Angkut Ballpress 427 Koli, Lima ABK KM Bintang Mas 88 Terciduk di Panipahan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 18 menit yang lalu
- print Cetak

Ekspose perkara penyelundupan kain bekas di BC Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Tim BC gabungan menangkap lima ABK KM Bintang Mas 88 yang kedapatan membawa ballpress asal Malaysia sebanyak 427 koli, di perairan Panipahan, Rohil.
Kakanwil DJBC Riau Dwijo Muryono, didampingi Ka KPPBC TMP B Dumai Ruru Firza Isnandar, menjelaskan bahwa kapal tersebut kedapatan membawa muatan ilegal berupa pakaian bekas sebanyak kurang lebih 427 koli asal Malaysia. Barang selundupan tersebut hendak dibawa ke Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.
“Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi strategi berskala besar yang melibatkan berbagai unsur, antara lain Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Riau, Kantor Wilayah DJBC Sumatra Utara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (Pangsarop) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, serta KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (08/06/26).
Berdasarkan sharing data intelijen dalam gugus tugas Ops Jaring Sriwijaya (JS) 2026, diperoleh informasi adanya upaya penyelundupan ballpress dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan/pesisir Timur Sumut menggunakan KM Bintang Mas 88, dan ditindaklanjuti dengan kesiap siagaan segenap unsur patroli laut sejak tanggal 29 Mei 2026.
Ia menjelaskan pada Rabu, 03 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi spesifik dan waktu bahwa target telah melintasi Selat Malaka dengan haluan mengarah ke perairan perbatasan Sumatra Utara dan Riau.
Menanggapi hal tersebut, taktik penyekatan dan kolaborasi strategi diluncurkan secara serentak pada pukul 11.30 WIB.
“Satgas Patla Teluk Nibung menggunakan armada BC 15031 dan BC 1508 bergerak langsung dari Teluk Nibung. Sementara, Satgas Patla Riau dengan Armada BC 9004 yang sedang melakukan ronda laut meluncur dari Dumai, dan Satgas Patla Kepri dengan armada BC 20005 bergerak cepat dari posisi Bengkalis,” sebutnya.
Selanjutnya, setelah melakukan pengejaran secara intensif (hot pursuit), pada pukul 17.00 WIB Satgas Patla Teluk Nibung berhasil mendeteksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal mengangkut muatan berupa pakaian bekas ballpress sebanyak kurang lebih 427 koli tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang sah.
Selanjutnya, pada pukul 17.45 WIB, Satgas Patla BC 9004 Riau tiba di lokasi untuk bergabung, disusul perkuatan posisi dari Satgas Palla BC 20005 Kepri di radius kurang lebih 3 mil laut.
“Tepat pada pukul 19.00 WIB, kapal target beserta 5 orang kru yang terdiri dari nakhoda, KKM, dan kru berhasil dikuasai sepenuhnya oleh Satgas Patla Bersama,” ungkapnya.
Mengingat kondisi cuaca di laut dan adanya kebocoran pada lambung KM. Bintang Mas 88, petugas segera mengambil tindakan cepat dengan menggiring kapal target menuju Dumai demi keamanan barang bukti.
Terhadap 5 orang kru kapal tersebut, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kantor Wilayah DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau. Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.
“Perkiraan total nilai komoditi beserta sarana pengangkut kapal yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp 3.900.000.000. Kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf a UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar











