Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Bangkinang, Suap Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO 

Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Bangkinang, Suap Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Kejagung menangkap eks Ketua PN Bangkinang, Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap perkara korupsi izin ekspor CPO.

Kejagung mengatakan, majelis hakim Djuyamto Cs yang ditetapkan oleh Muhammad Arif Nuryanta, terima uang suap Rp 22,5 miliar sebagai imbalan vonis lepas terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. 

Diketahui, sebelum menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang pada 31 Agustus 2015 silam. Setahun berselang, ia mendapat promosi sebagai Ketua PN Bangkinang.

Jabatan Arif makin mentereng usai didapuk sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada 17 Januari 2024. Kemudian ia kembali mendapat promosi menjadi Ketua PN Jakarta Selatan sejak 6 November 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyebut uang yang diterima oleh majelis hakim diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, Arif yang telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara dari tiga tersangka korporasi langsung memilih susunan majelis hakim dalam perkara itu.

Mereka yang dipilih yakni hakim Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis, kemudian hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku anggota majelis dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim adhoc.

“Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/04/25).

Setelah itu, Arif langsung memanggil Djuyamto dan Agam untuk bertemu secara langsung. Ia menyebut dalam pertemuan itu Arif menyerahkan uang tunai senilai Rp 4,5 miliar sebagai uang untuk membaca berkas perkara korupsi minyak goreng.

“Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” jelasnya.

Uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat itu, kata dia kemudian dibawa oleh Agam menggunakan goodie bag dan langsung dibagikan kepada ketiga majelis hakim dalam perkara itu.

Lanjutnya, pada periode September-Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat kepada Djuyamto.

Uang itu kemudian dibagikan oleh Djuyamto di depan Bank BRI. Rinciannya yakni sebesar Rp 4,5 miliar untuk Agam, kemudian sebesar Rp 5 miliar untuk Ali, sebesar Rp 6 miliar untuk Djuyamto dan Rp 300 juta untuk panitera.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onslag. Sehingga,vpada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus onslag,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga majelis hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom .

Lanjutnya, terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar majelis hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslag,” jelasnya.

Masih kata Qohar, hakim Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan. Tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” pungkasnya. (Cnnindonesia)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • LINK NONTON Film Kupu Kupu Malam Dibintangi Michelle Ziudith, Gratis Via Online – Mudah Pake HP

    LINK NONTON Film Kupu Kupu Malam Dibintangi Michelle Ziudith, Gratis Via Online – Mudah Pake HP

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    FILM yang sebelumnya berjudul Kupu-Kupu Malam berubah menjadi Kupu Malam, adalah serial web IndonesiaMD Entertainment dan Umbara Brother. Penayangan perdana film Kupu Malam pada 25 November 2022, dimana pada episode pertama sudah sangat memancing keseruan bagi penikmatnya. Beberapa aktor terkena yang membintangi film Kupu Malam diantaranya ada Michelle Ziudith, Kenny Austin, Lukman Sardi dan Steffi […]

  • Korupsi Rp 240 Juta, Camat Palika Rohil Diseret ke Penjara

    Korupsi Rp 240 Juta, Camat Palika Rohil Diseret ke Penjara

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com –  Kejari Rohil menahan mantan Camat Pasir Limau Kapas (Palika) Rohil inisial BI, dalam kasus korupsi Rp 240 juta. Tersangka dititipkan di Lapas Bagansiapiapi. BI ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Kecamatan Palika, yang berasal dari APBD Rohil serta dana Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Riau Tahun […]

  • RUPIAH Terpuruk di Angka Rp 16.000 Perdolar AS

    RUPIAH Terpuruk di Angka Rp 16.000 Perdolar AS

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Nilai tukar rupiah terpuruk hingga angka Rp 16.000 perdolar AS. Serangan Amerika di Suriah serta bagusnya produk domestik AS ditengarai penyebab rupiah terpuruk. Kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga penutupan perdagangan pada Kamis (26/10/23), terdepresiasi ke kisaran Rp 15.935 pada Menurut data Refinitiv, pada pukul 16.00 WIB, kurs rupiah terpuruk […]

  • SIKAPI Gaduh Video Syur 11 Menit Rebecca Klopper, Fadly Unggah Moment di Madinah

    SIKAPI Gaduh Video Syur 11 Menit Rebecca Klopper, Fadly Unggah Moment di Madinah

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    FADLY Faisal belakangan ikut kena hujat gara-gara skandal video syur 11 menit Rebecca Klopper yang tersebar ke dunia maya. Fadly dan Rebecca Klopper menjadi jarang pamer kemesraan di sosial media. Bahkan tak sedikit yang menyebut keduanya telah putus. Apalagi keluarga Fadly, terutama sang ayah, Faisal tidak lagi memberikan restu pada pasangan ini.  Menyikapi gaduh pasca […]

  • KEJAGUNG Rekomendasikan Pecat, Oknum Jaksa SH Masih Aktif, Ini Jawab Kajati Riau!

    KEJAGUNG Rekomendasikan Pecat, Oknum Jaksa SH Masih Aktif, Ini Jawab Kajati Riau!

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau hingga kini belum menonaktifkan oknum jaksa SH yang berdinas di Kejari Bengkalis. Jaksa perempuan itu masih bertugas, padahal sudah direkomendasikan untuk dipecat oleh Kejagung. Jaksa SH sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023), karena dugaan […]

  • DITABRAK Truk, Karyawan PTPN Padanglawas Meregang Nyawa di Balairaja Pinggir

    DITABRAK Truk, Karyawan PTPN Padanglawas Meregang Nyawa di Balairaja Pinggir

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    PINGGIR, detak24com – Seorang pengendara sepeda motor tewas usai laga kambing dengan truk, di Balairaja Kecamatan Pinggir. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Lantas AKP Tri Widyanto, Jumat (06/10/23). Kecelakaan melibatkan sepeda motor dan truk terjadi pada Kamis (05/10/23) sekitar pukul 15.30 WIB petang. Pengendara motor diidentifikasi Bayu Alfiki (21), karyawan PTPN IV […]

expand_less