Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KORUPSI RSUD, Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kasusnya!

KORUPSI RSUD, Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Mantan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan RSUD.

Dikutip Rabu (24/05/24), pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Surya Darmawan dinilai bersalah telah melakukan perbuatan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Surya Darmawan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Surya Darmawan, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, dituntut 7 tahun penjara.

Seorang jaksa yang menjadi bagian dari Tim JPU, Hendri Junaidi membenarkan perihal telah digelarnya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut. Ia membeberkan, tuntutan penjara 9 tahun terhadap Surya Darmawan, juga disertai dengan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Surya Darmawan turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.479.539.044,14. “Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti,” ucap Hendri, Senin (22/05/23).

“Jika Surya Darmawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas dia.

Sama dengan Surya Darmawan, terdakwa Ki Agus juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara. Hendri menambahkan, pada hari ini, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PERTENTANGAN Kubu Prabowo dengan Ganjar Bisa Untungkan Anies Capres

      PERTENTANGAN Kubu Prabowo dengan Ganjar Bisa Untungkan Anies Capres

      • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 43Komentar

      JAKARTA, detak24com – Pertentangan yang keras antara dua poros pendukung bakal capres Ganjar Pranowo dengan Prabowo Subianto, justru dimanfaatkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan untuk semakin solid mengusung Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pasangan calon pada Pilpres 2024. Disampaikan analis komunikasi politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, koalisi yang mengusung Prabowo, belum menemui […]

    • 6 Jenderal dan Lusinan Kolonel Rusia Tewas di Ukraina

      6 Jenderal dan Lusinan Kolonel Rusia Tewas di Ukraina

      • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      UKRAINA, detak24.com – Rusia pada Rabu (23/3/2022) mengadakan upacara pemakaman untuk wakil komandan Armada Laut Hitam di Krimea yang dicaplok. Ukraina menyebutnya serangkaian korban militer Rusia tingkat tinggi sejak serangannya ke Ukraina pada 24 Februari. Penasihat Presiden Ukraina, Mykhailo Podolyak pada Minggu (20/3/2022) mengeklaim enam jenderal Rusia telah tewas di Ukraina, bersama dengan lusinan kolonel […]

    • KARYAWAN PT RAS Dumai Gelapkan Duit Rp 1,252 Miliar, Diborgol Polisi

      KARYAWAN PT RAS Dumai Gelapkan Duit Rp 1,252 Miliar, Diborgol Polisi

      • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      DUMAI, detak24com -Seorang karyawan PT RAS (Riau Abadi Sarana) Dumai inisial SM (42) pasrah ditangkap polisi. Ia dilaporkan bosnya karena tuduhan menggelapkan uang perusahaan Rp 1,252 miliar. “Satreskrim Polres Dumai mengamankan tersangka penggelapan dalam jabatan di PT RAS  Dumai Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kamis (16/03/23),” ujar Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim, […]

    • HEBOH Alokasi Duit DBTK di Pergam Rupat, Begini Penjelasan Camat!

      HEBOH Alokasi Duit DBTK di Pergam Rupat, Begini Penjelasan Camat!

      • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      RUPAT, detak24com – Dana Bantuan Tanaman Kehidupan (DBTK) dari PT Sumatera Riang Lestari (SRL) ke Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat diduga diselewengkan. Dikutip Rabu (24/04/24(, Lurah Pergam, Dodi Candra SSos MSi merasa tidak melakukannya. “Tuduhan M Syafiq tentang penyelewengan DBTK tersebut tidak benar adanya  Merugikan saya dan pencemaran nama baik,” tegas Dodi. Menurut Lurah, terkait Dana […]

    • BUNDO Kanduang IKM Bengkalis dan Mandau Berbagi Takjil Perbukaan di PA Al-Huda Duri

      BUNDO Kanduang IKM Bengkalis dan Mandau Berbagi Takjil Perbukaan di PA Al-Huda Duri

      • calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Bundo Kanduang Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) DPD Bengkalis dan DPC Mandau berbagi takjil perbukaan di Pantai Asuhan Al-Huda Duri, Ahad (17/04/24)  Berbagi takjil perbukaan tersebut sebagai wujud kepedulian sesama dan saling berbagi di bulan Ramadan 1445 H. Dari 4 lokasi yang direncanakan, tempat pertama dikunjungi yakni Panti Asuhan Al Huda di Jalan […]

    • DIDOR Berkali-kali, Bandar 15 Kg Ganja Menyerah ke Polisi, Jadi Tontonan Warga

      DIDOR Berkali-kali, Bandar 15 Kg Ganja Menyerah ke Polisi, Jadi Tontonan Warga

      • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      TANAHDATAR, detak24com – Dua orang bos narkoba kejar-kejaran dengan Tim Tarantula Polres Tanahdatar saat operasi penggerebekan 25 Kg ganja. Bak film action, setelah didor berkali-kali kedua tersangka akhirnya menyerah. Operasi penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Jembatan Lintas Ombilin, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar. Dari jarak 15 Km, polisi telah membuntuti kedua tersangka yang saat itu menggunakan […]

    expand_less