Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Karyawan PT Krisbow Dumai Gelapkan Aset Perusahaan, Ditangkap di Tempat Kerja

Karyawan PT Krisbow Dumai Gelapkan Aset Perusahaan, Ditangkap di Tempat Kerja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai menangkap seorang tersangka penggelapan aset PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai.

“Tersangka ER alias RN  (27), karyawan PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai yang tinggal di Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat. Ia ditangkap pada Rabu 10/08/22) dalam kasus penggelapan,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi,  Jumat (12/08/22).

Pengungkapan bermula pada, Sabtu (30/07/2022) lalu sekira pukul 14.00 WIB, pimpinan PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai melakukan pengecekan barang di toko. Saat dicek ditmukan kekurangan sejumlah barang-barang. Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dokumen di toko. Ditemukan beberapa dokumen pesanan barang fiktif atas nama sales ER alias RN (27).

Kemudian saat dikonfirmasi kepada ER terkait dokumen pemesanan fiktif tersebut, ia mengakui telah memalsukan dokumen pemesanan fiktif untuk mengeluarkan barang dari toko sejak tanggal 09 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 26 kali transaksi.

Atas kejadian tersebut PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai mengalami kerugian hingga Rp 97.150.592. Selanjutnya, tersangka dilaporkan bosnya ke polisi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Rabu (10/08/2022) sekira pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaoll berhasil menangkap ER  di Kantor PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai, Jalan Sultan Hasanuddin No. 15 dan No. 17 RT. 018 Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Turut diamankan bersamanya sejumlah BB. Yakni, 1 lembar berita acara Stock Opname PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai, satu lembar Perjanjian Kerja Karyawan atas nama ER, tiga lembar slip gaji. Kemudian, dua lembar serta Job Description Karyawan atas nama ER.

Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi tersangka melakukan penggelapan dengan cara membuat dokumen pesanan barang fiktif, tanpa melakukan transaksi di pos kasir. Ini berlangsung sejak tanggal 09 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 sebanyak kali.

Untuk kemudian dijual kembali melalui media online. Trhadap keuntungan dari perbuatan penggelapan tersebut dinikmati untuk diri sendiri, guna memenuhi kebutuhan ataupun keperluan sehari-hari.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang pnggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Kasat.(rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maling Kuras Rumah Warga Jalan Dock Dumai, Kipas Angin hingga Tas Branded Lesap 

    Maling Kuras Rumah Warga Jalan Dock Dumai, Kipas Angin hingga Tas Branded Lesap 

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria inisial RS ditangkap usai menguras rumah warga di Jalan MH Thamrin (Dock) Dumai. Dalam aksinya, pelaku menggasak kipas angin, Magic Com hingga tas branded merk Belleza. Aksi cepat jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Jalan MH Thamrin Gang Sirih, Kelurahan Ratu Sima, […]

  • GEGARA Minta Hentikan Musik, Ketua Pemuda di Rohul Babak Belur Dibogem Tetangga

    GEGARA Minta Hentikan Musik, Ketua Pemuda di Rohul Babak Belur Dibogem Tetangga

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PASIRPENGARAIAN, detak24com – Seorang pria bernama Abd Rohim (41) warga Kampung Tangun, Kecamatan Bangun Purba Rohul mengaku kena keroyok oleh beberapa orang tetangganya. Akibat pengeroyokan itu, korban yang diketahui merupakan ketua pemuda di desa tersebut mengalami luka di bagian punggung, diduga akibat benda tajam. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Rohul. Kapolres Rohul AKBP […]

  • Kliennya Ditahan, Mastiwa SH Praperadilankan Penyidik Polres Dumai 

    Kliennya Ditahan, Mastiwa SH Praperadilankan Penyidik Polres Dumai 

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Mastiwa SH dan rekan mempraperadilankan penyidik Polres Dumai. Gugatan praperadilan didaftarkan di PN Dumai, Kamis (10/04/25). Gugatan praperadilan tersebut menyusul penetapan status tersangka dan penahan kliennya atas nama Defrizal Yopianto (DY) dalam kasus penipuan, yang dilakukan penyidik Polres Dumai. Penetapan status tersangka DY sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2025/SPKT/Riau/Res.Dumai pada […]

  • TIGA HARI Diintai, Polres Bengkalis Tangkap Dua Warga Dumai – Simak Kasusnya!

    TIGA HARI Diintai, Polres Bengkalis Tangkap Dua Warga Dumai – Simak Kasusnya!

    • calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Aparat Polres Bengkalis menciduk dua warga Dumai, setelah tiga hari dalam pengintaian. Keduanya mendekam dalam penjara, karena terlibat kasus pembalakan di hutan Bukit Sembilan, Kecamatan Bandar Laksamana. Akibat nekat mengangkut hasil hutan Bukit Sembilan, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, dua pria masing masing berinisial Su (58) warga Kampung Bukit, Seludung, Desa Pelintung, Kecamatan […]

  • Vaksin Meningitis Kosong-Ongkos Tinggi, Pengusaha Travel Umrah Panik

    Vaksin Meningitis Kosong-Ongkos Tinggi, Pengusaha Travel Umrah Panik

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kelangkaan vaksin meningitis tidak saja terjadi di Jawa atau luar Sumatera, di Riau pun terjadi hal yang sama. Alhasil, dampak kelangkaan ini membuat keberangkatan jamaah umrah ke Tanah Suci terhambat. Baik kalangan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun para jamaah, sama – sama mengeluhkan kelangkaan vaksin meningitis yang terjadi saat ini. Sebagian […]

  • Polisi Gerebek Apartemen The Peak Pekanbaru, Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan

    Polisi Gerebek Apartemen The Peak Pekanbaru, Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua pria berinisial RS (30) dan FA (40). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bersih 12,61 gram, 12 butir ekstasi, pecahan pil happy five, empat cartridge vape mengandung etomidate, serta uang tunai Rp115 juta. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki […]

expand_less