Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Koruptor Proyek Jalan, Pejabat Pemda Inhil hanya Dituntut 3 Tahun 

Koruptor Proyek Jalan, Pejabat Pemda Inhil hanya Dituntut 3 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Mantan Kabid Binamarga Pemda Inhil dituntut 3 tahun dalam kasus korupsi Rp 550 juta proyek renovasi Jalan Pramuka Tembilahan Hulu.

Tuntutan dua terdakwa koruptor renovasi Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Raja Enta Netriawan dan Syafril dituntut berbeda, Selasa (05/11/24). 

Raja Enta Netriawan merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syafril sebagai Direktur CV Inhil Bangkit Utama, kontraktor pelaksana kegiatan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Inhil, Ade Maulana, Aisyah dan Aditya di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (05/11/24).

JPU menjerat Raja Enta dengan Pasal 3 dan Syafril Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Raja Enta dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Syafril dengan penjara selama 5 tahun,” ujar JPU.

JPU juga menghukum Raja Enta dan Syafril masing-masing membayar denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada Syafril untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp550.381.801. Jika UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

JPU menilai, UP diberikan kepada Syafril karena menikmati hasil kejahatannya tersebut. Sementara Raja Enta tidak menikmatinya.

Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum terdakwa Heriyanto SH mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH. Sidang ditunda pekan depan.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa bersama-sama telah melakukan tindakan memperkaya diri atau orang lain, korporasi.

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil.

Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp 2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp 2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017. Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya. Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp 1.821.895.000.

Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan kedua terdakwa telah merugikan Keuangan Negara yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebesar Rp 550.381.801,41.

Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022 km, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEGARA Diteror Debt Collector, Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri!

    GEGARA Diteror Debt Collector, Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri!

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Diduga gegara ditagih oleh debt collector pinjol PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, seorang nasabah berinisial K nekad bunuh diri. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9/23) dan Kamis (21/9/24). Pemanggilan dilakukan, untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan […]

  • Bripka Candra Lestari Dibunuh Saat Hendak Berdamai, Korban Penikaman di Karaoke See You Buka Suara

    Bripka Candra Lestari Dibunuh Saat Hendak Berdamai, Korban Penikaman di Karaoke See You Buka Suara

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Bripka Candra Lestari dan kawannya tewas dalam duet maut di Karaoke See You, ternyata semula hendak berdamai. Namun, ditusuk oleh pelaku. Setelah beberapa hari menjalani perawatan di RSUD DR Pratomo Bagansiapiapi, Dedi Butut salah satu korban penikaman oleh penjaga pos tempat hiburan malam Karaoke See You, merupakan saksi hidup di malam naas […]

  • SEMUA Penumpang Tewas, Mobil dari Pekanbaru Masuk Jurang Kelok Sembilan

    SEMUA Penumpang Tewas, Mobil dari Pekanbaru Masuk Jurang Kelok Sembilan

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PAYAKUMBUH, detak24com – Polisi sudah menangani peristiwa satu unit mobil masuk jurang di jalan lintas Sumbar-Riau. Mobil yang mengangkut tiga orang itu berangkat dari Pekanbaru menuju Payakumbuh, Sumbar. Malangnya di Lubuk Bangku, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (10/10/23) sekitar pukul 06.30 WIB, supir yang membawa mobil tersebut hilang kendali. Dikutip dari infosumbar, semua penumpang mobil nahas […]

  • Kantor Badan Karantina di Tembilahan Hulu Terbakar, Kerugian Rp 400 Juta

    Kantor Badan Karantina di Tembilahan Hulu Terbakar, Kerugian Rp 400 Juta

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Kebakaran hebat melanda bangunan Kantor Badan Karantina Indonesia di Jalan Gerilya Parit 8, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (18/12/24). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB dinihari. Api melahap bangunan permanen yang sebagian besar terbuat dari bahan kayu. Material kayu sebagai pembatas antar-ruang menjadi penyebab api dengan cepat menyebar ke […]

  • MODUS Numpang Naik Motor, Begal Gasak Hp dan Uang Remaja di Bagan Jawa Rohil 

    MODUS Numpang Naik Motor, Begal Gasak Hp dan Uang Remaja di Bagan Jawa Rohil 

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Remaja berusia 15 tahun, warga Jalan Sempurna, Kepenghuluan Bagan Jawa Rohil jadi korban begal setelah membawa penumpang yang tidak dikenalnya. Pelaku begal berinisial JR (27) melancarkan aksinya dengan berpura-pura menumpang sepeda motor korban. Lalu melancarkan aksinya pada sebuah jalan buntu di Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko pada Sabtu (04/10/23) lalu. Kapolres Rohil […]

  • Bupati Pati Dilempari Botol Air Mineral dan Sandal, Puluhan Ribu Massa Desak Sudewo Mundur 

    Bupati Pati Dilempari Botol Air Mineral dan Sandal, Puluhan Ribu Massa Desak Sudewo Mundur 

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PATI, detak24com – Aksi unjuk rasa yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur berlangsung ricuh. Massa bahkan melemparinya menggunakan berbagai barang seperti botol air mineral hingga alas kaki atau sandal. Pantauan detikJateng di lokasi, Rabu (13/08/25), massa sebelumnya meminta Sadewa untuk menemui mereka. Situasi yang sudah mulai memanas membuat massa melempari kantor Bupati menggunakan berbagai barang. Tidak […]

expand_less