Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Opini : Konten Fantasi Sedarah, Antara Melanggar Hukum dan Sekadar Keinginan Ekspresi Sastra

Opini : Konten Fantasi Sedarah, Antara Melanggar Hukum dan Sekadar Keinginan Ekspresi Sastra

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KASUS grup Facebook tertutup bernama ‘Fantasi Sedarah‘ menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum di ruang digital Indonesia.

Grup ini digunakan untuk menyebarkan konten yang memuat unsur pornografi, kekerasan seksual, bahkan eksploitasi terhadap anak. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Dit Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar aktivitas ilegal ini dan menangkap enam orang tersangka.

Baca juga : Takut Dicerai, Emak-emak di Kampar Rela Anak Gadisnya Diperbudak Suami, Terungkap dari Grup ‘Fantasi Sedarah’

Salah satu tersangka utama, berinisial MR, diketahui sebagai pendiri dan pengelola grup yang telah aktif sejak Agustus 2024. Polisi mencatat bahwa grup tersebut sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota sebelum ditutup paksa.

Lima tersangka lainnya diketahui turut serta dalam memproduksi, menyimpan, dan menyebarkan konten bermuatan pelanggaran hukum yang berat.

Dalam proses penegakan hukum, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video. Konten-konten tersebut menjadi dasar kuat untuk menerapkan pasal-pasal pidana yang mencakup kejahatan seksual dan pelanggaran terhadap hak anak.

Para tersangka dikenai beberapa aturan hukum nasional, yaitu UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 UU No. 1 Tahun 2024. UU Pornografi Pasal 29 hingga Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2008, UU Perlindungan Anak: Pasal 81, 82, dan 88 jo pasal-pasal terkait perlindungan dari eksploitasi seksual yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022.

Ancaman hukuman untuk pelaku cukup berat, dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, meminta agar aparat hukum terus menelusuri jaringan distribusi dan tidak berhenti pada penangkapan awal.

Ia menyebut bahwa kasus ini adalah ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital yang kompleks dan terorganisir.

Kasus ini memang menunjukkan bahwa aparat sudah mengambil tindakan tegas. Namun, keberadaan grup ini selama berbulan-bulan tanpa terdeteksi juga menunjukkan adanya celah pengawasan digital. Ini menjadi pengingat bahwa langkah hukum tidak boleh hanya reaktif, tetapi harus dilengkapi dengan sistem pencegahan yang lebih aktif dan kolaborasi erat dengan platform digital.

Selain aspek pidana, perlindungan korban juga harus menjadi fokus. Anak-anak sebagai korban memiliki hak atas pemulihan, perlindungan identitas, serta dukungan psikologis. Penegakan hukum yang ideal bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan korban secara menyeluruh.

Ke depan, keberhasilan dalam menangani kasus seperti ini akan menjadi tolok ukur efektivitas penegakan hukum di era digital. Penindakan harus didukung oleh regulasi yang kuat, aparat yang kompeten, serta literasi digital masyarakat yang terus ditingkatkan.(*)

Ditulis Oleh : Misno, NIM : 2474201594

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

 

Daftar Referensi:

1. UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE

2. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

4. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

5. Pernyataan Resmi Bareskrim Polri, Mei 2025

6. Siaran Pers Komisi III DPR RI, Mei 2025

Editor : Yus Sikumbang

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Maling Kian Menjadi-jadi, Alat Berat pun Digasak di Mundam Dumai 

    Aksi Maling Kian Menjadi-jadi, Alat Berat pun Digasak di Mundam Dumai 

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang operator alat berat kaget mendapati ekskavator milik bosnya tak mau hidup di Mundam Dumai. Saat dicek, ternyata dua unit aki telah raib. Dia bersama beberapa orang lainnya berusaha mencari ke semak-semak sekitar. Oleh karena tak ditemukan juga, saksi lalu membuat laporan ke polisi. Baca juga : Makin Beringas : Disaksikan Warga […]

  • PERTAMA di ASEAN, Presiden Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

    PERTAMA di ASEAN, Presiden Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    Jakarta, detak24com – Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) merupakan pertama di Indonesia dan juga pertama di Asia Tenggara,  dengan kecepatan 350 kilometer per jam. “Kereta cepat ini kita namakan Whoosh,  W-H-O-O-S-H, dibaca ‘wus’. Ini diinspirasi dari suara yang melesat dari kereta berkecepatan tinggi ini. Serta singkatan dari waktu hemat, operasi optimal, sistem hebat. Sekali lagi, W-H-O-O-S-H, […]

  • OTONG BOCAH Kuansing Terpotong saat Khitan Massal, Bisakah Normal Lagi? 

    OTONG BOCAH Kuansing Terpotong saat Khitan Massal, Bisakah Normal Lagi? 

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    KUANSING, detak24.com – Seorang warga asal Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi mengalami insiden apes. Kepala otong bocah 10 tahun itu terpotong saat di khitan massal pada, Ahad (18/12/2022) lalu. Pasca kejadian, malam itu juga korban dirujuk dari RSUD Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke RSUD Arifin Achmad Riau di Pekanbaru. Menurut Direktur […]

  • HAKIM PN Dumai Vonis Mati Tiga Pemilik Sabu 91 Kg dan 300 Ribu Pil Ekstasi

    HAKIM PN Dumai Vonis Mati Tiga Pemilik Sabu 91 Kg dan 300 Ribu Pil Ekstasi

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com – Majelis hakim PN Dumai diketuai MD Pasaribu menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Anton, Zuremi dan Rafi dalam kasus kepemilikan sabu seberat 91 Kg lebih dan 300 ribu pil ekstasi berbagai merek. Pada sidang yang digelar Rabu (17/05/23) petang, terdakwa didampingi PH S Sihombing, majelis hakim sependapat dengan JPU Andi Saputra Sinaga. […]

  • PPP Riau Targetkan Masuk Tiga Besar di Pemilu 2024

    PPP Riau Targetkan Masuk Tiga Besar di Pemilu 2024

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Besok, Sabtu (1/10/2022), Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Mardiono dijadwalkan tiba di Pekanbaru dalam agenda Rakerwil partai berlambang Kaabah itu.  “Seperti kita ketahui, ada pergantian Ketua Umum ke Pak Mardiono. Oleh karena itu penting rasanya melakukan sosialisasi ke daerah,” kata Wakil Ketua DPW PPP Riau Husaimi Hamidi, Jumat (30/09/22). […]

  • KPK Benarkan OTT Bupati Adil dan Kepala OPD Kepulauan Meranti

    KPK Benarkan OTT Bupati Adil dan Kepala OPD Kepulauan Meranti

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    MERANTI, detak24com – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (7/4/2023) malam. Termasuk Bupati Meranti HM Adil. “Benar, tadi malam, Tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. […]

expand_less