Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » BC Batam Amankan Sabu 93 Kg di Perairan Lagoi Bintan, Tiga Diringkus 

BC Batam Amankan Sabu 93 Kg di Perairan Lagoi Bintan, Tiga Diringkus 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BATAM, detak24com – Bea Cukai Batam bersama Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau gagalkan penyelundupan sabu 93 Kg di Perairan Lagoi, Bintan.

Informasi dirangkum Rabu (26/03/25), penangkapan sabu skala besar itu dilakukan pada Selasa (25/03/25) dini hari.

Dari penindakan tersebut, berhasil ditangkap tiga orang pelaku dan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 93 kilogram dari satu unit kapal nelayan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Batu Layar, Malaysia ke wilayah Indonesia dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, dibentuk satuan tugas gabungan antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, yang langsung melaksanakan patroli laut gabungan menggunakan kapal PSO BC 11001 dan BC 15027.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Selasa, 25 Maret 2025, di tengah kondisi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari arah Malaysia menuju Perairan Bintan.

Kapal tersebut memiliki ciri-ciri sesuai dengan target dan terpantau melintas di Perairan Berakit. Saat diberikan peringatan untuk berhenti, kapal tersebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Setelah melakukan pengejaran dalam kondisi cuaca buruk, tim gabungan berhasil menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kapal beserta tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap KM Rangga Putra, petugas tidak menemukan sisa-sisa aktivitas melaut yang lazim terdapat di kapal nelayan yang sedang beroperasi. Hal ini semakin menambah kecurigaan tim gabungan terhadap aktivitas ilegal yang mungkin dilakukan kapal tersebut.

Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menemukan beberapa bungkusan mencurigakan di area sekitar kemudi kapal, yang diduga merupakan muatan ilegal. Mengingat kondisi cuaca yang masih ekstrem dan tidak memungkinkan dilakukannya pemeriksaan menyeluruh di tengah laut, tim gabungan memutuskan menggiring kapal ke daratan terdekat, yakni di wilayah Lagoi, Bintan.

Setibanya di darat, tim langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal dan tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya. Tim gabungan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal dengan menyisir secara menyeluruh seluruh bagian kapal, mulai dari area dek, ruang kemudi, ruang mesin, hingga ruang istirahat dan penyimpanan.

Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan hati-hati, mengingat adanya potensi barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat tersembunyi.

Dalam proses penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift” yang diletakkan secara tersembunyi di beberapa lokasi, yakni di area kemudi dan di ruang istirahat anak buah kapal (ABK).

Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu). Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak Total 93 (sembilan puluh tiga) bungkus teh china dengan berat bruto kurang lebih 93 ( sembilan puluh tiga) kilogram.

Barang bukti dan para ABK tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk diproses lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine.

Berdasarkan informasi dari para pelaku, Pelaku MJ ditawari pekerjaan oleh Pelaku P (pengendali jaringan narkotika) untuk menyelundupkan sabu dari Perairan Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal jaring miliknya. Pelaku P meminta MJ membawa serta Pelaku I (tangan kanan P) dalam pelayaran, dan MJ juga merekrut pelaku JS sebagai ABK dengan imbalan Rp 5 juta, yang telah diterima sebelum keberangkatan.

Sebagai persiapan, pelaku MJ menerima uang operasional sebesar Rp 50 juta dari P. Sekitar empat hari sebelum penangkapan, ketiganya berangkat dari Belitung Timur menuju Perairan Bintan–Berakit, sesuai arahan P. Pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025, mereka menerima paket sabu dari kapal lain di Perairan OPL yang dikendalikan oleh jaringan P.

Barang tersebut rencananya akan diantar ke Jakarta, dan Pelaku MJ dijanjikan upah Rp300 juta apabila pengiriman berhasil, dengan informasi penerima akhir akan diberikan oleh P saat kapal tiba di Jakarta.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 470.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 750 miliar,” tegasnya.

“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” tegasnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Keritang Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Desa Teluk Kelasa 

    Polsek Keritang Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Desa Teluk Kelasa 

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KERITANG, detak24com – Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial (A bin S) (23), warga Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Inhil ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (20/09/25) sekitar pukul 15.50 WIB petang di rumah tersangka, Kuala Parit Mesjid […]

  • Pria Warga Desa Air Kulim Aniaya Pacar Gegara Telat Balas Chatingan WhatsApp 

    Pria Warga Desa Air Kulim Aniaya Pacar Gegara Telat Balas Chatingan WhatsApp 

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24com – Seorang pria berinisial AUS (32) ditangkap Polsek Mandau setelah diduga menganiaya kekasihnya di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Informasi dirangkum Jumat (05/06/26), peristiwa itu terjadi pada Rabu (03/06/26) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban Jalan Lintas Duri -Dumai KM 11, Desa Air Kulim. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh […]

  • Hendra Saputra memberi keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. (f : ist)

    Polda Riau Bidik Pj Gubri SF Hariyanto, Ini Kasusnya!

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com -Kendati sudah mengagendakan pembangunan RS Bhayangkara Presisi, Pj Gubri SF Hariyanto tetap berhadapan dengan hukum. Malahan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mulai mengusut dugaan menyembunyikan bukti pidana atau penyebaran informasi palsu oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto. Dalam pengusutan ini, Tim Ditreskrimsus Polda Riau mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor, Hendra […]

  • Pria Gimbal Kedapatan Simpan Ganja 360 Gram di Rimba Sekampung Dumai 

    Pria Gimbal Kedapatan Simpan Ganja 360 Gram di Rimba Sekampung Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria gimbal berinisial SM diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai setelah kedapatan menyimpan satu bungkus besar daun ganja kering seberat kurang lebih 360,82 gram. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025 siang sekira pukul 12.30 WIB di Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., […]

  • NAIK Lagi, Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina hingga Vivo per 15 Oktober 2023

    NAIK Lagi, Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina hingga Vivo per 15 Oktober 2023

    • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    HARGA BBM naik lagi di Indonesia. Berikut daftar lengkap harga BBM PT Pertamina, Shell, Vivo dan BP-AKR per Ahad (15/10/23). Di Pertamina, kenaikan harga BBM Pertamina berlaku untuk jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite serta Pertamina Dex. Adapun Pertamina kini menjual Pertamax seharga Rp 14.000 per liter untuk kawasan DKI Jakarta. Kemudian harga […]

  • POLRES KAMPAR Bongkar Kasus Narkoba di Stanum, Dua Pengedar Diciduk

    POLRES KAMPAR Bongkar Kasus Narkoba di Stanum, Dua Pengedar Diciduk

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Unit Resnarkoba Polres Kampar kembekuk dua pengedar narkoba inisial IS (35) dan WI (37). Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi, Jumat (18/11/22) mengatakan, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 28 butir pil ekstasi dengan berat kotor 11,43 gram. Kedua pelaku diringkus di Koto Stanum.  “Kedua pelaku IS dan WI berhasil kita […]

expand_less