Mediasi Perkara Perdata, PN Dumai Tunjuk Mediator Non Hakim
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
- print Cetak

Ketua PN Dumai, Efendi. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Ketua PN Dumai, Efendi membuat gebrakan penunjukkan mediator non hakim sebanyak 3 orang, untuk memediasi perkara perdata.
Menurut Ketua PN Dumai, Efendi melalui Jubir PN Dumai, Muhammad Tahir didampingi Plt Humas Bobi Saputra, penunjukkan mediator non hakim sesuai amanah Peraturan Mahkamah Agung No 01/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Edi Azmi SH, mediator non hakim. f : ist
“Iya, ada tiga orang mediator non hakim ditunjuk Bapak Ketua (Ketua PN Dumai). Penunjukkan mediator non hakim amanah dari Peraturan Mahkamah Agung,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca juga : Profil Singkat Efendi SH, Ketua PN Dumai yang Pernah Bertugas di Langsa Aceh
Dikatakannya, penunjukkan mediator non hakim tersebut sesuai permohonan yang masuk ke PN Dumai, yakni sebanyak tiga orang.
“Mediator non hakim ini boleh dari kalangan mana saja serta disiplin ilmu apa saja. Yang penting, pendaftar memiliki sertifikat mediator,” ungkapnya.
Menurut Tahir, bahwa setiap perkara perdata di PN Dumai sebelum persidangan dimulai, kedua belah pihak dianjurkan untuk mediasi.
Pihak bersengketa boleh memilih mediatornya, apakah dari hakim atau non hakim. Begitu juga pelaksanaan mediasi, bisa di PN Dumai atau di luar dengan ketentuan sepengetahuan majelis hakim yang menyidangkan perkara.
“Setiap perkara perdata sebelum persidangan dimulai, majelis hakim menganjurkan kedua belah pihak bermediasi. Mereka dibolehkan memilih mediatornya,” jelasnya.
Masih katanya, penunjukan mediator non hakim tersebut dalam rangka penerapan proses penyelesaian perkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Kemudian, dapat memberi akses lebih besar bagi para pihak untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan, dan memenuhi rasa keadilan,” beber Tahir.
Penelusuran wartawan, penunjukkan mediator non hakim ini pertama di PN Dumai, sejak Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) 2016 diterbitkan. Artinya, ini sekaligus gebrakan Ketua PN Dumai, Efendi dalam penyelesaian perkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Edi Azmi Mediator Non Hakim
Salah seorang mediator non hakim yang ditunjuk PN Dumai, yakni Edi Azmi SH. Pengacara senior ini berkantor di Hotel Gajahmada Dumai.
Penunjukan pengacara dan advokat kondang nasional itu sebagai mediator non hakim, sesuai SK No.72/KPN.W4-U5/SK.HT.1/1/2024 yang diteken oleh Ketua PN Dumai, Efendi.
“Sesuai amanah dari PN Dumai sebagai mediator non hakim, kita upayakan pelaksanaan mediasi dengan hasil optimal. Serta berdasarkan peraturan PerMA No.16 dan ketentuan berlaku di PN Dumai,” imbuhnya dihubungi, Kamis (27/06/24). (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











