Polisi Tangkap Nahkoda dan ABK Pukat Harimau di Rohil Riau
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 20 Jun 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rohil, detak24.com – Polres Rohil mengamankan seorang nahokda kapal bernama Ka (37) bersama tiga anak buah kapal (ABK). Yakni Al (25), JI (31) dan T (22). Mereka diduga menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat harimau.
Empat orang diamankan itu merupakan warga Labuhan Batu, Sumut. Mereka diamankan Sat Pol Air Polres Rohil pasca laporan dari nelayan terkait dengan aktifitas yang dilakukan dalam hal pengunaan alat tangkap Trawl atau “Pukat Harimau”.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Pol Air Polres Rohil AKP Tito Laragatra SH SIK, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, Senin (20/6/2022).
Juliandi menerangkan, terungkapanya tindak pidana perikanan tersebut, saat adanya nelayan setempat yang berangkat menuju laut dari perairan Sungai KPL untuk melakukan penangkapan ikan mengunakan “Pukat Layang”
Tepatnya, sekira pukul 10.30 Wib pelapor dan saksi sampai ke laut di lokasi Bubu dan melabuhkan jaringnya, dan sekira pukul 12.30 WIB, pelapor dan saksi mengangkat jaringnya.
Selanjutnya melabuhkan jaringnya lagi dan mengangkat hasil tangkapan jaringnya lagi, sampai pukul 13.30 Wib, mereka melihat ada satu unit kapal boat yang sedang melakukan penangkapan ikan.
Setelah didekati, nampak penangkapan ikan itu mengunakan alat trawl, kata Juliandi, selanjutnya pelapor merapat dan menanyakan kepada nahkoda berasal dari mana dan menggunakan alat apa menangkap ikan.
Nahkoda mengatakan, bahwa mereka berasal dari Tanjung Balai Asahan dan menggunakan alat tangkap ikan jenis “Trawl Mini” atau “Pukat Harimau”.
Selanjutnya terhadap kapal dan alat tangkap digandeng ke pinggir dan dikarenakan kapal boat lambat karena jaring masih dilabuh, maka terhadap jaring diputuskan. Seterusnya terhadap kapal, nahkoda dan ABK dibawa ke Bagansiapiapi untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut oleh tim Opsnal Pol Air Polres Rohil.
“Diduga perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 100 B Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan, sebagaimana dirubah UU No 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.(riaulink)
Editor :
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











