DIKIRA BABI Hutan, Warga Kampar Kiri Tewas Tertembak Pemburu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24.com – Aparat kepolisian menangkap KC (41), tersangka pembunuhan Hendra (44) warga Kampar Kiri, Kabupaten Kampar yang tewas tertembak saat mengutip buah sawit di tanah.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, Kamis (21/02/23) menyebut, pelaku ditangkap pada Kamis (16/02/23). “Pelaku menembak korban dengan senapan angin,” ujar Didik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menembak karena mengira korban babi hutan. Hendra saat itu sedang jongkok mengutip berondolan sawit. Pelaku menembak dari jarak delapan meter di semak-semak.
“Pelaku ini sehari-hari berburu babi hutan menggunakan senapan angin untuk menambah penghasilan. Jadi, pelaku mengaku saat itu melihat korban pakai baju hitam dikira babi hutan lalu ditembak satu kali mengenai bagian kepala korban,” sebut Didik didampingi Polres Kampar, AKP Aris Gunadi.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan mayat Hendra di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Minggu (5/2/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan dengan kondisi luka di kepala.
Kejadian ini kemudian diselidiki tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi, akhirnya mengetahui terduga pelaku pembunuhan terhadap Hendra, yakni KC yang telah kabur ke Solok Selatan.
Tim pun berangkat ke Solok Selatan dan berhasil menangkap pelaku, di rumah orangtuanya. Barang bukti yang diamankan, satu pucuk senapan angin, pakaian, karung dan satu buah plastik bening.
“Pelaku berlaku koperatif. Dia mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk diproses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku KC dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
28 September 2025 03:55Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
10 Maret 2025 20:11Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
26 Februari 2025 13:40