Sabtu, April 19, 2025

Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Bangkinang, Suap Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO 

JAKARTA, detak24com – Kejagung menangkap eks Ketua PN Bangkinang, Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap perkara korupsi izin ekspor CPO.

Kejagung mengatakan, majelis hakim Djuyamto Cs yang ditetapkan oleh Muhammad Arif Nuryanta, terima uang suap Rp 22,5 miliar sebagai imbalan vonis lepas terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. 

Diketahui, sebelum menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang pada 31 Agustus 2015 silam. Setahun berselang, ia mendapat promosi sebagai Ketua PN Bangkinang.

Jabatan Arif makin mentereng usai didapuk sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada 17 Januari 2024. Kemudian ia kembali mendapat promosi menjadi Ketua PN Jakarta Selatan sejak 6 November 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyebut uang yang diterima oleh majelis hakim diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, Arif yang telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara dari tiga tersangka korporasi langsung memilih susunan majelis hakim dalam perkara itu.

Mereka yang dipilih yakni hakim Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis, kemudian hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku anggota majelis dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim adhoc.

“Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/04/25).

Setelah itu, Arif langsung memanggil Djuyamto dan Agam untuk bertemu secara langsung. Ia menyebut dalam pertemuan itu Arif menyerahkan uang tunai senilai Rp 4,5 miliar sebagai uang untuk membaca berkas perkara korupsi minyak goreng.

“Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” jelasnya.

Uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat itu, kata dia kemudian dibawa oleh Agam menggunakan goodie bag dan langsung dibagikan kepada ketiga majelis hakim dalam perkara itu.

Lanjutnya, pada periode September-Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat kepada Djuyamto.

Uang itu kemudian dibagikan oleh Djuyamto di depan Bank BRI. Rinciannya yakni sebesar Rp 4,5 miliar untuk Agam, kemudian sebesar Rp 5 miliar untuk Ali, sebesar Rp 6 miliar untuk Djuyamto dan Rp 300 juta untuk panitera.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onslag. Sehingga,vpada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus onslag,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga majelis hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom .

Lanjutnya, terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar majelis hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslag,” jelasnya.

Masih kata Qohar, hakim Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan. Tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” pungkasnya. (Cnnindonesia)

Editor : Kar 

Terpopuler

Dongkrak Ekonomi Kretaif, Anak Muda Diminta Tunjukkan Keunikan Daerah

Jakarta (DETAK24.COM) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)...

Harga Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp11.500

Jakarta, detak24.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan minyak...

Menhan Prabowo Bertemu Komandan Perang AS

Jakarta, detak24.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menerima...

13 Nyawa Melayang di Tol, Bus Hancur

Surabaya, detak24. com -- Satu unit bus mengalami kecelakaan...

Belanja Barang Impor dengan Produk Dalam Negeri, Hemat Anggaran

Jakarta, detak24.com - Dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi serta...

Pura -pura Salat, Pria Ini Gasak Motor Jamaah Masjid Ar Rahman Jadirejo Pekanbaru 

PEKANBARU, detak24com - Seorang pria berinisial NS (33) ditangkap...

Tanggapan Menohok Hotman Paris Tentang Video Bokep Lisa Mariana di Toilet 

DETAK24COM - Upaya Lisa Mariana dalam mencari keadilan untuk...

Jalan Soebrantas Dumai Ditutup Habis Selama Sebulan, Warga Dapat Lakukan Upaya Hukum!

DUMAI, detak24com - Masyarakat Dumai dibikin kesal dengan aksi...

Anak Durhaka Tabrak Ayah hingga Meregang Nyawa di Pariaman 

PARIAMAN, detak24com - Seorang pria di Kota Pariaman menabrak...

Perumahan Kubang Indah Regency Jadi Markas Bos Sabu, Dua Pria Ditangkap 

KAMPAR, detak24com - Polisi meringkus dua pengedar sabu di...

Penangkapan Narkoba Terbaru : Bekuk Dua Tersangka, Polres Kampar Amankan 15,5 Kg Ganja 

KAMPAR, detak24com - Polisi menangkap dua tersangka kepemilikan 15,57...

Tragis, Bocah 4 Tahun Meninggal di Lubang Bekas Galian Desa Sukaping Peranap 

PANGEAN, detak24com - Tragedi memilukan terjadi di Dusun III...

Pengedar Bersenpi Terciduk di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci 

PELALAWAN, detak24com - Polisi membekuk dua orang pelaku pengedar...

Related Articles

Popular Categories