Karyawan PT Krisbow Dumai Gelapkan Aset Perusahaan, Ditangkap di Tempat Kerja
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
- print Cetak

Tersangka penggelapan di PT Krisbow Dumai. F. :. HMSPOL
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai menangkap seorang tersangka penggelapan aset PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai.
“Tersangka ER alias RN (27), karyawan PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai yang tinggal di Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat. Ia ditangkap pada Rabu 10/08/22) dalam kasus penggelapan,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Jumat (12/08/22).
Pengungkapan bermula pada, Sabtu (30/07/2022) lalu sekira pukul 14.00 WIB, pimpinan PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai melakukan pengecekan barang di toko. Saat dicek ditmukan kekurangan sejumlah barang-barang. Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dokumen di toko. Ditemukan beberapa dokumen pesanan barang fiktif atas nama sales ER alias RN (27).
Kemudian saat dikonfirmasi kepada ER terkait dokumen pemesanan fiktif tersebut, ia mengakui telah memalsukan dokumen pemesanan fiktif untuk mengeluarkan barang dari toko sejak tanggal 09 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 26 kali transaksi.
Atas kejadian tersebut PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai mengalami kerugian hingga Rp 97.150.592. Selanjutnya, tersangka dilaporkan bosnya ke polisi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rabu (10/08/2022) sekira pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaoll berhasil menangkap ER di Kantor PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai, Jalan Sultan Hasanuddin No. 15 dan No. 17 RT. 018 Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Turut diamankan bersamanya sejumlah BB. Yakni, 1 lembar berita acara Stock Opname PT Krisbow Indonesia Cabang Dumai, satu lembar Perjanjian Kerja Karyawan atas nama ER, tiga lembar slip gaji. Kemudian, dua lembar serta Job Description Karyawan atas nama ER.
Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi tersangka melakukan penggelapan dengan cara membuat dokumen pesanan barang fiktif, tanpa melakukan transaksi di pos kasir. Ini berlangsung sejak tanggal 09 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 sebanyak kali.
Untuk kemudian dijual kembali melalui media online. Trhadap keuntungan dari perbuatan penggelapan tersebut dinikmati untuk diri sendiri, guna memenuhi kebutuhan ataupun keperluan sehari-hari.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang pnggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Kasat.(rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















