Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » DUH! Tekong TKI hanya Dihukum 10 Bulan, Padahal TPPO Prioritas Penanganan

DUH! Tekong TKI hanya Dihukum 10 Bulan, Padahal TPPO Prioritas Penanganan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – PN Bengkalis memvonis seorang tekong TKI bernama Jasmani alias Jas, selama 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Ia terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang jadi prioritas penanganan.

Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi, Kamis (22/06/23) mengatakan, vonis dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan, Senin (19/6/23).

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa 4 buah pelampung, 1 HP dimusnahkan. Kemudian 2 unit speedboat, uang sebesar Rp 6 juta, uang 1.000 Ringgit Malaysia (RM) terdiri dari 10 lembar pecahan 100 RM, uang 1.800 RM (36 lembar pecahan 50 RM), uang 20 RM (2 lembar pecahan 10 RM), uang 20 RM (4 lembar pecahan 5 RM), uang 13 RM (13 lembar pecahan 1 RM dirampas untuk negara.

Hukuman penjara terhadap Jas itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Terhadap putusan itu terdakwa menyatakan menerima sedangkan PU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Sebelumnya, Jas didakwa bersalah pada Kamis (09/02/23) sekitar pukul 11.00 WIB diamankan Ditreskrimum Polda Riau di rumahnya karena diduga dengan sengaja menempatkan dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI secara ilegal.

Terdakwa menunggu para pekerja migran Indonesia lainnya yang juga ingin diberangkatkan. Kemudian menunggu jumlah para pekerja migran terkumpul minimal 5 orang untuk diberangkatkan ke Malaysia, agar dapat menghemat biaya pemberangkatan.

Terdakwa memberangkatkan para pekerja migran tersebut pada malam hari sekitar pukul 18.00 WIB agar tidak tertangkap oleh petugas, melalui pelabuhan yang terletak di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Terdakwa meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk setiap pekerja, uang tersebut digunakan untuk memberikan upah nahkoda dan para ABK speedboat, mengisi BBM, biaya selama para pekerja tersebut ditempatkan di rumah.

Untuk keuntungan terdakwa yaitu sebesar Rp 1,5 juta. Perbuatan terdakwa Jas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • NAHAS! Kakek-Cucu Tewas Terpanggang di Ujungbatu Rohul, Dua Rumah Ludes Terbakar

      NAHAS! Kakek-Cucu Tewas Terpanggang di Ujungbatu Rohul, Dua Rumah Ludes Terbakar

      • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      UJUNGBATU, detak24com – Dua unit rumah di Kelurahan Ujungbatu, Rohul ludes dilalap si jago merah. Lebih tragis, kejadian itu menyebabkan pria paruhbaya bernama Agus Salim (58) dan cucunya Khaira Afrilliani (6) meregang nyawa terjebak api. Menurut Babinsa 0313/KPR Serma BK. Tumanggor Babinsa Koramil 08/Tandun Kodim 0313/KPR, peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, Selasa […]

    • BERITA VIRAL: Netizen Ramai Tanggapi Kegeraman Mendagri ke Bupati Meranti Tak Ikut Rakor

      BERITA VIRAL: Netizen Ramai Tanggapi Kegeraman Mendagri ke Bupati Meranti Tak Ikut Rakor

      • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      MERANTI, detak24.com – Netizen jadi riuh setelah Mendagri Tito Karnavian kesal atas ketidakhadiran Bupati Kepulauan Meranti M Adil, dalam rakor bupati/walikota, camat serta lurah se Riau. Tak hanya menolak hadir, Bupati Adil juga tidak mengirim utusannya ke acara yang dipimpin Mendagri tersebut. Usia rakor, Mendagri Tito Karnavian saat mendengar laporan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil […]

    • Guru PNS Riau 3 Bulan Tak Gajian, Uang Ada Tapi Tak Dibayarkan!

      Guru PNS Riau 3 Bulan Tak Gajian, Uang Ada Tapi Tak Dibayarkan!

      • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Nasib miris menimpa guru PNS di Riau. Saat semua kebutuhan serba mahal, gaji mereka tiga bulan tak dibayarkan, padahal uang tersedia. Guru di Provinsi Riau hingga kini belum menerima gaji. Bahkan gaji mereka sudah nunggak tiga bulan, namun belum dibayarkan. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Edi Basri mengungkapkan, bahwa keterlambatan pembayaran […]

    • Tiga Pengunjung Karaoke Ayu Ting Ting Tewas di Bengkulu, Nenggak Miras Oplosan

      Tiga Pengunjung Karaoke Ayu Ting Ting Tewas di Bengkulu, Nenggak Miras Oplosan

      • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PEMERINTAH Kota Bengkulu menutup karaoke milik Ayu Ting Ting. Keputusan itu diambil setelah adanya tiga orang tewas diduga setelah menenggak minuman oplosan di tempat tersebut.     Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusarianto mengatakan penghentian operasional karaoke itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “Sebelumnya dikabarkan ada yang meninggal usai karaoke,” ujar Eko ketika dikonfirmasi, Jumat […]

    • Mesin Kapal Rusak, Warga Tiongkok Terdampar di Perairan Kepulauan Meranti

      Mesin Kapal Rusak, Warga Tiongkok Terdampar di Perairan Kepulauan Meranti

      • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MERANTI, detak24com – Seorang warga Tiongkok, Huang Zhigang (51) terdampar bersama kapal layar miliknya di perairan Kepulauan Meranti, Riau. Kejadian ini diakibatkan dinamo starter mesinnya yang mengalami kerusakan. Huang Zhigang mulai ditemukan terombang ambing di Perairan Centai, Kecamatan Pulau Merbau sejak, Senin (09/12/24). Kemudian, kapal layar yacht-nya ditarik menepi ke Selatpanjang dan bersandar di Pelabuhan […]

    • CERITA Duka Istri Tua Muhammad Adil, Tak Pernah Diajak Dinas Keluar Kota

      CERITA Duka Istri Tua Muhammad Adil, Tak Pernah Diajak Dinas Keluar Kota

      • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 7Komentar

      MERANTI, detak24com – Pengakuan mengejutkan Rinarni, istri tua Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang menjadi saksi persidangan perkara suap Rp 750 juta di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Jumat (21/07/23). Rinarni di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison, ia mengungkapkan tak pernah diajak sekalipun dinas keluar kota oleh Muhammad Adil. Meski ia menjabat sebagai Ketua […]

    expand_less