Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polisi Tangkap Nahkoda dan ABK Pukat Harimau di Rohil Riau

Polisi Tangkap Nahkoda dan ABK Pukat Harimau di Rohil Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rohil, detak24.com – Polres Rohil mengamankan seorang nahokda kapal bernama Ka (37) bersama tiga anak buah kapal (ABK). Yakni Al (25), JI (31) dan T (22). Mereka diduga menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat harimau.

Empat orang diamankan itu merupakan warga Labuhan Batu, Sumut. Mereka diamankan Sat Pol Air Polres Rohil pasca laporan dari nelayan terkait dengan aktifitas yang dilakukan dalam hal pengunaan alat tangkap Trawl atau “Pukat Harimau”.

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Pol Air Polres Rohil AKP Tito Laragatra SH SIK, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, Senin (20/6/2022).

Juliandi menerangkan, terungkapanya tindak pidana perikanan tersebut, saat adanya nelayan setempat yang berangkat menuju laut dari perairan Sungai KPL untuk melakukan penangkapan ikan mengunakan “Pukat Layang”

Tepatnya, sekira pukul 10.30 Wib pelapor dan saksi sampai ke laut di lokasi Bubu dan melabuhkan jaringnya, dan sekira pukul 12.30 WIB, pelapor dan saksi mengangkat jaringnya.

Selanjutnya melabuhkan jaringnya lagi dan mengangkat hasil tangkapan jaringnya lagi, sampai pukul 13.30 Wib, mereka melihat ada satu unit kapal boat yang sedang melakukan penangkapan ikan.

Setelah didekati, nampak penangkapan ikan itu mengunakan alat trawl, kata Juliandi, selanjutnya pelapor merapat dan menanyakan kepada nahkoda berasal dari mana dan menggunakan alat apa menangkap ikan.

Nahkoda mengatakan, bahwa mereka berasal dari Tanjung Balai Asahan dan menggunakan alat tangkap ikan jenis “Trawl Mini” atau “Pukat Harimau”.

Selanjutnya terhadap kapal dan alat tangkap digandeng ke pinggir dan dikarenakan kapal boat lambat karena jaring masih dilabuh, maka terhadap jaring diputuskan. Seterusnya terhadap kapal, nahkoda dan ABK dibawa ke Bagansiapiapi untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut oleh tim Opsnal Pol Air Polres Rohil.

“Diduga perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 100 B Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan, sebagaimana dirubah UU No 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.(riaulink)

Editor : 

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • JADUAL DAFTAR Rekrutmen BUMN Batch 2, Jangan sampai Terlewat!

      JADUAL DAFTAR Rekrutmen BUMN Batch 2, Jangan sampai Terlewat!

      • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      FHCI Kementerian BUMN membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2. Rekrutmen ini merupakan lowongan kerja untuk lebih dari 890 posisi di lebih dari 30 perusahaan pelat merah. Jadwal daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2 berlangsung pada 1-7 Desember 2022. Sebelumnya, FHCI pernah membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 1 pada April 2022. Melansir rekrutmenbersama.fhcibumn.id, berikut penjelasan mengenai ketentuan […]

    • TRAGIS! Pelajar SMP Tambang Kampar Enam Kali Digagahi, Tersangka Huni  Sel Polisi

      TRAGIS! Pelajar SMP Tambang Kampar Enam Kali Digagahi, Tersangka Huni  Sel Polisi

      • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 24Komentar

      KAMPAR, detak24.com – Polsek Tambang meringkus tersangka pencabulan ABG yang masih duduk di bangku SMP kelas 2. Tragisnya, korban telah digagahi sebanyak enam kali. Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, Senin (06/03/23)  mengatakan bahwa pelaku langsung ditangkap usai terima laporan dari orangtua korban.  “DI (29) warga […]

    • Dinsos-PM Dumai Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

      Dinsos-PM Dumai Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

      • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      DUMAI, detak24.com — Sebagai wujud kepedulian atas terjadinya musibah kebakaran beberapa waktu lalu di Jalan Bintan, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) menyalurkan bantuan sosial bencana kepada para korban kebakaran, Senin (25/04/2022). Penyaluran bantuan ini dihadiri oleh Rino Parlindungan ST MT, Sekretaris Dinsos-PM Kota Dumai, Suprapto ST MT Kabid Perlindungan dan […]

    • BULOG Pastikan Raskin Alokasi Riau-Kepri Aman, Stok 26 Ribu Ton

      BULOG Pastikan Raskin Alokasi Riau-Kepri Aman, Stok 26 Ribu Ton

      • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Sebanyak  363 ribu lebih keluarga penerima manfaat (KPM) di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan bantuan pangan beras dari Bulog Riau dan Kepulauan Riau. Penyaluran bantuan pangan beras telah dilakukan serentak di seluruh Indonesia sejak Senin (11/9/2023) lalu. Penyaluran dilakukan secara bertahap selama tiga bulan alokasi, yaitu September, Oktober dan November. […]

    • Pasar Pulau Payung Dumai Terbakar, Wako Paisal Tenangkan Pedagang

      Pasar Pulau Payung Dumai Terbakar, Wako Paisal Tenangkan Pedagang

      • calendar_month Senin, 17 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DUMAI, detak24com – Wako Dumai turun ke lokasi Pasar Pulau Payung terbakar, Senin (17/06/24) malam. Ia berbaur dan berusaha tenangkan pedagang. Walikota Dumai H Paisal SKM MARS hadir bersama Kapolres, Dandim 0320 serta Ketua Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR). Unsur Forkopimda itu turun langsung menyaksikan kebakaran yang tengah terjadi. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton […]

    • Dinas PPPA Dumai Kawal Kasus Pencabulan Anak, Datangkan Pengacara dari Pekanbaru

      Dinas PPPA Dumai Kawal Kasus Pencabulan Anak, Datangkan Pengacara dari Pekanbaru

      • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      DUMAI, detak24.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Dumai, menyayangkan vonis bebas yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa kasus pencabulan anak inisial M. Instansi tersebut bertekad mengawal proses hukumnya ke jenjang lebih tinggi hingga tuntas, dengan mendatangkan pengacara dari Pekanbaru. Kepala Dinas PPPA)Kota Dumai, Maini Asna mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 […]

    expand_less