Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KEJARI Kuansing Tahan Tiga Koruptor Proyek Lintasan Atletik Sport Center 

KEJARI Kuansing Tahan Tiga Koruptor Proyek Lintasan Atletik Sport Center 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Kejari Kuansing menahan tiga koruptor proyek pembangunan lintasan atletik Sport Center di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga setempat tahun anggaran 2020, Rabu (30/08/23). Tersangka berinisial M, YZ dan IC.

Tersangka YZ merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M merupakan Direktur Utama PT Ramawijaya, dan IC merupakan Manager PT Ramawija. Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing melakukan gelar perkara. Hasilnya tim berkesimpulan ada dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaraga Kuansing,” ujar Kepala Seksi Perangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (30/8/2023) sore.

M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-
1413/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, YZ berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1415/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan IC dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1414/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.

“Penetapan tersangka itu, dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana,” kata Bambang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp. 1 miliar, dan ancaman hukuman Pasal 3 pidana penjara paling minimal 1 tahun dan maksimal 20 dengan denda paling sedikit Rp 50 juta,” jelas Bambang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka M dan YZ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Teluk Kuantan dan tersangka IC tidak dilakukan penahanan dalam perkara lain.

Bambang menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP dengan pertimbangan subjektif para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. “Secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara,” ucap Bambang.

Diketahui, proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dispora Kuansing. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp8.579.579.000 dimana sumber dana adalah APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara/daerah senilai Rp.1.041.946.877,73. Angka tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KECIL-KECIL Dah Gatal, Remaja Rokan Hilir Cabuli Bocah SD di Rumah Kosong, Korban Dilarikan Satu Malam

    KECIL-KECIL Dah Gatal, Remaja Rokan Hilir Cabuli Bocah SD di Rumah Kosong, Korban Dilarikan Satu Malam

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    ROHIL, detak24com – Aparat kepolisian mencokok seorang remaja Rohil inisial WB (17), dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku sempat melarikan korban satu malam hingga memerkosa SE (11) di rumah kosong. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, membenarkan bahwa pelaku inisial WB kini sudah diamankan atas laporan tindak pencabulan anak di bawah umur. “Telah […]

  • Wah! Pengedar Sabu di Pekanbaru Punya Senpi untuk Jaga Diri, Ditangkap Polisi

    Wah! Pengedar Sabu di Pekanbaru Punya Senpi untuk Jaga Diri, Ditangkap Polisi

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Aparat Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial CG (28), di salah satu wisma kota itu. Ia membawa senjata api (senpi) rakitan untuk melindungi dirinya dalam mengedarkan narkoba. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari warga yang khawatir dengan senjata api pelaku.  Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol […]

  • Polda Riau Tangkap 17 Tersangka, Narkoba BB 48 Kg Sabu

    Polda Riau Tangkap 17 Tersangka, Narkoba BB 48 Kg Sabu

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Pekanbaru, detak24 com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dibantu jajaran polres meringkus 17 orang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di beberapa tempat di Riau. Dari pengungkapan ini barang bukti sabu yang disita  seberat 48,31 kilogram Kg) serta uang tunai Rp131.800.000. Mirisnya, tiga pelaku yang diamankan berstatus wanita dari total enam kasus yang berhasil diungkap. […]

  • DUH! Panji Sebar Foto Vulgar Mantannya, Usai Diputus Pacar

    DUH! Panji Sebar Foto Vulgar Mantannya, Usai Diputus Pacar

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria bernama M Panji diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria bernama M Pandji, pelaku penyebar konten vulgar di medsos. Tersangka memposting foto mantannya usai diputus si pacar. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, pelaku sendiri kini mendekam di balik jeruji besi lantaran menyebar foto-foto vulgar milik mantannya yang […]

  • Ngeri! Leher Robek, Bocah Perempuan Tewas Diterkam Harimau di Pelalawan

    Ngeri! Leher Robek, Bocah Perempuan Tewas Diterkam Harimau di Pelalawan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang anak perempuan bernama Jerlin Zalukhu (12), meninggal dunia setelah diserang harimau di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI), Kecamatan Pelalawan. Informasi dirangkum Jumat (10/07/26), peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (07/07/26) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Harimau datang ke lokasi kamp perusahaan, tempat korban dan orangtuanya tinggal. Kepala […]

  • Tiga Kurir Sabu di Jalan Yahardeka Ujung Batu Diangkut ke Kantor Polisi 

    Tiga Kurir Sabu di Jalan Yahardeka Ujung Batu Diangkut ke Kantor Polisi 

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Tiga kurir sabu terciduk di Jalan Yahardeka, Ujung Batu, Rohul. Ketiganya yakni MBI (33), SU (34), dan ED (35). Unit Reskrim menggerebek sebuah rumah di Jalan Yahardeka, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rohul menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Baca juga : Warga Desa Rambah Muda Rohul Diangkut Polisi di […]

expand_less