Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KORUPSI RSUD, Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kasusnya!

KORUPSI RSUD, Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Mantan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan RSUD.

Dikutip Rabu (24/05/24), pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Surya Darmawan dinilai bersalah telah melakukan perbuatan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Surya Darmawan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Surya Darmawan, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, dituntut 7 tahun penjara.

Seorang jaksa yang menjadi bagian dari Tim JPU, Hendri Junaidi membenarkan perihal telah digelarnya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut. Ia membeberkan, tuntutan penjara 9 tahun terhadap Surya Darmawan, juga disertai dengan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Surya Darmawan turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.479.539.044,14. “Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti,” ucap Hendri, Senin (22/05/23).

“Jika Surya Darmawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas dia.

Sama dengan Surya Darmawan, terdakwa Ki Agus juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara. Hendri menambahkan, pada hari ini, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Inhil Terima Kunjungan SMPN 2 Tembilahan, Tingkatkan Kualitas Pemilu

    KPU Inhil Terima Kunjungan SMPN 2 Tembilahan, Tingkatkan Kualitas Pemilu

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    INHIL, detak24com – KPU Indragiri Hilir terus melakukan langkah pendekatan dan sosialisasi terhadap berbagai lapisan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2024. Langkah-langkah tersebut diantaranya adalah mengikuti bimbingan teknis dan rapat koordinasi untuk penyelenggara. Seperti mengikuti rapat koordinasi persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2023 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor […]

  • Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Begini Cara dan Tarifnya

    Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Begini Cara dan Tarifnya

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Integrasi SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah berlaku mulai Juli 2024. Ini mempermudah pendataan, serta mendukung penggunaannya di luar negeri. SIM yang sudah terintegrasi dengan NIK KTP, setara dengan dokumen kenegaraan lain yang berbasis NIK. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda, dengan menghilangkan praktik pembuatan SIM yang […]

  • Gawat! Pulau Rupat Jadi Markas Jaringan Narkoba Internasional, Dekat dengan Malaysia

    Gawat! Pulau Rupat Jadi Markas Jaringan Narkoba Internasional, Dekat dengan Malaysia

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Bengkalis, detak24.com – Letak strategis Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau yang berada di bentangan Selat Melaka, menjadikan kawasan tersebut rawan peredaran barang gelap. Salah satunya menjadi pintu masuk narkoba ke Indonesia. Dalam beberapakali pengungkapan kasus yang dilakukan aparat keamanan, sebagian besar narkoba berasal dari Pulau Rupat. Tidak dapat dipungkiri, sebagai wilayah yang berhadapan langsung dengan […]

  • Presiden Joko Widodo. F. :. IST

    Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J. Dia tidak ingin ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut. “Usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan,” kata Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, dikutip Jumat (22/07/22). Jokowi menilai keterbukaan diperlukan agar tak ada keraguan di tengah […]

  • SAAT Salat Jumat, Dua Rumah Warga Pelalawan Ludes Terbakar, Mobil-Motor Hangus

    SAAT Salat Jumat, Dua Rumah Warga Pelalawan Ludes Terbakar, Mobil-Motor Hangus

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Dua rumah warga kelurahan Langgam Kabupaten Pelalawan ludes di lalap api, peristiwa kebakaran ini terjadi Jumat (21/7/23) pukul 12.30 WIB, di saat warga sedang menunaikan ibadah salat Jumat. Warga begitu mengetahui ada kebakaran mencoba berusaha melakukan pemadaman, namun kondisi api yang cepat membesar sehingga sulit untuk dipadamkan. Diketahui rumah tersebut adalah milik […]

  • PEKERJA Cucian Mobil Cabuli Gadis Bau Kencur di Pondok Sawit Kuantan Mudik

    PEKERJA Cucian Mobil Cabuli Gadis Bau Kencur di Pondok Sawit Kuantan Mudik

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    KUANSING, detak24.com – Seorang pekerja cucian mobil berinisial DI (19) mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kuansing. Ia ditangkap Satreskrim terkait kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AAW (14). Seperti dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, Sabtu (25/02/23) peristiwa pencabulan itu terjadi pada 21 Desember […]

expand_less