KORUPSI RSUD, Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kasusnya!
KAMPAR, detak24com – Mantan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan RSUD.
Dikutip Rabu (24/05/24), pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Surya Darmawan dinilai bersalah telah melakukan perbuatan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Surya Darmawan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain Surya Darmawan, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, dituntut 7 tahun penjara.
Seorang jaksa yang menjadi bagian dari Tim JPU, Hendri Junaidi membenarkan perihal telah digelarnya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut. Ia membeberkan, tuntutan penjara 9 tahun terhadap Surya Darmawan, juga disertai dengan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Surya Darmawan turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.479.539.044,14. “Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti,” ucap Hendri, Senin (22/05/23).
“Jika Surya Darmawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas dia.
Sama dengan Surya Darmawan, terdakwa Ki Agus juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara. Hendri menambahkan, pada hari ini, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

13 thoughts on “KORUPSI RSUD, Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kasusnya!”