Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polisi Tangkap Nahkoda dan ABK Pukat Harimau di Rohil Riau

Polisi Tangkap Nahkoda dan ABK Pukat Harimau di Rohil Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rohil, detak24.com – Polres Rohil mengamankan seorang nahokda kapal bernama Ka (37) bersama tiga anak buah kapal (ABK). Yakni Al (25), JI (31) dan T (22). Mereka diduga menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat harimau.

Empat orang diamankan itu merupakan warga Labuhan Batu, Sumut. Mereka diamankan Sat Pol Air Polres Rohil pasca laporan dari nelayan terkait dengan aktifitas yang dilakukan dalam hal pengunaan alat tangkap Trawl atau “Pukat Harimau”.

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Pol Air Polres Rohil AKP Tito Laragatra SH SIK, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, Senin (20/6/2022).

Juliandi menerangkan, terungkapanya tindak pidana perikanan tersebut, saat adanya nelayan setempat yang berangkat menuju laut dari perairan Sungai KPL untuk melakukan penangkapan ikan mengunakan “Pukat Layang”

Tepatnya, sekira pukul 10.30 Wib pelapor dan saksi sampai ke laut di lokasi Bubu dan melabuhkan jaringnya, dan sekira pukul 12.30 WIB, pelapor dan saksi mengangkat jaringnya.

Selanjutnya melabuhkan jaringnya lagi dan mengangkat hasil tangkapan jaringnya lagi, sampai pukul 13.30 Wib, mereka melihat ada satu unit kapal boat yang sedang melakukan penangkapan ikan.

Setelah didekati, nampak penangkapan ikan itu mengunakan alat trawl, kata Juliandi, selanjutnya pelapor merapat dan menanyakan kepada nahkoda berasal dari mana dan menggunakan alat apa menangkap ikan.

Nahkoda mengatakan, bahwa mereka berasal dari Tanjung Balai Asahan dan menggunakan alat tangkap ikan jenis “Trawl Mini” atau “Pukat Harimau”.

Selanjutnya terhadap kapal dan alat tangkap digandeng ke pinggir dan dikarenakan kapal boat lambat karena jaring masih dilabuh, maka terhadap jaring diputuskan. Seterusnya terhadap kapal, nahkoda dan ABK dibawa ke Bagansiapiapi untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut oleh tim Opsnal Pol Air Polres Rohil.

“Diduga perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 100 B Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan, sebagaimana dirubah UU No 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.(riaulink)

Editor : 

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • BIKIN PASPOR, Petugas Imigrasi Meranti Datangi Rumah Warga

      BIKIN PASPOR, Petugas Imigrasi Meranti Datangi Rumah Warga

      • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      MERANTI, detak24.com –  Selama dua pekan ke depan, Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang memberikan layanan paspor sistem “walk in” dengan mendatangi rumah warga. Hal ini disampaikan Maryana selaku kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Ahad (08/01/23). Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-73 tahun, pelayanan pembuatan paspor dilakukan secara walk in. “Layanan ini ditujukan […]

    • Kawanan Maling Mengganas, Gasak Warung Warga di Tianjung Dumai, Waspada Ya!

      Kawanan Maling Mengganas, Gasak Warung Warga di Tianjung Dumai, Waspada Ya!

      • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua orang maling inisial BU dan NG. Keduanya menggasak warung di Jalan Tianjung, Batu Teritip, Dumai. Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 30 juta bagi korban. Dua tersangka yakni BU dan NG telah ditangkap dan mengakui perbuatannya […]

    • FITRA Sorot Pelantikan Senyap Pejabat Pemprov Riau, Menantu Gubri Dapat Promosi

      FITRA Sorot Pelantikan Senyap Pejabat Pemprov Riau, Menantu Gubri Dapat Promosi

      • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau menyoroti pelantikan pejabat eselon III dan IV secara diam – diam dan ikut menyoroti menantu gubernur yang mendapat promosi. Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik  mengatakan, pelantikan eselon III dan IV yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau seharusnya diumumkan secara terbuka kepada publik agar publik tahu […]

    • Warga Bengkalis Jual Hutan Lindung Desa Tanjung Leban 40 Hektare

      Warga Bengkalis Jual Hutan Lindung Desa Tanjung Leban 40 Hektare

      • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Satreskrim Polres Bengkalis bekuk pria berinisial MD, diduga terlibat praktik jual beli lahan kawasan hutan lindung Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. “Modus tersangka adalah menjual lahan di kawasan hutan seolah-olah itu milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp 30 juta per hektare,” ujar Kanit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad […]

    • Ditlantas Polda Riau menggelar program BTH. F : YUSRIZAL

      PEDULI Keselamatan Pengendara, Ditlantas Polda Riau Gelar Program BTH

      • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Ditlantas Polda Riau, bulan ini menggelar program Bulan Tertib Helm (BTH), yang dilaksanakan sejak 13 sampai 30 November 2023. BTH fokus untuk pengendara motor serta yang dibonceng. “Setiap pengendara sepeda motor maupun yang dibonceng apabila berkendara dijalan wajib menggunakan Helm SNI,” ucap Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufik Lukman N SIK MH, […]

    • Dimintai Bantu ke ATM, Pria di Pangkalan Kerinci Gasak Duit Kawan Rp 11,32 Juta 

      Dimintai Bantu ke ATM, Pria di Pangkalan Kerinci Gasak Duit Kawan Rp 11,32 Juta 

      • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Kasus penggelapan dana yang melibatkan kepercayaan antar rekan kerja menghebohkan warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial AS ditahan Polsek Pangkalan Kerinci setelah diduga menggelapkan uang milik tiga rekannya, dengan total kerugian mencapai Rp 11.320.000. Peristiwa ini bermula saat tiga korban, yakni Reantonius Banurea, Usor Sianturi, dan Sahat Jendri Situmorang, meminta […]

    expand_less