua DPRD Pupus

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – MK tolak gugatan Partai Golkar terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 3 Rohul. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Rabu (14/08/24). Dengan putusan ini, harapan Partai Golkar untuk kembali merebut kursi Ketua DPRD Riau dari PDI Perjuangan kandas. Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyampaikan bahwa MK telah menolak […]

  • FAKTA Gempa Mentawai, Tsunami Setinggi 11 Cm Terjang Nisel hingga Alarm Waspada Mengaung

    FAKTA Gempa Mentawai, Tsunami Setinggi 11 Cm Terjang Nisel hingga Alarm Waspada Mengaung

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    JAKARTA, detak24com – BMKG melaporkan terjadi tsunami dampak gempa Mentawai 6,9 SR pada Selasa (25/04/23) lalu. Tsunami teramati setinggi 11 Cm di Nias Selatan, Sumatera Utara. “Tsunami teramati 11 Cm, dari data tide gauge Stasiun Tanah Bala Nias Selatan,” ujar Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono dilansir Antara, Jumat (28/04/23). Daryono mengungkapkan bahwa gempa […]

expand_less