Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejagung Sita Empat Aset Surya Darmadi di Pekanbaru, Selebihnya di Jakarta dan Bali

Kejagung Sita Empat Aset Surya Darmadi di Pekanbaru, Selebihnya di Jakarta dan Bali

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Kejagung menyita aset milik Surya Darmadi terkait korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Inhu yang merugikan negara Rp78 triliun. Ada  empat aset di Kota Pekanbaru. Selebihnya di DKI Jakarta dan Bali.

“Di Kota Pekanbaru, penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, Ahad (21/8/2022).

Ada empat aset yang disita di Pekanbaru, yakni satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Serta, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.

Di Jakarta, Kejagung menyita dua aseet berupa tanah dan bangunan milik Surya Darmadi berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.

Adapun aset yang disita berupa, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Sementara di Provinsi Bali, Kejagung juga melakukan penyitaan dua aset berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Aset itu berupa satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Lalu, satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” tutur Ketut.(riaulink)

Edy : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Kajati Riau, Dr Supardi. F v:. CAKAPLAH.COM

    Supardi Resmi Jabat Kajati Riau, Dilantik Jaksa Agung

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (22/08/2022). Di antara yang dilantik adalah Kajati Riau, Dr Supardi. Supardi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Dia menggantikan Dr Jaja […]

  • GEGER Perempuan Hamil Gantung Diri di Tangkerang Selatan Pekanbaru

    GEGER Perempuan Hamil Gantung Diri di Tangkerang Selatan Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga dibuat geger atas penemuan mayat perempuan hamil gantung diri di sebuah rumah kontrakan Jalan Bandung, Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru. Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, dikutip Senin (25/03/24) mengatakan kejadian naas itu pada Ahad (24/03/24) pagi. Korban bernama Rosmida (24) tewas dalam keadaan sedang hamil. Perempuan hamil gantung diri menggunakan tali plastik […]

  • Terlibat Narkoba, Emak-emak Bohay di Kepayang Sari Inhu Susul Suami ke Penjara 

    Terlibat Narkoba, Emak-emak Bohay di Kepayang Sari Inhu Susul Suami ke Penjara 

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polisi mencokok emak-emak bohay inisial WU dalam kasus narkotika di Desa Kepayang Sari, Inhu. Sebelumnya, aparat juga menangkap suami tersangka. Diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sabu, seorang wanita di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial WLD alias Ulan berhasil ditangkap Polres Inhu. Akibat perbuatannya, Ulan harus menyusul suaminya yang telah […]

  • PELUNASAN Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei

    PELUNASAN Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) 1444 H yang sedianya ditutup hari ini, diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, hingga hari ini sudah ada 188.964 jemaah yang melakukan pelunasan.  Pelunasan BiPIH 1444 H dibuka sejak 11 April 2023. Pelunasan ini sempat ditutup pada 18 […]

  • Ciduk Tiga Pengedar, Polisi Bongkar Sindikat Narkotika di Buluhala Dumai 

    Ciduk Tiga Pengedar, Polisi Bongkar Sindikat Narkotika di Buluhala Dumai 

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Satresnarkoba Polres Dumai ringkus tiga pengedar sabu di Jalan Salam, Buluhala, Kelurahan Sungai Giniot Dumai. Informasi dirangkum Rabu (19/02/25), aparat mengungkap sindikat narkotika jenis sabu di Jalan Salam, Buluhala pada Minggu (16/02/25) malam. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan sejumlah barang bukti. Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H SIK melalui […]

  • Lakalantas dekat Terminal AKAP Dumai, Kamis (28/07/22). F. :. IST

    Siswi SMAN Binsus Dumai Sekarat Ditabrak, Motor Nyungsep di Kolong Mobil

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com -Seorang siswi SMAN Binsus Dumai sekarat pada insiden lakalantas di Simpang Jalan Kelakap Tujuh-Jalan Subroto, tepatnya dekat  terminal AKAP Dumai, Kamis (28/06/22) pagi. Motor korban nyungsep ke bawah kolong mobil usai bertabrakan.  Polisi yang mengatur lalu lintas langsung membawa korban ke RS Bhayangkara, serta mengamankan supir mobil yang belum diketahui identitasnya itu. Korban […]

expand_less