DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Advokat Gugat Dekan serta Dosen Pembimbing Akademik Jokowi

Mantan Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan. (f : ist)

JOGJAKARTA, detak24com – Polemik ijazah Jokowi meluas. Kali ini, tidak UGM saja yang jadi sasaran, tetapi juga dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah turut digugat ke PN Sleman.

Informasi dirangkum Ahad (11/05/25), gugatan ini diajukan oleh seorang bernama Ir Komardin, yang disebut sebagai advokat atau pengamat sosial, dan telah terdaftar pada 5 Mei 2025 lalu dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir Kasmojo yang merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM. Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (09/05/25).

Namun, ia belum dapat membeberkan isi gugatan secara detail karena perkara masih dalam tahap awal yakini pemanggilan para pihak. Sementara itu, pihak UGM menyatakan telah menerima salinan gugatan.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyebut isi gugatan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum, meski belum dipelajari secara menyeluruh.

“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi. UGM juga menyatakan siap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait nama Ir Kasmojo yang ikut digugat, Andi membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah. “Benar, beliau pembimbing akademik saat itu,” ucapnya. (Tribunnews)

Editor : kar