Empat Koruptor KUR BRI Rumbai hanya Diganjar 1,5 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month 11 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang pembacaan vonis kasus korupsi KUR BRI Rumbai di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Empat terdakwa korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Rumbai divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/10/26), majelis hakim tidak membebankan denda maupun uang pengganti kepada para terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut adalah Ian Roni Hutagalung selaku mantri BRI Unit Rumbai, serta tiga debitur, yakni Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.
Majelis hakim yang dipimpin Yofistian menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asifa Muliani masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama masa penahanan,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta keempat terdakwa dihukum 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1.960.000.000 yang telah dibayarkan terdakwa Faisal Syahreza.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa melalui penasehat hukum Antonius Pasaribu, Amandus Sitanggang, dan Ronaldo Lumban Tobing menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU Yuliana Sari dan Junaidi.
Usai persidangan, Antonius mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa pemidanaan merupakan kewenangan hakim yang harus didasarkan pada fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan rasa keadilan.
“Pemberantasan terhadap pidana korupsi memang harus tegas. Tetapi pemidanaan juga harus proporsional dan mempertimbangkan keadaan yang relevan,” ujar Antonius.
Ia menegaskan, keadilan tidak semata-mata diukur dari beratnya hukuman, tetapi juga dari ketepatan penerapan hukuman berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum,” katanya.
Kredit Dicairkan dengan Persyaratan Direkayasa
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Maret hingga Desember 2023. Saat itu, Armanto melihat rencana peremajaan kebun sawit milik Faisal Syahreza Sulaiman tidak kunjung terlaksana.
Armanto kemudian menawarkan Faisal mengajukan pinjaman KUR Mikro melalui BRI Unit Rumbai yang dipimpin Ian Roni Hutagalung.
Armanto mengajukan syarat bahwa apabila kredit tersebut cair, dirinya yang akan mengerjakan proyek peremajaan sawit. Faisal menyetujui tawaran itu dengan menjaminkan lahan sawit miliknya.
Armanto kemudian meminta bantuan Asifa Muliani untuk menjadi debitur sekaligus mencarikan kartu tanda penduduk (KTP) milik 20 orang calon debitur. Masing-masing debitur diajukan dengan plafon kredit Rp100 juta.
Dalam proses pengajuan, Ian disebut merekayasa persyaratan, termasuk dokumen para debitur, agar kredit dapat dicairkan. Setelah dana cair, uang tersebut diterima para terdakwa. Pemilik KTP yang dipinjam untuk pengajuan kredit juga disebut menerima Rp4 juta.
Perkara ini terungkap setelah audit menemukan para penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama, yakni memiliki usaha aktif. Audit dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023.
Selain itu, proses persetujuan dan pencairan kredit diduga tidak didukung verifikasi lapangan yang memadai dan hanya mengandalkan dokumen identitas.
Kredit kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, yang berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Sesuai hasil audit BPKP Riau, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 1.960.000.000, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : kar















