Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi APBDes Rp 1,05 M, Kades Kasang Mungkal Rohul Dituntut 7,5 Tahun 

Korupsi APBDes Rp 1,05 M, Kades Kasang Mungkal Rohul Dituntut 7,5 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com Kades Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul periode 2017–2021, Rafli Yanto dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 1,05 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Galih Aziz dan Fahrul Akhmi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/10/25). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut agar terdakwa Rafli Yanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar jaksa.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU turut menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.050.367.714.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.

“Jika hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” sambung Kasi Pidsus.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Perbuatan korupsi yang dilakukan Rafli Yanto terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Kasang Mungkal periode 2017–2021. Tindak pidana ini bermula dari penyalahgunaan dana APBDes yang bersumber dari rekening kas desa, yang dikuasai dan dikelola langsung oleh terdakwa.

Pembayaran untuk kebutuhan desa sebagian besar dilakukan oleh terdakwa, bukan oleh bendahara desa maupun pelaksana kegiatan (PK). Akibatnya, banyak penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rincian anggaran APBDes.

Sebagian dana desa tersebut bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selain itu, ditemukan sejumlah belanja desa yang tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

Dalam laporan audit, juga ditemukan pengeluaran untuk kegiatan nonfisik yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, serta pekerjaan fisik dengan volume yang tidak sesuai dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Bahkan, masih terdapat dana kas desa yang dikuasai terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Beberapa pengeluaran juga dilakukan untuk kegiatan yang tidak tersedia dalam anggaran APBDes.

Akibat perbuatannya yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu menyatakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.050.367.714,02, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran di Jalan Pepaya Ujung Pekanbaru Ludeskan 4 Kios dan Rumah

    Kebakaran di Jalan Pepaya Ujung Pekanbaru Ludeskan 4 Kios dan Rumah

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kebakaran hebat terjadi di Jalan Pepaya Ujung, Pekanbaru, menyebabkan empat kios dan rumah warga jadi abu, Sabtu (200/9/25) siang. Kejadian terjadi sekitar pukul 14.10 WIB. Belum diketahui apa penyebab pasti kebakaran. Dari pantauan wartawan, setidaknya ada empat kios dan rumah warga yang hangus tak bersisa. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan […]

  • Ngeri! Ada Mayat di Penginapan Wisata Tembilahan, Polisi Sebut Ini 

    Ngeri! Ada Mayat di Penginapan Wisata Tembilahan, Polisi Sebut Ini 

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Warga dikejutkan dengan temuan mayat di sebuah kamar Penginapan Wisata Jalan Khalidi, Kelurahan Tembilahan Kota, Inhil. Penemuan tersebut sekitar pukul 17.00 WIB pada Sabtu 12 April 2025, korban diketahui bernama Irwan (63), pria kelahiran Medan, yang diketahui merupakan purnawirawan TNI. Ia tercatat sebagai warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, […]

  • PDIP Resmi Usung Abdul Wahid-SF Hariyanto Maju Pilgubri 2024

    PDIP Resmi Usung Abdul Wahid-SF Hariyanto Maju Pilgubri 2024

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pasangan Abdul Wahid – SF Hariyanto resmi dapat dukungan PDIP untuk Pilgubri 2024. SK diserahkan di Jakarta, Rabu (14/08/24). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan nama-nama bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di 13 provinsi se-Indonesia. Termasuk dukungan pasangan untuk Pilgubri 2024, Rabu (14/08/24). “Bahwa jumlah total pasangan calon kepala […]

  • PNS Pengedar Sabu Terciduk Saat Nunggu Pembeli di Kampung Rempak Siak 

    PNS Pengedar Sabu Terciduk Saat Nunggu Pembeli di Kampung Rempak Siak 

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang PNS berinisial IB (41), warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak karena terlibat dalam peredaran sabu. Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Satuan Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Ahad, 6 Juli 2025 ketika tersangka tengah menunggu pembeli di […]

  • Viral! Kontainer CPO Terguling di Dumai, Warga Standby Jerigen

    Viral! Kontainer CPO Terguling di Dumai, Warga Standby Jerigen

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI , detak24.com – Sebuah truk kontainer bermuatan CPO terguling di jalan lintas Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh Dumai. Warga pun standby jerigen untuk meraup sisa tumpahan minyak  Kejadian tersebut pada Ahad (09/10/22) sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana, pada foto terlihat warga standby dengan jerigen di lokasi truk kontainer terguling. Truk dengan plat nomor dari […]

  • ABG di Rohil Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Jasad Dibungkus Plastik 

    ABG di Rohil Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Jasad Dibungkus Plastik 

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Temuan jasad orok dalam bungkusan plastik di Bagan Jawa, Rohil ternyata dibunuh oleh ibu kandungnya seorang remaja berinisial IP (18). Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya di Jalan Karya Enggel, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Rohil, Ahad (10/08/25) pagi.Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP […]

expand_less