Opini : Konten Fantasi Sedarah, Antara Melanggar Hukum dan Sekadar Keinginan Ekspresi Sastra
Misno. f : ist
KASUS grup Facebook tertutup bernama ‘Fantasi Sedarah‘ menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum di ruang digital Indonesia.
Grup ini digunakan untuk menyebarkan konten yang memuat unsur pornografi, kekerasan seksual, bahkan eksploitasi terhadap anak. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Dit Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar aktivitas ilegal ini dan menangkap enam orang tersangka.
Salah satu tersangka utama, berinisial MR, diketahui sebagai pendiri dan pengelola grup yang telah aktif sejak Agustus 2024. Polisi mencatat bahwa grup tersebut sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota sebelum ditutup paksa.
Lima tersangka lainnya diketahui turut serta dalam memproduksi, menyimpan, dan menyebarkan konten bermuatan pelanggaran hukum yang berat.
Dalam proses penegakan hukum, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video. Konten-konten tersebut menjadi dasar kuat untuk menerapkan pasal-pasal pidana yang mencakup kejahatan seksual dan pelanggaran terhadap hak anak.
Para tersangka dikenai beberapa aturan hukum nasional, yaitu UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 UU No. 1 Tahun 2024. UU Pornografi Pasal 29 hingga Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2008, UU Perlindungan Anak: Pasal 81, 82, dan 88 jo pasal-pasal terkait perlindungan dari eksploitasi seksual yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022.
Ancaman hukuman untuk pelaku cukup berat, dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, meminta agar aparat hukum terus menelusuri jaringan distribusi dan tidak berhenti pada penangkapan awal.
Ia menyebut bahwa kasus ini adalah ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital yang kompleks dan terorganisir.
Kasus ini memang menunjukkan bahwa aparat sudah mengambil tindakan tegas. Namun, keberadaan grup ini selama berbulan-bulan tanpa terdeteksi juga menunjukkan adanya celah pengawasan digital. Ini menjadi pengingat bahwa langkah hukum tidak boleh hanya reaktif, tetapi harus dilengkapi dengan sistem pencegahan yang lebih aktif dan kolaborasi erat dengan platform digital.
Selain aspek pidana, perlindungan korban juga harus menjadi fokus. Anak-anak sebagai korban memiliki hak atas pemulihan, perlindungan identitas, serta dukungan psikologis. Penegakan hukum yang ideal bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan korban secara menyeluruh.
Ke depan, keberhasilan dalam menangani kasus seperti ini akan menjadi tolok ukur efektivitas penegakan hukum di era digital. Penindakan harus didukung oleh regulasi yang kuat, aparat yang kompeten, serta literasi digital masyarakat yang terus ditingkatkan.(*)
Ditulis Oleh : Misno, NIM : 2474201594
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning
Daftar Referensi:
1. UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE
2. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
4. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
5. Pernyataan Resmi Bareskrim Polri, Mei 2025
6. Siaran Pers Komisi III DPR RI, Mei 2025
Editor : Yus Sikumbang
