Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumut » TOLAK Eksekusi Lahan, Ratusan Warga Kota Galuh Demo PN Seirampah

TOLAK Eksekusi Lahan, Ratusan Warga Kota Galuh Demo PN Seirampah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERGAI, detak24com – Ratusan Warga Desa Kota Galuh unjuk rasa di  kantor PN Seirampah dan Kantor DPRD Serdang Bedagai, Rabu (15/05/0/24).

Warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan tersebut mengatasnamakan dari Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh. Massa menolak eksekusi lahan seluas 64 hektare yang telah mereka diami sejak 90 tahun silam.

Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka membawa spanduk serta kertas karton dengan berbagai tulisan diantaranya, ‘Hentikan Eksekusi’, ‘Tegakkan Undang-undang Agraria’, dan “Berantas Mafia Tanah”.

Di lokasi juga tampak kepolisian dari Polres Sergai yang bersiaga menjaga dan mengawal aksi damai tersebut agar berjalan tertib dan damai.

Dalam aksinya di depan PN Seirampah, mereka menolak putusan PN Seirampah No.8/Pdt.G/2022/PN Srh dan putusan kasasi MA No.2690 K/Pdt/2023, serta menolak proses pelaksanaan eksekusi.

“Kami menolak proses pelaksanaan eksekusi, kami seluruh warga Desa Kota Galuh juga minta keadilan yang seadil-adilnya terhadap tanah kampung kami yaitu Desa Kota Galuh,” ujar Handy, tokoh masyarakat yang mewakili masyarakat Kota Galuh.

Menurutnya, bahwa yang digugat bukan pemilik lahan. Para tergugat hanya penyewa di lokasi tersebut.

“Warga yang digugat itu adalah penyewa, bukan pemilik lahan. Mereka selama ini menyewa tanah melalui Yayasan Darwisyah dan Yayasan Panti Asuhan Al Washliyah Lubuk Pakam,” ungkap Handy.

Ia juga mempertanyakan, mengapa hakim PN menolak tergugat intervensi dari ahli waris Tengku Darwisyah yang mengklaim tanah objek miliknya.

Untuk itu, ia memohon kepada Ketua Mahkamah agar memutuskan perkara peninjauan kembali (PK) dengan No.1/Akta-pdt.Pk/2024/PN.srh yang benar dan seadil-adilnya.

Untuk itu, ia memohon Hakim Agung agar objektif dalam putusan perkara tanah milik masyarakat Kota Galuh.

“Kami menduga surat Penyerahan Hak Tanggal 27 Juli 1979 atas nama Nurhayati diduga palsu, karena transaksi tersebut tidak diketahui oleh Kepala Desa. Jelas perbuatan Nurhayati bukanlah pembeli yang beritikad baik,” ujarnya.

Sebab, kata dia, ukuran objek sengketa yang diklaim oleh Nurhayati tidaklah sesuai dengan objek sengketa di lapangan.

“Hasil putusan PN Seirampah, hakim tidak memikirkan 300 KK warga Desa Kota Galuh yang terdampakm Mereka sudah berdomisili selama 90 tahunan,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Seirampah Iskandar Dzulqornain mengatakan bahwa ia bersama Ketua PN Seirampah sudah menerima aspirasi masyarakat. Pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi.

“Intinya kami dari PN akan mempertimbangkan seluruh aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh pemohon Nurhayati,” ujarnya.

Usai melakukan aksi di PN Seirampah, massa melanjutkan aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Sergai. Dalam orasinya mereka meminta kepada DPRD untuk membantu melindungi tanah mereka.

“Kami Warga Desa Kota Galuh mohon kepada DPRD selaku perwakilan rakyat di pemerintahan untuk membantu dan melindungi tanah kampung kami,” ucap Ketua Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Ridwanto.

Untuk itu, ia meminta DPRD Kabupaten Sergai agar menyurati DPR RI untuk mengawasi jalannya proses PK di Mahkamah Agung. N Hakim Agung memutuskan perkara tersebut dengan benar dan seadil-adilnya.

Sebab, lanjutnya, masyarakat Kota Galuh yang sudah berdomisili selama 90 tahunan sangat resah dengan putusan PN Seirampah dan putusan kasasi MA yang dimenangkan oleh pihak penggugat Nurhayati.

“Kami seluruh warga Desa Kota Galuh memohon perhatian khusus Presiden RI dan Menteri ATR/BPN untuk menegakkan keadilan sesuai dengan bunyi sila kelima dalam Pancasila yakni, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pintanya.

Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Sergai, M Ilham Ritonga yang menerima langsung massa aksi mengatakan, akan menampung aspirasi dan akan memanggil pihak-pihak terkait.

“Jadi nanti akan kita undang pihak pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Pengadilan Negeri Seirampah, Kepolisian, BPN Sergai untuk mendalami dan menelaah kembali duduk perkara yang dimaksud,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, saat pembacaan konstatering (pencocokan lahan) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Seirampah terhadap lahan seluas 64 hektare di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berakhir ricuh dan saling lapor. (*)

Reporteelr : Alfian

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pekerja Kebun Sawit di Desa Pangkalan Indarung Kuansing Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi 

    Dua Pekerja Kebun Sawit di Desa Pangkalan Indarung Kuansing Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi 

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Dua pekerja kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kuansing ditangkap. Penangkapan tersebut jadi perbincangan hangat di medsos. Pasalnya, tersangka hanya sebagai pekerja. Sementara, pengelola lahan berinisial RI diduga tidak diproses. Seorang tersangka berinisial IL, pendatang dari Nias dan bekerja sebagai pembersih kebun sawit yang […]

  • KARHUTLA Kepung Kabupaten Pelalawan, Puluhan Hektar Lahan Terbakar

    KARHUTLA Kepung Kabupaten Pelalawan, Puluhan Hektar Lahan Terbakar

    • calendar_month Jumat, 28 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Karhutla terjadi di tiga titik kecamatan wilayah Kabupaten Pelalawan. Lahan yang terbakar diperkirakan puluhan hektar. Sesuai data yang di peroleh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terdapat 3 (tiga) lokasi titik api yang tersebar di tiga kecamatan. Kalaksa BPBD Kabupaten Pelalawan Zulfan FM, Jumat (27/07/23) membenarkan bahwa saat ini terdapat tiga lokasi […]

  • GEGER! Nelayan Pelalawan Temukan Mayat Mengapung, Tangan Terikat ke Belakang

    GEGER! Nelayan Pelalawan Temukan Mayat Mengapung, Tangan Terikat ke Belakang

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PELALAWAN, detak24.com – Warga Pelalawan dihebohkan dengan penemuan mayat dengan kondisi tangan terikat di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kamis (22/12/22) pagi.       Menurut seorang warga, kondisi mayat saat ditemukan dengan posisi tertelungkup di bawah ranting pohon dengan tangan terikat ke belakang. Menggunakan baju kaos belang hitam putih dan memakai celana jeans. Diduga mayat […]

  • KEJATI Riau Awasi Proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di PT PHR

    KEJATI Riau Awasi Proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di PT PHR

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PT PHR berlokasi di Riau memegang peranan penting menjaga stabilitas produksi migas, untuk ketersediaan pasokan energi nasional. Menjaga kelancaran produksi migas, Kejati Riau mengambil inisiatif melakukan pengawasan proses lelang pengadaan barang dan jasa di PT PHR. Kejati Riau ingin memastikan bahwa proses tersebut berjalan bersaing secara sehat, terbuka, dan transparan serta efisien. […]

  • INFO SAWIT : Naik Tipis, Ini Harga Sawit Riau Sepekan ke Depan

    INFO SAWIT : Naik Tipis, Ini Harga Sawit Riau Sepekan ke Depan

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Harga kelapa sawit periode 7 sampai 13 Desember 2022 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur kelapa sawit. Jumlah kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp 43,05/Kg atau mencapai 1,56% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp […]

  • Pemberian remisi napi anak sempena HAN 2022 di Riau. F. :. CAKAPLAH.COM

    Dua Napi Anak Riau Dapat Remisi Bebas, Sempena HAN 2022

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Sempena Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 , dua napi anak Riau dapat remisi bebas. Sementara, total yang mendapat pengurangan hukuman sebanyak 44 orang. Kepala Kanwil KemenkumHAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menjelaskan, HAN jatuh pada Sabtu (23/07/2022). Sebanyak 44 napi anak atau yang dikenal sebagai Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di lingkungan Kantor […]

expand_less