JARAH Kedai Kelontong, Dua Warga Bonai Rohul Digiring ke Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Polisi meringkus dua pelaku pencurian di warung kelontong daerah Bonai, Rohul. Kedua tersangka berinisial MI (37) dan S (31).
Keduanya berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyian di sebuah gudang kosong Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, Senin (27/05/24).
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubseksi Penmas Sihumas Polres Rohul, Ipda Suwamra Jonrefli mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari korban Marunggal Simbolon atas kehilangan di rumah miliknya pada Rabu 9 Mei 2024, sekira pukul 05.00 WIB.
Dari laporan korban, saat kejadian korban dan keluarganya sedang tertidur dalam rumah yang juga dijadikan sebagai warung. Setelah bangun tidur, korban melihat jerigen solar yang awalnya disusun rapi dalam kondisi berserakan. Bahkan rokok yang ada di dalam steling dan hasil penjualan juga ikut raib.
“Dari laporan korban, uang hasil penjualan diduga ikut diambil oleh pelaku sebesar Rp 8 juta. Kerugian keseluruhan ditaksir mencapai Rp 30 juta,” terang Ipda Jonrefli.
Ipda Jonrefli menjelaskan, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus curat tersebut, Senin (27/5/024) pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku hingga berhasil menangkap keduanya.
“Selain kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai sweater merek gren light, 1 tim rokok merek ON BOLD, 1 buah gulungan karpet warna biru dan sebilah parang,” pungkasnya dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











