Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » GEGARA Kaki Basah, Tahanan Polsek Bukitraya Pekanbaru Dianiya Sampai Tewas

GEGARA Kaki Basah, Tahanan Polsek Bukitraya Pekanbaru Dianiya Sampai Tewas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Secara bertahap kematian tahanan Polsek Bukitraya Pekanbaru terungkap. Ternyata, gegara kaki korban basah saat keluar dari WC.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan lima tersangka terkait tewasnya tahanan Polsek Bukit Raya, Dimas Firnanda (25). Kelima tersangka merupakan rekan korBan saat ditahan di sel Polsek Bukit Raya.

“Kelima tersangka berinisial AW alias P, PR alias F, FFS alias F, IP dan PH,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat ekspos kasus bersama Kabid Humas, Kombes Pol Heri Murwono, Selasa (30/04/24).

Kelima tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus berbeda dan telah dinyatakan bersalah.

“Mereka tidak kami tahan karena memang sudah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Kini kami sedang melengkapi berkas (kasus penganiayaan),” kata Asep.

Asep menjelaskan, berdasarkan penyidikan, diketahui penganiayaan terjadi karena para tersangka kesal dengan korban. Terutama ketika korban dari kamar mandi yang menyebabkan lantai tahanan basah.

“Menurut beberapa tersangka, kaki korban basah sehingga tempat tidur para tersangka menjadi basah. Kemudian mereka langsung menganiaya,” tutur Asep.

Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia pada 20 November 2024 dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Saat jenazah korban dimandikan, ditemukan hal mencurigakan diduga akibat kekerasan.

Kemudian keluarga korban melapor ke Polda Riau dan dilakukan penyelidikan. Pada Ahad (3/3/2024), tim dari Polda Riau dan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara membongkar makam Dimas atau ekshumasi untuk dilakukan autopsi. Ini untuk mengetahui secara pasti, apa yang menjadi penyebab kematian.

Dari autopsi luar ditemukan bengkak pada pipi kiri korban, memar pada bibir bawah, luka lecet pada telinga dan siku.
“Kemudian tungkai bawah serta luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir bagian atas yang diduga akibat kekerasan tumpul,” jelas Asep.

Selain itu dari hasil ekshumasi diketahui ada resapan darah pada tulang pelipis kiri, tulang rahang atas sebelah kanan dan tulang belakang. Kemudian patah tulang tidak sempurna berbentuk garis pada tulang pelipis.

“Dari alat bukti yang kita kumpulkan baik saksi maupun CCTV yang ada di dalam tahanan, kita cocokkan, sinkronkan dengan fakta hasil autopsi yang dilakukan oleh tim kedokteran forensik. Disimpulkan bahwa terjadi peristiwa pidana yaitu berupa kekerasan dengan menggunakan tangan, kaki terhadap korban sampai korban terjatuh kemudian terlentang,” papar Asep.

Saat korban terlentang, para tersangka masih melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah korban sudah tidak bergerak kemudian dipindahkan dari ruang tahanan lain. Lalu ke pintu utama,” tutur Asep.

Korban kemudian dilihat oleh petugas piket Polsek Bukit Raya. “Kemudian korban dikeluarkan dan dibawa ke rumah sakit dan diketahui korban meninggal dunia,” kata Asep

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 ayat 1. “Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas Asep.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum keluarga Dimas, Muhammad Abdu Harahap menyebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarganya saat memandikan jasad korban, mereka menemukan kondisi tubuh yang sangat memprihatinkan.

“Jadi cerita keluarganya saat memandikan korban, itu kepalanya bolong, tepat di belakang telinga kiri. Kemudian lehernya patah,” jelas Abdu, baru-baru ini.

Melihat hal tersebut, pihak keluarga mencurigai ada yang tidak wajar dengan kematian Dimas yang ditahan di sel tahanan Polsek Bukit Raya. “Kami menilai, kematian korban ini tak wajar,” ucapnya.

“Alasan penyidik kepada istri korban, jatuh di toilet dan sakit asam lambung,” sambungnya.

Tidak sampai disitu, istri korban juga merasa ditipu oleh penyidik karena dimintai uang Rp4,7 juta untuk autopsi. “Karena tidak ada biaya, maka istri korban diminta buat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi,” kata Abdu.

Dimas merupakan tersangka penggelapan dalam jabatan. Dia menjual barang-barang bekas di sebuah toko audio yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TIGA Bulan Tak Gajian, Seribuan Buruh PT MAS Bengkalis Gembok Pintu Masuk Perusahaan

    TIGA Bulan Tak Gajian, Seribuan Buruh PT MAS Bengkalis Gembok Pintu Masuk Perusahaan

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seribuan karyawan dan buruh PT Meskom Agro Sarimas (MAS) menyegel pintu utama perusahaan yang beroperasi di Pulau Bengkalis tersebut. Penyegelan tersebut buntut dari tidak dibayarkannya gaji buruh selama 3 bulan oleh pihak perusahaan. Penyegelan dilakukan dengan cara menggembok menggunakan rantai. Akibat dari penyegelan tersebut, akses keluar masuk perusahaan tidak bisa dilakukan. “Mungkin […]

  • BARU SAJA, Nelayan Rohil Tenggelam Hilang di Perairan Bubu Telajur

    BARU SAJA, Nelayan Rohil Tenggelam Hilang di Perairan Bubu Telajur

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang nelayan bernama Apis hilang di perairan Bubu Telajur, Rohil. Dari rumah, korban pamit untuk menarik bubu (jebakan ikan) bersama dua temannya, Rabu (25/04/23) siang. “Mereka berangkat tiga orang, tetapi yang jatuh hanya 1 orang. Dia jatuh saat menarik bubu ikan itu,” ujar Kepala Basarnas Pekanbaru I Nyoman  Rabu (25/04/23). Nyoman menjelaskan, […]

  • PELAKU MUTILASI Anak Kandung di Inhil Divonis Mati, Terdakwa Tak Gila

    PELAKU MUTILASI Anak Kandung di Inhil Divonis Mati, Terdakwa Tak Gila

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    INHIL, detak24.com – Majelis hakim PN Tembilahan menjatuhi hukuman mati terhadap Arharubi alias Robi. Pria berusia 42 tahun itu telah membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis, dengan memutilasi menjadi beberapa bagian. Vonis dibacakan hakim ketua Habib Kurniawan, Kamis (08/12/22) malam. Sidang digelar secara daring, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa berada […]

  • Razia Kos-Kosan di Sudirman Dumai, Aparat Amankan Pengedar Sabu 

    Razia Kos-Kosan di Sudirman Dumai, Aparat Amankan Pengedar Sabu 

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim yustisi mengamankan seorang pengedar sabu dalam razia sebuah kos-kosan di Jalan Jendral Sudirman, Dumai. Tersangka lalu diserahkan ke polisi untuk diproses hukum. Razia yang dilaksanakan petugas Satpol PP Kota Dumai di sebuah indekos Jalan Jenderal Sudirman berbuntut panjang, karena turut mengamankan seorang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka bermula […]

  • Toyota Fortuner Hantam Pembatas Tol Pekanbaru-Bangkinang, Tiga Warga Kuok Dilarikan ke RS

    Toyota Fortuner Hantam Pembatas Tol Pekanbaru-Bangkinang, Tiga Warga Kuok Dilarikan ke RS

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebuah mobil Toyota Fortuner nomor pelat A 1134 EF tergelincir dan menabrak guardrail Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang, tepatnya di KM 12.00 B, Ahad (05/10/25) siang. Akibat kecelakaan ini, satu penumpang mengalami luka berat dilarikan ke rumah sakit. Sementara, dua lainnya luka ringan. Baca juga : Geger, Tiga Harimau ‘Teror’ Warga Desa Penghidupan Kampar  […]

  • Buron 8 Tahun, Tim Tabur Kejati Tangkap Koruptor Jembatan Desa Beringin Kuansing 

    Buron 8 Tahun, Tim Tabur Kejati Tangkap Koruptor Jembatan Desa Beringin Kuansing 

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Tim Tabur Kejati Riau menangkap Edi Setiawan (48), buronan kasus korupsi pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Dusun Marga Sukajaya, Kuansing. Edi Setiawan telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 silam. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Kutilang, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rohil tanpa ada perlawanan, Kamis (28/08/25) pagi. […]

expand_less