Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bos Duta Palma dan Raja Thamsir Didakwa Korupsi Rp86,5 Triliun

Bos Duta Palma dan Raja Thamsir Didakwa Korupsi Rp86,5 Triliun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, Kamis (08/09/22), menjalankan sidang perdana kasus korupsi serta pencucian uang.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Surya Darmadi merugikan negara Rp 86.547.386.723.891.

Terdakwa Raja Thamsir Rachman mengikuti persidangan melalui video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, didampingi penasehat hukumnya, sedangkan Surya Darmadi langsung hadir di ruang sidang.

“Agendanya pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indrafir Hulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

JPU dalam nota dakwaannya menyebutkan kronologis tindakan pidana yang dilakukan kedua terdakwa. Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan kerugian negara Rp 86.547.386.723.891.

“Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara,” kata Ketut.

JPU, lanjut Ketut, menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya Terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.

Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602.

Sementara, kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000. “Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891,” tutur Ketut.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal KESATU, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidiair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tim JPU yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” tutur Ketut.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cong An Ha Noi Vs PSM Makassar 2:0, Juju Eka Kalah Dramatis di Semifinal Champion ASEAN 

    Cong An Ha Noi Vs PSM Makassar 2:0, Juju Eka Kalah Dramatis di Semifinal Champion ASEAN 

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    HASIL CAHN vs PSM Makassar di semifinal ASEAN Club Championship 2024-2025 dengan skor akhir 2:0. Juju Eka kalah dramatis lewat dalam laga sengit. Kekalahan ini membuat PSM Makassar dipastikan gagal melaju ke babak final. Pasalnya, PSM Makassar kalah agregat skor 1-2. Laga leg kedua semifinal ACC 2024-2025 berlangsung di Hang Day Stadium, Hanoi, Vietnam pada Rabu (30/04/25) […]

  • RESMI! Presiden Jokowi Cabut PPKM Covid-19

    RESMI! Presiden Jokowi Cabut PPKM Covid-19

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Keputusan itu diumumkan hari ini di Istana Kepresidenan Jakarta. “Iya, kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/22). Jokowi mengatakan kebijakan […]

  • Bejat! Ayah Kandung di Duri Riau Cabuli Anaknya Sendiri

    Bejat! Ayah Kandung di Duri Riau Cabuli Anaknya Sendiri

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Duri, detak24.com – Seorang pria berinisial GI (43) warga Jalan Karet Kelurahan Air Jamban, Duri, Riau ditangkap polisi atas kasus pencabulan. Bejatnya lagi, perlakuan terkutuk itu justru terhadap anak kandungnya sendiri. Dikutip Ahad (12/06/22), atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan lanjut. Berdasarkan informasi yang berhasil […]

  • Jessica Iskandar

    Jessica Iskandar Kena Tipu Rp9,8iliar

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    ARTIS Jessica Iskandar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp9,8 miliar ke Polda Metro Jaya.       Jessica, yang akrab disapa Jedar, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu via kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra pada 15 Juni lalu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam […]

  • GEGER! Mayat Pria Berbaju Biru dalam Parit Kebun Warga Kampar

    GEGER! Mayat Pria Berbaju Biru dalam Parit Kebun Warga Kampar

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Warga menemukan sesosok mayat tanpa identitas memakai baju biru, dalam parit perkebunan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Selasa (22/11/22) sekitar pukul 17.40 WIB. Berdasarkan informasi, jasad pria tersebut ditemukan dengan kondisi sudah tidak utuh dan menghitam. Dengan ciri-ciri memakai celana dalam warna biru dan baju kaos warna biru. Mayat tersebut […]

  • KALAHKAN Am Kumis-Buyung Aban, Pendi Tanah Abang-Eri Polisi Masih Juara Bertahan 

    KALAHKAN Am Kumis-Buyung Aban, Pendi Tanah Abang-Eri Polisi Masih Juara Bertahan 

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 30Komentar

    DURI, detak24.com – Dari tiga kali pertandingan persahabatan Badminton 352 yang sudah dilaksanakan, pasangan ganda putra Pendi Tanah Abang – Eri Polisi masih perkasa sebagai juara bertahan. Pada pertandingan teranyar, Selasa (28/02/23) sore di Hall Rifqi, Jalan Pertanian, Duri, Pendi Tanah-Eri Polisi kembali mengalahkan pasangan ganda lainnya yaitu Am Kumis-Buyung Aban dengan skor 30 – […]

expand_less