DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pernah Jarah Alfamart dan Indomaret, Spesialis Maling di Sorek Pelalawan Dibekuk

PELALAWAN, detak24com – Setelah dikepung warga dan sempat sembunyi dalam kasur, polisi membekuk spesialis maling toko di Desa Sorek Dua, Kabupaten Pelalawan.

Informasi dirangkum, Sabtu (13/07/24), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap pada Rabu (03/07/24) sekira pukul 03.00 WIB dinihari.

Maling tersebut diketahuin berinsial LLT (41) warga Jalan Lintas Timur RT.012 / RW.002 Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kronologis kejadian, pada hari Rabu (03/07/24) sekira pukul 03.00 WIB dinihari, Yuli Arta Dea Tambunan (pelapor) mendapat telepon dari tetangga yang bersebelahan dengan ruko (Sorek Mart) pelapor. Kemudian memberitahukan kepada pelapor bahwa alat perekam CCTV milik toko berbunyi.

Lalu pelapor langsung bergegas menuju ke Toko Sorek Mart untuk melakukan pengecekan. Ketika pelapor sedang berjalan hendak menuju toko, ia melihat ada beberapa orang sedang memperbaiki mobil yang tidak jauh dari TKP.

Saat itu pelapor langsung mengajak mereka menuju ke toko Sorek Mart. Ketika sudah tiba di toko pelapor langsung mengecek ke lantai dua. Ia melihat kondisi jendela sudah terbuka, terali besi jendela dalam kondisi rusak.

Pelapor menuju ke cafe Sorek Mart yang bersebelahan dengan TKP. Saat itu, ia melihat seorang laki-laki melompat di lantai II TKP.

Kemudian pelapor bersama warga mengepung sekitaran lokasi toko Sorek Mart, sambil menunggu kedatangan polisi yang sudah dihubungi.

Tak selang beberapa lama, personil Polsek Pangkalan Kuras tiba di lokasi. Selanjutnya personil langsung masuk ke dalam ruko yang dicurigai tempat maling itu bersembunyi. Tidak lama berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di bawah kasur dalam kamar ruko itu.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku jika sebelumnya juga pelaku pernah melakukan pencurian di Toko Sorek Mart tersebut pada hari Selasa (28/5/ 2024) sekira jam 03.00 WIB. Ia berhasil mengasak 1 unit handphone Vivo Y12 warna merah yang berada di meja kasir, dan uang tunai yang ada di laci kasir sebesar Rp 2,1 juta.

Tidak sampai di situ, Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras terus melakukan pengembangan. Ternyata pelaku sudah pernah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan cara membongkar beberapa toko berada di Kelurahan Sorek Satu. Diantaranya, Alfamart, Indomaret, Kafe Makan-Makan, Digital Printing dan Apotik Kirjan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto  melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah, Sabtu (13/07/24), membenarkan penangkapan pelaku.

“Pelaku beserta dengan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Kuras. Tersangka diancam Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com