DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

DUH! Tekong TKI hanya Dihukum 10 Bulan, Padahal TPPO Prioritas Penanganan

BENGKALIS, detak24com – PN Bengkalis memvonis seorang tekong TKI bernama Jasmani alias Jas, selama 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Ia terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang jadi prioritas penanganan.

Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi, Kamis (22/06/23) mengatakan, vonis dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan, Senin (19/6/23).

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 4 buah pelampung, 1 HP dimusnahkan. Kemudian 2 unit speedboat, uang sebesar Rp 6 juta, uang 1.000 Ringgit Malaysia (RM) terdiri dari 10 lembar pecahan 100 RM, uang 1.800 RM (36 lembar pecahan 50 RM), uang 20 RM (2 lembar pecahan 10 RM), uang 20 RM (4 lembar pecahan 5 RM), uang 13 RM (13 lembar pecahan 1 RM dirampas untuk negara.

Hukuman penjara terhadap Jas itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Terhadap putusan itu terdakwa menyatakan menerima sedangkan PU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Sebelumnya, Jas didakwa bersalah pada Kamis (09/02/23) sekitar pukul 11.00 WIB diamankan Ditreskrimum Polda Riau di rumahnya karena diduga dengan sengaja menempatkan dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI secara ilegal.

Terdakwa menunggu para pekerja migran Indonesia lainnya yang juga ingin diberangkatkan. Kemudian menunggu jumlah para pekerja migran terkumpul minimal 5 orang untuk diberangkatkan ke Malaysia, agar dapat menghemat biaya pemberangkatan.

Terdakwa memberangkatkan para pekerja migran tersebut pada malam hari sekitar pukul 18.00 WIB agar tidak tertangkap oleh petugas, melalui pelabuhan yang terletak di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Terdakwa meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk setiap pekerja, uang tersebut digunakan untuk memberikan upah nahkoda dan para ABK speedboat, mengisi BBM, biaya selama para pekerja tersebut ditempatkan di rumah.

Untuk keuntungan terdakwa yaitu sebesar Rp 1,5 juta. Perbuatan terdakwa Jas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “DUH! Tekong TKI hanya Dihukum 10 Bulan, Padahal TPPO Prioritas Penanganan

  1. Ping-balik: Thaisbobet-99
  2. Ping-balik: news
  3. Ping-balik: Edibles UK
  4. Ping-balik: bilad Alrafidain uni
  5. Ping-balik: 思博瑞
  6. Ping-balik: Ulthera
  7. Ping-balik: หวย

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *