PEKERJA Cucian Mobil Cabuli Gadis Bau Kencur di Pondok Sawit Kuantan Mudik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24.com – Seorang pekerja cucian mobil berinisial DI (19) mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kuansing. Ia ditangkap Satreskrim terkait kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AAW (14).
Seperti dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, Sabtu (25/02/23) peristiwa pencabulan itu terjadi pada 21 Desember 2022.
“Tersangka DI ditangkap petugas, Kamis (23/02/23) petang sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu cucian mobil di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing,” ujarnya.
Menurut Kasat, korban AAW telah dicabuli pelaku sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di Kecamatan Kuantan Tengah, dan yang kedua terjadi di sebuah pondok kebun sawit di Kecamatan Kuantan Mudik.
Perbuatan pelaku diketahui kakak kandung korban. Oleh kakak korban kasus ini dilaporkan ke Polres Kuansing. Menerima laporan pencabulan tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Setelah itu, DI pun berhasil diamankan.













