Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bos Duta Palma dan Raja Thamsir Didakwa Korupsi Rp86,5 Triliun

Bos Duta Palma dan Raja Thamsir Didakwa Korupsi Rp86,5 Triliun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, Kamis (08/09/22), menjalankan sidang perdana kasus korupsi serta pencucian uang.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Surya Darmadi merugikan negara Rp 86.547.386.723.891.

Terdakwa Raja Thamsir Rachman mengikuti persidangan melalui video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, didampingi penasehat hukumnya, sedangkan Surya Darmadi langsung hadir di ruang sidang.

“Agendanya pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indrafir Hulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

JPU dalam nota dakwaannya menyebutkan kronologis tindakan pidana yang dilakukan kedua terdakwa. Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan kerugian negara Rp 86.547.386.723.891.

“Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara,” kata Ketut.

JPU, lanjut Ketut, menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya Terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.

Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602.

Sementara, kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000. “Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891,” tutur Ketut.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal KESATU, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidiair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tim JPU yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” tutur Ketut.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Relawan Projo Bengkalis Tidak Terlibat Wacana Riau Merdeka, Minta Masyarakat Jangan Terpengaruh

      Relawan Projo Bengkalis Tidak Terlibat Wacana Riau Merdeka, Minta Masyarakat Jangan Terpengaruh

      • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Wacana Riau Merdeka bergema belakangan ini yang menyeret nama Relawan Projo, membuat para pendukung Jokowi geram. Hal ini dikarenakan Relawan Projo dituding terlibat dalam rencana tersebut. Ketua Relawan Projo Bengkalis, Sabarman Damanik dengan tegas membantah keterlibatan Projo dalam wacana Riau Merdeka yang pertama kali diketahui dari sebuah podcast di Youtube. “Hasil diskusi […]

    • Diblender Lalu Dibuang ke Parit, Kejari Dumai Musnahkan Sabu 196,6 Gram 

      Diblender Lalu Dibuang ke Parit, Kejari Dumai Musnahkan Sabu 196,6 Gram 

      • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DUMAI, detak24com  – Kejari Dumai kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum. Di antara BB tersebut ada sabu hingga parang serta tas, Rabu (19/11/25). Pemusnahan dihadiri  Ketua PN Dumai, Kapolres Dumai diwakili, Kepala Dinas Kesehatan diwakili, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dumai diwakili, Kepala BNN Kota Dumai, Kasi BB-BR DR […]

    • Ketua DPW-PPP Usulkan Nama Syaiful Amri, Isi Kursi Wawako Dumai

      Ketua DPW-PPP Usulkan Nama Syaiful Amri, Isi Kursi Wawako Dumai

      • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 7Komentar

      Dumai, detak24.com – Ketua DPW-PPP Riau, DR H Syamsurizal mengusulkan nama Syaiful Amri Datuk Domo untuk menjadi Wakil Walikota Dumai. Partai berlambang kaaba itu ikut mengusung pasangan Wako-Wawako Dumai terpilih pada pilkada 2020 lalu. Pernyataan usulan itu diungkapkan langsung saat acara temu ramah ‘Jumpa Rindu ke 3 Dipenda TK I Riau Family’ yang juga dihadiri […]

    • DPRD Kampar Hamburkan Duit Rakyat Rp 34 M untuk DL

      DPRD Kampar Hamburkan Duit Rakyat Rp 34 M untuk DL

      • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – DPD LSM Gempur Riau menyoroti dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kampar pada tahun anggaran 2022 senilai Rp 34 miliar lebih. “Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan dugaan korupsi berjemaah ini ke APH dan bahkan ke KPK, untuk mengungkapnya dan minta KPK melakukan penyidikan kasus secara transparan,” kata Ketua LSM Gempur, […]

    • Info Sawit : Makin Bergairah, Harga TBS Riau Tembus Rp 3.675 per Kg

      Info Sawit : Makin Bergairah, Harga TBS Riau Tembus Rp 3.675 per Kg

      • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dinas Perkebunan Riau menetapkan harga TBS sawit inti plasma Rp 3.675 per kilo untuk sepekan ke depan, Selasa (12/11/24). Institusi tersebut bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga periode 13-19 November 2024 telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang […]

    • Kapolda Riau dapat Gelar Adat dari LAMR Dumai

      Kapolda Riau dapat Gelar Adat dari LAMR Dumai

      • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      Dumai, detak24.com – Kapolda Riau Irjen Pol Mohamad Iqba SIK resmi bergelar Datuk Wira Lela Setia Negeri. Gelar itu diberikan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai.  Penabalan (penobatan) gelar adat dilaksanakan berlangsung khidmat di gedung LAMR Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Jumat (17/06/22). Dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Pimpinan DPRD Riau, Walikota Dumai H Paisal, […]

    expand_less