HEBOH! Siswi SMA Diperkosa di Wisma Jaya Perawang, Pamit Belajar Kelompok
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 13 Nov 2023
- print Cetak

Ilustrasi siswi SMA diperkosa di Wisma Jaya Perawang. F : int
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PERAWANG, detak24com – Apes nasib dialami Bunga (14). Hendak pergi belajar kelompok, korban masih berstatus siswi SMA diperkosa di Wisma Jaya Perawang.
Tim Opsnal Polsek Tualang Siak menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka inisial RS (19) kini mendekam dalam Rutan Polsek Tualang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, Senin (13/11/23) membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang.
“Pidana persetubuhan di bawah umur dialami Bunga (14), terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau malam minggu di Jalan Indah Kasih Perawang. Tepatnya di Wisma Jaya,” ujar Kapolsek menjelaskan kasus siswi SMA diperkosa tersebut.
Kronologis keterangan pelapor, yang juga orangtua dari korban, menjelaskan kejadian pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 12.13 WIB, korban pergi dari rumah untuk belajar kelompok bersama-sama temannya. Yang mana pelapor tinggal di Kecamatan Tualang. Saat itu pelapor bersama isterinya berada di tempat pesta.
Sekira pukul 18.00 WIB pelapor pulang, akan tetapi korban tidak berada di rumah. Kemudian pelapor bersama saksi mencari keberadaan anaknya. Hingga pasutri tersebut menemukan korban di rumah kontrakan tersangka Jalan Hang Jebat Gg Melati Kelurahan Perawang.
Kaget setengah mati melihat anaknya berduaan malam hari dengan tersangka, pasutri itu langsung menghujani Bunga dengan berbagai pertanyaan. Ternyata, korban yang masih berstatus siswi SMA diperkosa tersangka RS. Lantas, pasutri tersebut membawa keduanya ke Mapolsek Tualang.
“Korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan tersangka pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Wisma Jaya Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang,” ungkap Kapolsek.
Tersangka terancam Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
“Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda.,” pungkasnya. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar