Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bos Duta Palma dan Raja Thamsir Didakwa Korupsi Rp86,5 Triliun

Bos Duta Palma dan Raja Thamsir Didakwa Korupsi Rp86,5 Triliun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, Kamis (08/09/22), menjalankan sidang perdana kasus korupsi serta pencucian uang.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Surya Darmadi merugikan negara Rp 86.547.386.723.891.

Terdakwa Raja Thamsir Rachman mengikuti persidangan melalui video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, didampingi penasehat hukumnya, sedangkan Surya Darmadi langsung hadir di ruang sidang.

“Agendanya pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indrafir Hulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

JPU dalam nota dakwaannya menyebutkan kronologis tindakan pidana yang dilakukan kedua terdakwa. Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan kerugian negara Rp 86.547.386.723.891.

“Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara,” kata Ketut.

JPU, lanjut Ketut, menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya Terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.

Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602.

Sementara, kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000. “Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891,” tutur Ketut.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal KESATU, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidiair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tim JPU yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” tutur Ketut.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • BACA di Sini Kapan Awal Puasa Ramadhan Versi Pemerintah, NU serta Muhammadiyah

      BACA di Sini Kapan Awal Puasa Ramadhan Versi Pemerintah, NU serta Muhammadiyah

      • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      detak24com – KAPAN awal puasa Ramadhan 1444 / 2023, di Indonesia bisa berbeda-beda penetapannya. Hal itu terjadi karena perbedaan dalam memahami nash (dalil) dan metode pengambilan hukum (istinbath). Mengutip laman kemenag.go.id, sebagian umat ada yang mengaplikasikan metode hisab untuk menentukan 1 Ramadan. Sebagian lagi ada yang memakai metode Rukyatul Hilal untuk melengkapi penghitungan hisab. Kendati […]

    • Alamak! Puluhan Warga Rohul Dicatut Parpol

      Alamak! Puluhan Warga Rohul Dicatut Parpol

      • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      ROHUL, detak24.com -Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait pencatutan identitas diri oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024. Mereka tak terima namanya tiba-tiba terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam sistem informasi Partai Politik (Sipol). Ketua Bawaslu Rohul H. Fajrul Islami Damsir MH, membenarkan adanya puluhan masyarakat yang melaporkan pencatutan identitas yang […]

    • Tampang Pembunuh Ibu Hamil di Bukittimah Viral Medsos, Dikabarkan Sudah Ditangkap

      Tampang Pembunuh Ibu Hamil di Bukittimah Viral Medsos, Dikabarkan Sudah Ditangkap

      • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Foto seorang pria dengan tangan terborgol dikelilingi polisi, viral medsos. Dinarasikan, yang bersangkutan tersangka pembunuh ibu hamil di Bukittimah telah ditangkap polisi. Akun facebook @Myna Surbakti memposting sejumlah foto diduga pelaku pembunuhan ibu hamil di Bukittimah. Foto tersebut dalam kondisi diborgol polisi, serta close up. “Alhamdulillah si manusia laknat sudah di tangkap, […]

    • DOSEN UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Divonis 2 Tahun Penjara

      DOSEN UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Divonis 2 Tahun Penjara

      • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 5Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dosen UIN Suska atas nama Benny Sukma Negara divonis 3 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengadaan jaringan internet. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dr Salomo Ginting SH pada sidang Jumat (06/10/23) petang, menyatakan terdakwa Benny Sukma Negara dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 21 UU RI No 28 […]

    • Polres Rohil ekspos perkara pembunuhan pasutri dengan tersangka adik korban sendiri. F. :. IST

      Ngeri! Pasutri di Rohil Dibantai Adik Ipar, Gegara Pernikahan Tak Direstui

      • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      Rohil, detak24.com –  Peristiwa pembantaian pasutri di Rohil Riau yang menewaskan Uli Susanti secara mengenaskan, akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adik ipar suaminya yang merasa sakit hati, karena pernikahan tak disetujui. Sementara, Roni Hengki (suami Uli) hingga kini dalam perawatan medis akibat luka bacokan di sekujur tubuh. Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus pembunuhan berencana […]

    • INFO BMKG : Hingga Kini Gempa Susulan di Cianjur Capai 378 Kali

      INFO BMKG : Hingga Kini Gempa Susulan di Cianjur Capai 378 Kali

      • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Hingga Sabtu pagi, 3 Desember 2022, pukul 07.00 WIB, jumlah gempa susulan di Cianjur pasca-gempa utama 21 November lalu telah tercatat sebanyak 378 kali. Angkanya itu bertambah dari sehari sebelumnya yang mencatatkan angka 367. Mendekati tepat dua pekan sejak gempa M5,6 yang merusak dan mematikan tersebut, gempa-gempa susulan semakin lemah dan jarang. Ini seperti yang […]

    expand_less