Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Buang Limbah Sembarangan, Polisi Tangkap Dirut PT Global Perkasa Treatment 

Buang Limbah Sembarangan, Polisi Tangkap Dirut PT Global Perkasa Treatment 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap Direktur PT Global Perkasa Treatment, M Irfan Silaban. Dia membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sembarang tempat.

Perbuatan tersangka terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan berupa penumpukan dan penimbunan limbah medis di sebuah gudang serta lahan terbuka di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tumpukan limbah medis berbahaya yang diduga mencapai 1 ton. Limbah tersebut ditemukan tidak hanya dalam gudang, tetapi juga ditanam bersama tanaman ubi di area sekitar,” ujarnya, Jumat (20/06/25).

Kasat menyebut, limbah tersebut berasal dari berbagai fasilitas kesehatan, termasuk klinik. Dokumen yang ditemukan di lokasi menunjukkan adanya kerja sama antara pelaku dan pihak-pihak medis melalui PT Global Perkasa Treatment.

Nilai transaksi mencapai sekitar Rp 25 juta, tanpa izin resmi pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku ditangkap di lokasi kejadian pada Kamis (19/06/25) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia diperiksa intensif oleh penyidik Polresta Pekanbaru dan ditetapkan sebagai tersangka.

“MIS ditangkap diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Ia diamankan di lokasi kejadian dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.

Kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tokoh masyarakat setempat, petugas medis dari beberapa puskesmas, serta pakar lingkungan Prof Dr Ir Basuki Wasis MSi. Barang bukti berupa dokumen kerja sama dan kwitansi turut diamankan.

Kasus ini dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, yang mengatur tentang larangan melakukan pembuangan dan pengelolaan limbah berbahaya tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kasat menegaskan untuk melanjutkan penyidikan dengan melibatkan Kejaksaan, guna mempercepat proses hukum. Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran lingkungan serupa, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajari Bengkalis Meninggal Mendadak, Semasa Hidup Banyak Tangani Korupsi 

    Kajari Bengkalis Meninggal Mendadak, Semasa Hidup Banyak Tangani Korupsi 

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kejaksaan dan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Kajari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo, SH MH berpulang ke rahmatullah pada Rabu malam, 9 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Semarang, Jawa Tengah, dalam usia 45 tahun. Informasi diterima menyebutkan bahwa almarhum wafat akibat serangan jantung dan akan dimakamkan di […]

  • POLISI Pekanbaru Tangkap Tiga Penyelundup Pengungsi Rohingya

    POLISI Pekanbaru Tangkap Tiga Penyelundup Pengungsi Rohingya

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi tangkap tiga penyelundup pengungsi Rohingya saat penggerebekan rumah penampungan ilegal di Pekanbaru. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat mengatakan, tiga agen itu bernama Ismail (22), Noyim (27) dan Muhammad Anies. “Benar, mereka diamankan dari sebuah rumah di Perumahan Adi Nusa, Jalan Guna Karya, Pekanbaru,” kata Jeki, Rabu (06/03/24). Ia mengatakan, ketiga […]

  • BURUH Sawit Tewas di Sungai Masjid Dumai Ternyata Korban Pembunuhan

    BURUH Sawit Tewas di Sungai Masjid Dumai Ternyata Korban Pembunuhan

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    DUMAI, detak24com – Anggara (25), buruh sawit tewas di Sungai Masjid Dumai ternyata korban pembunuhan. Pelaku ditangkap saat pemakaman di lokasi korban dikebumikan. Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, dirilis Kamis (14/12/23) mengatakan, korban Anggara dimakamkan pada Sabtu (09/12/23). Jasad korban ditemukan pada Jumat (08/12/23). Baca juga : KRONOLOGI Penemuan Mayat Buruh […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Berdayakan Tenaga Disabilitas Jadi Agen Perisai

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Berdayakan Tenaga Disabilitas Jadi Agen Perisai

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Duri menggelar edukasi sekaligus mengajak masyarakat khususnya warga disabilitas, menjadi Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial), agar semakin banyak pekerja informal menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Agen Perisai adalah agen yang bertugas mengedukasi, mensosialisasi, serta memberikan pemahaman tentang program BPJAMSOSTEK kepada masyarakat umum di desa atau kelurahan […]

  • TIGA Kandidat Pilwako Pekanbaru, Netizen: Tak Satupun Berpotensi!

    TIGA Kandidat Pilwako Pekanbaru, Netizen: Tak Satupun Berpotensi!

    • calendar_month Minggu, 12 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tiga calon kuat kandidat Pilwako Pekanbaru 2024 diprediksi bertarung sengit. Namun, netizen beranggapan tak satupun berpotensi. Tiga nama itu adalah Parisman Ikhwan, Agung Nugroho, dan Muflihun. Parisman Ikhwan atau yang biasa disapa Iwan Fatah saat ini adalah politisi Partai Golkar yang menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Riau. Kemudian, Agung Nugroho yang […]

  • PRIA Bejat di Inhu Ganyang Anak Tiri Berkali-kali, Perbuatan Pelaku Terungkap Gegara Ini

    PRIA Bejat di Inhu Ganyang Anak Tiri Berkali-kali, Perbuatan Pelaku Terungkap Gegara Ini

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    INHU, detak24com – Seorang pria berisial AS (35) mendekam dalam penjara akibat mencabuli anak tirinya. Ayah bejat tersebut melakukan perbuatan tak senonoh berkali-kali hingga dicurigai paman korban. Dikutip detak24com, Senin (19/06/23) tersangka kini ditangkap Polsek Batang Gansal, Polres Inhu atas perbuatannya tersebut. Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran […]

expand_less