PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Atas Laporan Warga, Polisi Sikat Pengedar di Lubukgaung
DUMAI, detak24com – Usai dapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan membekuk pengedar sabu inisial FH alias RI (39) di Lubukgaung.
Dalam giat tersebut, aparat mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 paket berukuran sedang dan 4 paket kecil sabu, potongan pipet plastik warna bening, 1 buah dompet kacamata dan 1 unit handphone Android merk Infinix warna biru.
Informasi dirangkum di Mapolres Dumai, Selasa (30/04/24), pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan April 2024. Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mendapat informasi dari warga, diduga seorang pria berinisial FH sering mengedarkan sabu di Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tengku Muhammad Faisal melakukan penyelidikan, Sehingga berhasil menangkap tersangka dan menyita BB pada Selasa (22/04/24) siang.
Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 39 tahun yang merupakan sabu di Lubukgaung. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urinenya positif.
“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
