DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Aturan Baru Menaker

Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, detak24.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja. Seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.(cnn)

 

Editor : kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

 

23 thoughts on “JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Aturan Baru Menaker

  1. Ping-balik: naakte tiet
  2. Ping-balik: special info
  3. Ping-balik: 입플사이트
  4. Ping-balik: once human hacks
  5. Ping-balik: see here
  6. Ping-balik: Jaxx Liberty
  7. Ping-balik: Aviator Game
  8. Ping-balik: Valrelease
  9. Ping-balik: pg168
  10. Ping-balik: Pin Up yuklemek
  11. Ping-balik: discover our story
  12. Ping-balik: Sugar Rush slot
  13. Ping-balik: Go X scooter inc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *