detak24.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan memberikan sanksi kepada anggotanya, jika terbukti terlibat bersalah dalam insiden Anggiat Pasaribu dengan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan beberapa waktu lalu.
“Pasti (disanksi), karena memang harus. Kita harus patuh pada hukum. Jadi misalnya ada tindakan yang berlebih atau yang melanggar hukum dari anggota TNI, kita pasti tindak tegas, bahkan proses hukum,” kata Andika kepada wartawan di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (26/11).
Andika akan bertanggung jawab kalau anggotanya terbukti bersalah. “Jadi kami kan bertanggung jawab memiliki kewenangan terhadap anggota TNI. Nah kebetulan, dari penelusuran kami di lapangan pihak-pihak yang terlibat ini bukan anggota TNI. Sehingga kami menunggu, tetapi kami cukup proaktif dalam rangka menunggu,” terang Andika.
Sebelumnya diberitakan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasan Husaeri menuturkan, akibat ucapan Anggiat yang menjadi viral itu, kakak sepupunya Brigjen Zamroni kena tegur.
“Ceritanya sudah salah kamu dibilang anak buahnya jenderal, kan korban kasian juga abang sepupunya diperiksa itu. kalau komisi 3 dilawan gimana bagian hukum mitranya Kejaksaan, Kepolisian,” ungkap Hasan.
Selain itu, suami Anggiat Pasaribu juga diproses oleh kesatuannya. Sebab Suami Anggiat ketahuan pergi ke Bali untuk pengobatan tanpa izin.
“Suaminya Lettu Bayu. Itu lagi diproses kasihan juga kena tahan itu,” beber Hasan.
Anggiat baru saja kembali dari Bali dengan Brigjen Zamroni yang merupakan abang dari sepupunya, dan suaminya Lettu Bayu.
Suami Anggiat ke Bali karena menjalani pengobatan alternatif. Dia mengalami patah tulang karena jatuh dari motor. Sebab kasusnya viral, sang suami terkena hukuman.
“Padahal suaminya itu lagi berobat alternatif karena jatuh dari sepeda motor patah tangannya. Jadi mau berobat alternatif. Karena enggak izin kena suaminya pulang ketahuan viral di media,” jelasnya. [cob]
Sumber: Merdeka