PENAMBAHAN Cuti Bersama Idul Adha untuk Dongkrak Ekonomi Pariwisata
Jakarta, detak24com – Pemerintah menetapkan libur cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, yakni selama dua hari. Penambahan cuti bersama Idul Adha tersebut salah satunya guna mendongkrak ekonomi dan pariwisata.
Perubahan cuti bersama Idul Adha termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023. Yakni, Menag, Menaker dan MenPAN-RB) No 624 Thn 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PAN-RB No 1066 Thn 2022, No 3 Thn tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Isi dan Lampiran SKB No 624, 2, 2 Tahun 2023 menurut SKB No. 624, 2, 2 Tahun 2023 itu, terdapat perubahan berupa penambahan tanggal merah untuk cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah. Ditetapkan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 jatuh pada tanggal 28 Juni dan 30 Juni.
Alasan penetapan cuti bersama Idul Adha 2023, dalam SKB No. 624, 2, 2 Tahun 2023 tersebut, pemerintah juga telah menyampaikan pertimbangan terkait penambahan libur cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Hal ini terkait peningkatan mobilitas masyarakat hingga pertumbuhan ekonomi.
“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” keterangan dalam SKB.(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

17 thoughts on “PENAMBAHAN Cuti Bersama Idul Adha untuk Dongkrak Ekonomi Pariwisata”