DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Buang Limbah Sembarangan, Polisi Tangkap Dirut PT Global Perkasa Treatment 

Polisi pasang police line di lokasi limbah PT Global Perkasa Treatment Pekanbaru. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap Direktur PT Global Perkasa Treatment, M Irfan Silaban. Dia membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sembarang tempat.

Perbuatan tersangka terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan berupa penumpukan dan penimbunan limbah medis di sebuah gudang serta lahan terbuka di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tumpukan limbah medis berbahaya yang diduga mencapai 1 ton. Limbah tersebut ditemukan tidak hanya dalam gudang, tetapi juga ditanam bersama tanaman ubi di area sekitar,” ujarnya, Jumat (20/06/25).

Kasat menyebut, limbah tersebut berasal dari berbagai fasilitas kesehatan, termasuk klinik. Dokumen yang ditemukan di lokasi menunjukkan adanya kerja sama antara pelaku dan pihak-pihak medis melalui PT Global Perkasa Treatment.

Nilai transaksi mencapai sekitar Rp 25 juta, tanpa izin resmi pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku ditangkap di lokasi kejadian pada Kamis (19/06/25) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia diperiksa intensif oleh penyidik Polresta Pekanbaru dan ditetapkan sebagai tersangka.

“MIS ditangkap diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Ia diamankan di lokasi kejadian dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.

Kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tokoh masyarakat setempat, petugas medis dari beberapa puskesmas, serta pakar lingkungan Prof Dr Ir Basuki Wasis MSi. Barang bukti berupa dokumen kerja sama dan kwitansi turut diamankan.

Kasus ini dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, yang mengatur tentang larangan melakukan pembuangan dan pengelolaan limbah berbahaya tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kasat menegaskan untuk melanjutkan penyidikan dengan melibatkan Kejaksaan, guna mempercepat proses hukum. Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran lingkungan serupa, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar