DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

KELAKU KARYAWAN Alfamart di Kuansing Terekam Kamera CCTV Masjid, Sungguh Berani!

KUANSING, detak24.com – Polisi terpaksa menangkap RR als B (24) karyawan Alfamart Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Aksinya menjarah brankas toko terekam kamera CCTV masjid.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihalolo, Rabu (01/02/23) menyebutkan, kasus pencurian ini terjadi 26 dan 27 Januari 2023. Kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 sekira jam 17.52 WIB informasi ini baru disampaikan BN kepada FH.

Lalu FH berkordinasi dengan R selaku kepala Toko, karena BN sedang cuti. Dari koordinasi tersebut, R membenarkan adanya kehilangan uang di toko sebanyak Rp. 56.612.744.

Selanjutnya R mengecek CCTV, tetapi CCTV di toko dalam kondisi sengaja dimatikan. Selanjutnya R berinisiatif meminta rekaman CCTV dari Masjid Al-Muhajirin tepat di depan Toko Alfamart dan didapati ada tiga orang yang tidak melakukan kegiatan di depan rolling dor Alfamart.

Berbekal dari rekaman CCTV tersebut, lalu FH rekan R melaporkannya ke Polres Kuansing, pada 30 Januari 2023 untuk pengusutan lebih lanjut. Atas laporan itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing, mengerucut pelakunya tertuju pada RR alias B.

“Sekitar pukul 23.00 WIB pelaku terpantau sedang berada di sebuah Cafe di Desa Sawah,” kata Linter.

Kemudian pukul 23.30 WIB Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH. MH, memerintahkan Tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA Debi Setyawan SH. MH, untuk bergerak ke TKP RR berada. Hingga RR diamankan sekitar pukul 00.30 WIB.

Lalu Tim langsung melakukan interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya, kemudian pelaku beserta barang bukti digiring ke Polres Kuansing.  Adapun barang bukti yang diamankan pada pelaku, dua unit sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor Honda, satu buah helm, satu buah tas ransel, satu helai sweater, satu helai kaos kerah merah merk Alfamart, satu pasang sepatu, satu helai celana panjang, dua buah plastik kresek/kantong plastik dan uang sekitar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) 3e,  KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.(hmspol/riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “KELAKU KARYAWAN Alfamart di Kuansing Terekam Kamera CCTV Masjid, Sungguh Berani!

  1. Ping-balik: important source
  2. Ping-balik: wyld cbd gummies
  3. Ping-balik: c2c chat
  4. Ping-balik: tga168
  5. Ping-balik: przeczytaj recenzję
  6. Ping-balik: Oishi Delight
  7. Ping-balik: al fakher vape

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *