Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Aturan Baru Menaker

JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Aturan Baru Menaker

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja. Seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.(cnn)

 

Editor : kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORUPTOR Rp 172 Miliar Jalan Lingkar Duri Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Kronologisnya

    KORUPTOR Rp 172 Miliar Jalan Lingkar Duri Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Kronologisnya

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jaksa KPK menuntut Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco), Viktor Sitorus dengan hukuman 8 tahun penjara. Terdakawa terlibat korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri, Bengkalis. Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim Dr Solomo Ginting, Jumat (05/05/23) petang. Dalam amar […]

  • Pupuk pun ‘Diembat’ Maling, Gudang PT SKI Dumai Dibobol Pencuri

    Pupuk pun ‘Diembat’ Maling, Gudang PT SKI Dumai Dibobol Pencuri

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua orang maling pupuk ditangkap di tempat berbeda wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Mereka beraksi dan berhasil membobol gudang milik PT PT Setia Kencana Indonesia (SKI). Informasi dirangkum, Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian pupuk di sebuah gudang pupuk milik PT Setia Kencana Indonesia (SKI) yang berada di Jalan Bangko, […]

  • Kejari Bengkalis Endus Aroma Korupsi Usaha Tambak Udang dalam Hutan Bakau 

    Kejari Bengkalis Endus Aroma Korupsi Usaha Tambak Udang dalam Hutan Bakau 

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Kejari Bengkalis usut dugaan korupsi pengelolaan tambak udang di kawasan hutan bakau tahun 2020-2024. Pengusutan perkara itu dilakukan Tim pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis. Penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan setelah tim jaksa penyidik menemukan tindak pidana. Kejari Bengkalis merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) pertama di Indonesia yang menangani perkara tindak […]

  • Bocah 7 Tahun Dianiaya Ibu Kandung di Siak, Korban Trauma dan Tinggal Bersama Nenek 

    Bocah 7 Tahun Dianiaya Ibu Kandung di Siak, Korban Trauma dan Tinggal Bersama Nenek 

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Seorang ayah melaporkan kekerasan yang dialami anaknya ke Polres Siak. Sangat miris, anak usia 7 tahun itu dianiaya ibu kandungnya. Pelapor inisial BI, mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Siak sejak Agustus 2025 lalu. Namun sejauh ini belum ada tindak lanjut dari pihak penegak hukum. BI kemudian kembali mendatangi Polres Siak, […]

  • Tersangka pencurian Hp dslsm kamar cewek Pekanbaru. F : IST

    PRIA Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Salah Kamar, Ini yang Dilakukannya!

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pria Pekanbaru ditangkap polisi, karena berani masuk kamar perempuan. Tidak itu saja, tersangka berinisial MR (27) terbukti mencuri handphone milik temannya dalam kamar tersebut. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Sabtu (18/11/23) mengatakan, perihal pria Pekanbaru ditangkap polisi tersebut berawal dari adanya laporan ibu korban berinisial RR. Ibu korban melaporkan, […]

  • Keempat tersangka pemerasan dan pengeroyokan di Inhil. F : RIAULINK

    Korban Kena Pijak-pijak-Hp dan Uang Diambil Paksa, Empat Kawanan Dibekuk Polisi Inhil

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    TEMBILAHAN, detak24.com – Empat tersangka pengeroyokan disertai pencurian berhasil dicokok Sat Reskrim Polres Inhil. Mirisnya dari empat pelaku tersebut, tiga diantaranya masih di bawah umur. Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Ahad (28/08/22) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/8) lalu. Bermula saat korban MH (17) diminta mengantarkan seseorang inisial […]

expand_less