PENJUAL ELPIJI 3 Kg Terancam Masuk Penjara, Jual di Atas HET
DUMAI, detak24.com – Elpiji bersubsidi kerap bermasalah. Oknum penyalur atau agen sering menaikan harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Hasil penelusuran wartawan detak24.com, pasca kelangkaan gas 3 Kg di agen dan pangkalan di Dumai Riau, justeru barang bersubsidi itu banyak dijual di kedai-kedai pengecer.

Harga jual di pengecer berkisar dari Rp25 ribu hingga Rp45 ribu per tabung. Padahal, HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp18 ribu per tabung.
“Beberapa pangkalan dan agen yang saya temui kehabisan gas 3 Kg. Terpaksa beli di kedai harga Rp45 per tabung,” tutur Arif, warga Medangkampai Dumai.
Selain langka, pasokan elpiji 3 Kg di pangkalan pun cepat ludes. Baru saja gas masuk langsung diserbu warga. “Kalau tidak ditunggu di pangkalan, tak bakal dapat gas,” beber Amat, warga Tanjungpalas Dumai.
Diduga ada permainan agen dan pihak pangkalan dalam penyaluran gas 3 Kg. Pasalnya, gas selalu diantar malam hari. Saat pembongkaran, di tempat agen tersebut telah standby pembeli mengendarai becak Kaisar yang bisa memuat puluhan tabung gas.
Menyikapi hal tersebut, Praktisi Hukum Dumai, Edi Azmi SH, Jumat (30/13/22) menyebut perbuatan menjual barang subsidi di atas HET terancam penjara.
“Harga barang yang disubsidi oleh pemerintah sudah ada HET. Apabila menjual di atas HET bisa dipidana,” tegasnya.
Dia juga menyoroti penjualan gas elpiji kemasan 3 kilogram. Belakangan ini barang bersubsidi pemerintah ini acap dijual di atas HET. Apakah oleh agen atau pengecer di kedai-kedai.
Menurut dia, dalam amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan mengatur larangan dan sanksi.
“Dua aturan produk hukum itu sudah mengatur ancaman pidananya. Kalau ada yang melanggar bisa dilaporkan,” jelasnya pengacara yang buka praktik di Hotel Gajahmada Dumai itu.
Aparat Penegak Hukum (APH), lanjut dia, bisa mengusut dan memproses bila terjadi penjualan barang subsidi dijual melampaui HET. Dia mengatakan, ada dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.
“Pelanggaran administrasi lebih pada kaitan izin dan bisa disikapi oleh instansi terkait lingkup pemerintah. Pelanggaran pidana, kalau ada yang mau melaporkan kepada APH, dan APH wajib memproses,” ujar dia.
Dia mengatakan, masyarakat sangat dirugikan dengan kenaikan harga melebihi ketetapan pemerintah. Karena barang bersubsidi itu telah diatur dan pemerintah telah memberikan keuntungan kepada pengecer maupun pangkalan resmi.
“Sebenarnya tidak perlu lagi menjual barang subsidi dengan harga yang melampaui HET. Karena menjual sesuai HET sudah ada keuntungan,” tambahnya.(tim)
Editor : Kar
telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

8 thoughts on “PENJUAL ELPIJI 3 Kg Terancam Masuk Penjara, Jual di Atas HET”