Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » MAHKAMAH Agung Bebaskan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan, Ini Sebabnya!

MAHKAMAH Agung Bebaskan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan, Ini Sebabnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

lINHIL, detak24com – Mahkamah Agung membebaskan mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan dari tuntutan jaksa. MA menilai penuntutan atas kasus korupsi yang didakwakan sudah daluwarsa.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Muchlis Adnan melakukan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara sebesar Rp1,157 miliar pada tahun 2004.

JPU menuntut Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta atau subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp797.955.695 atau subsidair 4 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin, (29/5/2023), menghukum Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan badan.

Dalam putusan peradilan tingkat pertama itu, majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting, tidak membebankan Indra Muchlis tidak membayar uang pengganti kerugian negara, sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Tidak terima, Indra Muchlis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun hakim tinggi menolak banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Indra Muchlis tidak putus asa. Ia mengajukan kasasi ke MA, begitu juga dengan JPU. Kali ini, permohonan Indra Muchlis dikabulkan, dan permohonan JPU ditolak. Ia diperintahkan dibebaskan dari penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 14 Desember 2023. Hakim membatalkan putusan PT Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

“Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena daluwarsa. Melepaskan terdakwa Indra Muchlis Adnan tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” isi putusan kasasi yang dikutip dari https://sipp.pn-pekanbaru.go.id.

Hakim MA dalam vonis kasasi itu juga meminta untuk memulihkan hak Indra Muchlis dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar Indra Muchlis dikeluarkan dari tahanan.

“Menetapkan agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” perintah hakim MA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, yang dikonfirmasi mengenai putusan MA itu mengaku belum mengetahuinya.

“Kita belum tahu. Belum ada pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Bambang, Ahad (28/1/2024).

Bambang menyatakan, pihaknya akan mengecek kebenaran putusan hakim MA tersebut. “Senin (29/1/2024), kita cek langsung ke pengadilan untuk memastikannya,” kata Bambang.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perbuatan korupsi dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri. “Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.157.280.695,” kata JPU.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM Tahun 2004 sampai 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.

Dijelaskan, perbuatan berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, saksi Zainul tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomo 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pada Desember 2005, Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis dengan saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Inhil.

Perusahaan ini bekerja sama dengan PT GCM dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.

Kerja sama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja samanya. Kerja sama juga tidak melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan menimbulkan kerugian negara, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (2)

  • NexerNewss

    I do not even know how I ended up here but I thought this post was great I do not know who you are but certainly youre going to a famous blogger if you are not already Cheers

    30 Januari 2024 14:53
  • BuzzGalaa

    I just could not leave your web site before suggesting that I really enjoyed the standard information a person supply to your visitors Is gonna be again steadily in order to check up on new posts

    29 Januari 2024 20:36

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PIALA AFF 2022 Indonesia Vs Kamboja, Siapa Duet Bek Tengah Pilihan STY?

    PIALA AFF 2022 Indonesia Vs Kamboja, Siapa Duet Bek Tengah Pilihan STY?

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PASCA bergabungnya Jordi Amat dalam skuad Garuda, membuat Shin Tae Yong memiliki tambahan opsi pemain di posisi bek tengah Timnas Indonesia di Piala AFF 2022. Lantas, siapa duet bek tengah Timnas Indonesia vs Kamboja? Timnas Indonesia akan menghadapi Kamboja pada pertandingan perdana Grup A Piala AFF 2022. Duel Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2022 […]

  • Lokasi proyek lift Kejari Dumai. (f:ist)

    Sudah Mewah Gedung Kejari Dumai Dibangun Lift, Pendanaan APBD Dumai 

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Usai membangun gedung baru lantai III, Pemko Dumai kembali mengucurkan anggaran pembuatan lift di Kantor Kejari. Jika ada yang mengatakan kantor Kejari Dumai mewah, tentunya banyak sependapat. Kantor beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim Dumai (seberang gudang Bulog) dibangun gedung berlantai III pada sekitar 2022 lalu. Anggarannya yang terbilang cukup fantastis dan […]

  • Ditabrak Colt Diesel, Tukang Becak Tua Sekarat di Jalan Imam Munandar Pekanbaru

    Ditabrak Colt Diesel, Tukang Becak Tua Sekarat di Jalan Imam Munandar Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kecelakaan maut di ruas Jalan H Imam Munandar Tenayan Raya, Pekanbaru, tewaskan tukang becak tua, Jumat (02/08/24). Koban bernama Edin Lumban Tobing (60), ditabrak truk colt diesel yang kehilangan kendali. Tukang becak tua itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan […]

  • BBM Langka Wabup Bengkalis Minta Maaf, Ternyata Ini Sebabnya!

    BBM Langka Wabup Bengkalis Minta Maaf, Ternyata Ini Sebabnya!

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Langkanya BBM di Pulau Bengkalis sejak beberapa hari terakhir, ternyata disebabkan oleh kerusakan dua unit Roro. Ditambah padatnya aktivitas masyarakat, yang menyebabkan antrian panjang. Akibat dua armada rusak, antrian panjang pengguna penyeberangan RoRo Air Putih-Sungai Selari, sejak Senin (03/07/23) lalu tidak dapat dielakkan. Sehingga menyebabkan berbagai aktivitas masyarakat terkendala. Begitu pula dengan […]

  • CELAKA! 5 Satpam Kebun Sawit Bogem Pencuri hingga Tewas, Mayat Dibuang di Sungai Rohil

    CELAKA! 5 Satpam Kebun Sawit Bogem Pencuri hingga Tewas, Mayat Dibuang di Sungai Rohil

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    ROHIL, detak24.com – Lima orang satpam kebun sawit di Baktimakmur Rohil aniaya pencuri hingga tewas. Mayat korban dibuang ke sungai. Tidak kurang dari  24 jam, Tim Opsnal gabungan Satreskrim Polres Rohil dan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap lima Satpam kebun sawit areal 500 hektar milik Kadon di Kepenghuluan Baktimakmur. Kelima Satpam tersebut berinisial […]

  • Penghitungan Tuntas, Berikut Hasil PSU Rohul untuk Dapil Riau 3 

    Penghitungan Tuntas, Berikut Hasil PSU Rohul untuk Dapil Riau 3 

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – KPU tuntaskan penghitungan suara PSU Rohul untuk Dapil Riau 3. Enam parpol peroleh suara terbanyak. Penghitungan suara PSU Rohul terkesan lambat. Hal ini disebabkan kendala pada sirekap yang digunakan untuk merekap perolehan suara. Akibatnya, proses rekapitulasi yang dimulai Selasa (16/07/24) 14.00 WIB namun baru selesai Rabu (17/07/24) dini hari. “Ada beberapa kendala […]

expand_less