BENGKALIS, detak24com – Nali (37) nekat menghabisi nyawa istrinya Susilawati (34) dengan sadis. Emosi pelaku seketika memuncak saat korban berkata ‘Buat lah kopi sendiri’.
Diketahui, Nali dengan beringas mengkampak leher isterinya sampai korban tewas seketika. Saat itu Susilawati sedang berada di dapur, Ahad (13/04/25) petang.
Baca juga : Soal Gadai Hp, Emak-emak di Bantan Bengkalis Bersimbah Darah Dikampak Suami, Korban Dihabisi Sedang Masak
Kejadian tragis ini terjadi di kediaman suami istri tersebut yakni Jalan Gajahmada, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Pembunuhan itu awalnya dipicu persoalan ekonomi dan cemburu oleh pelaku terhadap korban.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Keinard Akbar Khan mengatakan, pengakuan dari kejadian berawal dari persoalan pelaku menggadaikan HP miliknya. Beberapa hari kemudian, dia juga berencana menggadaikan HP milik korban.
Baca juga : Dua Warga Pinggir Bengkalis Terciduk Simpan 1,5 Kg Sabu
“Namun korban tidak mengizinkan. Pelaku tetap menggadaikan HP milik korban yang mana korban tidak terima atas hal tersebut. Karena korban mempermasalahkan hal itu, timbul prasangka buruk dari pelaku yang menduga istrinya berselingkuh. Kemudian terjadi cekcok,” terang Kanit, Senin (14/04/25).
Perselisihan dan pertengkaran antara pelaku dan korban terjadi di ruang tamu rumahnya sampai korban meminta untuk diceraikan. Pertengkaran keduanya sempat mereda. Berselang beberapa saat pelaku meminta korban untuk membuatkan kopi, namun korban menolaknya.
“Pelaku sempat meminta korban membuat kopi, namun korban tidak mau membuat kopi dan mengatakan ‘Buat lah kopi sendiri’. Antara korban dan pelaku kembali bertengkar dan korban kembali mengeluarkan bahasa meminta cerai. Pelaku emosi mendengar perkataan korban, lalu mengambil kapak yang ada di dapur. Kemudian melakukan pembunuhan tersebut,” papar Kanit.
Disebutkan, pembacokan terhadap korban dilakukan pelaku menggunakan kapak yang dilayangkan ke leher korban sebanyak 2 kali. Luka akibat pembacokan itu mengakibat korban meninggal seketika.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku mengarah ke rumah paman dari istri yang tidak jauh letaknya dari rumah korban untuk menyerahkan diri. Pihak keluarga yakni adik dari korban menghubungi pihak kepolisian. Kita turun ke lapangan dibantu dengan piket SPKT Polsek Bantan menemukan korban sudah tergeletak di dalam rumah dengan kondisi bersimbah darah. Korban kita bawa ke RSUD sementara pelaku kita amankan,” cakapnya lagi.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, menurut Kanit Pidum, uang hasil gadai HP digunakan untuk kebutuhan ekonomi keluarga.
“Sempat dua kali bertengkar, pertama ketika pelaku menggadaikan HP miliknya tanpa sepengetahuan korban pada 10 April 2025. Kemudian pada hari kejadian pelaku menggadai HP milik korban, korban tidak terima, pelaku berprasangka bahwa istri memiliki selingkuhan,” pungkasnya.
Pihak kepolisian Bengkalis menjerat pelaku Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 338 Jo pasal 351 Ayat 3 KUHP, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar