Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Vonis Pengadilan Tinggi Naik, Gubri Wahid Dihukum Penjara 4 Tahun 

Vonis Pengadilan Tinggi Naik, Gubri Wahid Dihukum Penjara 4 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 4 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Berharap hukuman berkurang malahan sebaliknya. Gubri Wahid divonis 4 tahun dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Riau.

Hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperberat menjadi empat tahun penjara, setelah sebelumnya dihukum hanya dua tahun pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dipimpin Abdul Azis, membacakan putusan banding korupsi dengan terdakwa Gubri Wahid pada sidang yang digelar virtual, Senin (05/10/26).

Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim dalam amar putusan.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar yang juga jika tidak bayar harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak memiliki harta benda maka kurangan 1 tahun 6 bulan.

Usai amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap. Para pihak diberi waktu 14 hari ke depan untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.

Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK, usai mendengarkan, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Tim Advokat Abdul Wahid usai diberikan kesempatan menanggapi hasil putusan.

Putusan tingkat banding ini sendiri menadai diperberatnya hukuman terhadap Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya.

Pada pengadilan tingkat pertama itu, Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,45 miliar.

JPU KPK dalam perkara ini menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.

Seperti diketahui dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melakukan pemerasan anggaran di UPT Dinas PUPR Riau sebesar 5 persen, naik dari permintaan awal yang cuma 2,5 persen.

Uang 5 persen itu merupakan ‘japrem’ atas komitmen setelah dilakukan pergeseran anggaran APBD Riau ke enam UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPUR Riau sebesar Rp271 miliar.

Dari kesepakatan 5 persen itu, maka total yang akan disetorkan oleh enam kepala UPT sebesar Rp7 miliar yang kemudian diistilahkan ‘7 batang’.

Dalam perjalanannya para terdakwa sudah mengumpulkan uang ‘japrem’ itu senilai Rp3,55 miliar sebelum terjadi OTT oleh KPK.

JPU KPK mendakwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI No20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(rpg)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beraksi 29 Kali, Polisi Ringkus Maling Spesialis Rumah Kosong Ditinggal Mudik Lebaran

    Beraksi 29 Kali, Polisi Ringkus Maling Spesialis Rumah Kosong Ditinggal Mudik Lebaran

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi meringkus maling spesialis rumah kosong ditinggal mudik Lebaran. Tersangka berinisial HN (34) beraksi di 29 lokasi dengan menyamar sebagai kurir paket. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (05/04/25). Menurutnya, seluruh rumah yang dibobol tersangka merupakan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya saat mudik. “Pelaku ini spesialis […]

  • Viral! Foto Editan Rizky Billar Kupas Sabut Kelapa, Banjir Pro Kontra

    Viral! Foto Editan Rizky Billar Kupas Sabut Kelapa, Banjir Pro Kontra

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    SOSIAL media facebook tengah diramaikan oleh foto editor Rizky Billar sedang mengupas sabut kelapa. Foto kocak tersebut dapat 44858 subscribe, 3228 comment serta 948 kali share, Selasa (18/10/22). Foto tersebut diunggah oleh laman facebook Blog Harapan dengan tajuk ‘dia yang sekarang’. Sejak kasus KDRT melanda rumah tangga Rizky Billar dan Lesty Kejora hingga berujung laporan […]

  • PRIA Hidung Belang ‘Dikuras’ Kawanan Rampok Modus Cewek Michat, TKP di Hotel Majestik Pekanbaru

    PRIA Hidung Belang ‘Dikuras’ Kawanan Rampok Modus Cewek Michat, TKP di Hotel Majestik Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tiga orang ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan, Pekanbaru lantaran diduga melakukan penganiayaan dan perampasan terhadap tamu Hotel Majestik Pekanbaru. Mereka adalah gerombolan yang beraksi dengan modus menawarkan ‘cewek MiChat’ sebelum memeras korban. Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim mengatakan, tiga tersangka yang berinisial RE, KS, dan ME ditangkap di bawah […]

  • PARTAI Hanura Resmi Dukung Ganjar Pranowo Capres PDIP 2024

    PARTAI Hanura Resmi Dukung Ganjar Pranowo Capres PDIP 2024

    • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24com – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk maju sebagai capres di Pilpres 2024. Keputusan Hanura menyusul pengumuman Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menetapkan Ganjar Pranowo capres PDIP 2024. “Nah, melihat dan mengenal sosok para calon, dan mengingat bahwa calon itu yang sangat berpihak kepada rakyat. Saya yakin […]

  • SAH! Presiden Jokowi Tetapkan Edy Natar Gubri Definitif

    SAH! Presiden Jokowi Tetapkan Edy Natar Gubri Definitif

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Presiden menetapkan Edy Natar Gubri definitif. Jokowi pun sudah meneken Keppres penetapan Gubernur Riau definitif tersebut. Kabar itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani di Pekanbaru, Jumat (24/11/23). “Info yang kami terima dari Bapak M Zulkarnaen Karo Administrasi Pejabat Daerah Kementerian Dalam Negeri, Alhamdulillah Keppres penetapan sebagai Gubernur […]

  • Lakalantas Maut di Tol Lampung, Kepergian drg Suheri Pelalawan Tinggalkan Duka Mendalam 

    Lakalantas Maut di Tol Lampung, Kepergian drg Suheri Pelalawan Tinggalkan Duka Mendalam 

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Keluarga drg Suheri Pelalawan bernasib tragis saat balik lebaran dari Madura. Ia dan putranya meregang nyawa dalam lakalantas maut di tol Lampung. Kabar duka ini terasa mendalam di lingkup RSUD Selasih Pangkalan Kerinci. Drg Suheri merupakan salah seorang Kasi di instansi itu bersama putranya Mubaraq, meninggal dunia dalam kecelakaan tragis di Tol […]

expand_less