Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KEJARI Kuansing Tahan Tiga Koruptor Proyek Lintasan Atletik Sport Center 

KEJARI Kuansing Tahan Tiga Koruptor Proyek Lintasan Atletik Sport Center 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Kejari Kuansing menahan tiga koruptor proyek pembangunan lintasan atletik Sport Center di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga setempat tahun anggaran 2020, Rabu (30/08/23). Tersangka berinisial M, YZ dan IC.

Tersangka YZ merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), M merupakan Direktur Utama PT Ramawijaya, dan IC merupakan Manager PT Ramawija. Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing melakukan gelar perkara. Hasilnya tim berkesimpulan ada dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaraga Kuansing,” ujar Kepala Seksi Perangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (30/8/2023) sore.

M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-
1413/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, YZ berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1415/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan IC dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1414/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.

“Penetapan tersangka itu, dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana,” kata Bambang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp. 1 miliar, dan ancaman hukuman Pasal 3 pidana penjara paling minimal 1 tahun dan maksimal 20 dengan denda paling sedikit Rp 50 juta,” jelas Bambang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka M dan YZ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Teluk Kuantan dan tersangka IC tidak dilakukan penahanan dalam perkara lain.

Bambang menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP dengan pertimbangan subjektif para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. “Secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara,” ucap Bambang.

Diketahui, proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dispora Kuansing. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp8.579.579.000 dimana sumber dana adalah APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara/daerah senilai Rp.1.041.946.877,73. Angka tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinta Bachir, Menyesal Jadi Simpanan Jendral

    Sinta Bachir, Menyesal Jadi Simpanan Jendral

    • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    KEHIDUPAN rumah tangga memang menjadi perjalanan hidup yang tak terlupakan. Sayangnya, ada sebagian orang harus menjalani kerusakan rumah tangganya akibat orang ketiga alias pelakor. Hal itu rupanya pernah dirasakan oleh artis seksi Shinta Bachir. Ia mengaku pernah menjadi istri simpanan seorang jendral berpangkat. Diketahui nama Shinta Bachir sempat bikin publik geger lantaran mengakui adanya skandal […]

  • Menteri LH Angkat Adik Kandung Jadi Staf Ahli, Profesionalisme atau Nepotisme?

    Menteri LH Angkat Adik Kandung Jadi Staf Ahli, Profesionalisme atau Nepotisme?

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Hanif Faisol dapat sorotan tajam setelah mengangkat adik kandungnya, Hanifah Dwi Nirwana sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat. Pengangkatan ini dinilai sebagai bentuk nepotisme dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Pengamat politik Fernando Emas menegaskan seharusnya para pembantu Presiden Prabowo Subianto menempatkan individu yang memiliki kualifikasi sesuai dengan jabatan […]

  • Polda Riau ekspos hasil patroli blue light di Pekanbaru. F. :. CAKAPLAH.COM

    Polda Riau ‘Garuk’ Prostitusi Online di Hotel Pekanbaru, Kurir Narkoba Ikut Terjaring

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com-  Ditreskrimum Polda Riau bersama Satpol-PP Kota Pekanbaru menggelar giat patroli blue light, Sabtu (6/8/2022) malam. Aparat berhasil menggerebek aktivitas prositusi online, perdagangan anak serta tersangka narkoba. Dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, dalam giat tersebut petugas gabungan juga turut mengamankan sejumlah orang yang diduga kerap melakukan aksi premanisme […]

  • Tangis Ridwan Kamil Pecah di Pelukan Anies, Kenang Eril

    Tangis Ridwan Kamil Pecah di Pelukan Anies, Kenang Eril

    • calendar_month Rabu, 8 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Bandung, detak24.com – Ridwan Kamil akhirnya menangis di pelukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Momen itu terjadi saat Anies bertakziah serta mengucapkan belasungkawa atas wafatnya putra RK, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang hilang di Sungai Aare Swiss. Momen itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi satu menit itu, […]

  • Aliran Duit Ratusan Juta, Ada Selebgram Cantik di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau 

    Aliran Duit Ratusan Juta, Ada Selebgram Cantik di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau 

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Selebgram cantik Hana Hanifah jadi saksi korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Ia diduga menerima uang ratusan juta. Artis kelahiran Bogor itu memenuhi panggilan penyidik Polda Riau, Kamis (05/12/24). Hana diperiksa di ruang penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus sekitar 9 jam. Pemeriksaan dilakukan setelah selebgram cantik ini sempat mangkir dari panggilan […]

  • Di Bawah Panas Terik, Pendukung Suway Tetap Antusias Ikuti Kampanye Cagubri Syamsuar

    Di Bawah Panas Terik, Pendukung Suway Tetap Antusias Ikuti Kampanye Cagubri Syamsuar

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Meski terik, ratusan pendukung Suway (Syamsuar-Mawardi) tetap semangat dan antusias ikut kampanye di lapangan sepakbola, Jalan Siak, Bathin Solapan, Kamis (07/11/24). “Memang panas siang ini, kalau tidak pendukung militan tak mungkin bapak ibu bertahan (ikut kampanye, Red). Saya sangat bangga dan apresiasi atas kehadirannya,” ujar Syamsuar, Calon Gubernur Riau (Cagubri) periode 2025-2030. […]

expand_less