KOMPONEN Alat Berat CAT Caterpillar di Bukitkapur Dijarah Maling
DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Bukitkapur Dumai bekuk penjarah komponen alat berat merk CAT Caterpillar inisial RP (33). Akibat perbuatan tersangka, korban dirugikan Rp10 juta.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Bukitkapur Iptu Irsanuddin Harahap, Rabu (25/01/23), tersangka RP (33) melakukan aksi pencurian komponen perangkat alat berat saat keadaan rumah korban dalam kondisi sepi.
“Komponen alat berat yang berhasil dicuri tersangka di sebuah rumah Jalan Padat Karya II RT. 018 Kelurahan Baganbsar Kecamatan Bukitkapur yakni 13 unit roller dozer dan satu unit front dozer merk CAT Caterpillar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta,” ungkap Kapollsek.
Tak butuh waktu lama, tepatnya di hari yang sama saat kejadian tersebut diketahui oleh pemilik rumah. Tersangka RP berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukitkapur saat sedang berada di sebuah rumah Kelurahan Bukitnenas.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama tahun,” pungkasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “KOMPONEN Alat Berat CAT Caterpillar di Bukitkapur Dijarah Maling”