Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Angkut Kayu Asal Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Gaek Paruh Baya Terpaksa Lebaran di Penjara 

Angkut Kayu Asal Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Gaek Paruh Baya Terpaksa Lebaran di Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Seorang pria paruh baya berinisial RA (53) dijebloskan ke penjara gegara membawa kayu asal hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan.

Informasi dirangkum Sabtu (15/03/25), RA terciduk bersama Colt Diesel bermuatan kayu olahan ilegal sebanyak 211 keping, saat melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Ahad (09/03/25) sekitar pukul 06.35 WIB pagi.

Tersangka RA diketahui warga Desa Sukamulya, Bangkinang, Kabupaten Kampar kini ditahan di Rutan Pekanbaru. Pria paruh baya tersebut diketahui residivis dalam kasus serupa.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal. Penangkapan terjadi pada di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Menurut Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit truk Colt Diesel warna biru-kuning merek Hyundai, yang mengangkut 211 keping kayu olahan jenis rimba campuran tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pembalakan liar,” ujarnya.

Tersangka RA tercatat sebagai warga Desa Sukamulya, Bangkinang, Kabupaten Kampar, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak 12 Maret 2025.

“RA adalah residivis dalam kasus yang sama. Kami telah memerintahkan penyidik Gakkum Kehutanan untuk menjerat pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

Barang bukti berupa truk Colt Diesel beserta muatan kayu ilegal kini diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar,” pungkasnya dikutip detak24com dari haluanriau. (*)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Aprizal Buka Permainan Rakyat, Sempena HUT ke-32 Rohil

    Bupati Aprizal Buka Permainan Rakyat, Sempena HUT ke-32 Rohil

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHIL, detak24.com – Bupati Rohil Afrizal Sintong membuka permainan rakyat sempena HUT ke-23 Rohil. Kegiatan tersebut berlangsung di Taman Budaya Batuenam, Kamis (13/10/22). Acara Hiburan rakyat tersebut, diikuti dari perwakilan seluruh Kecamatan, Forkopimda, instansi vertikal dan masyarakat umum. Adapun perlombaan yang diselenggarakan yakni, kukur kelapa, tarik tambang, bakiak, panjat pinang serta pacu goni. Dalam sambutannya, […]

  • Lahan Acap Terendam, Petani di Inhil Mengadu ke Pengacara

    Lahan Acap Terendam, Petani di Inhil Mengadu ke Pengacara

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    INHIL, detak24.com – Petani dari Desa Kuala Sebatu dan Desa Pasir Emas Kecamatan Batang Tuaka, Inhil berkunjung ke kantor Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Indragiri Raya.  Dalam kunjungan tersebut, perwakilan petani desa Kuala Sebatu dan Pasir Emas Kecamatan Batang Tuaka disambut langsung oleh Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI Indragiri Raya, […]

  • Kasus Anggiat, Panglima TNI akan Jatuhkan Sanksi pada Anggota Terbukti Salah

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan memberikan sanksi kepada anggotanya, jika terbukti terlibat bersalah dalam insiden Anggiat Pasaribu dengan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan beberapa waktu lalu. “Pasti (disanksi), karena memang harus. Kita harus patuh pada hukum. Jadi misalnya ada tindakan yang berlebih atau yang melanggar hukum dari anggota TNI, kita […]

  • BREAKING News : AMIK/STMIK Berganti Nama Jadi Universitas Dumai

    BREAKING News : AMIK/STMIK Berganti Nama Jadi Universitas Dumai

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Dumai, detak24com – Walikota Dumai yang diwakili Sekdsko H Indra Gunawan menghadiri peresmian Universitas Dumai di Jalan Utama Karya, Kelurahan Bukitbatrem, Dumai Timur, Jumat (07/07/23). Universitas Dumai merupakan penggabungan Kampus AMIK dan STMIK Dumai, berdasarkan SK Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Dikti) Republik Indonesia, No: 484/E/O/2023, tanggal 6 Juni 2023. Dalam sambutannya, atas […]

  • SEORANG Kritis, Empat Rumah Terbakar Jadi Abu di Madina Sumut

    SEORANG Kritis, Empat Rumah Terbakar Jadi Abu di Madina Sumut

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MADINA, detak24com – Empa rumah terbakar ludes jadi abu di Desa Hutapuli, Mandailing Natal (Madina) Sumut, Rabu (01/11/23) malam. Dalam insiden rumah terbakar tersebut tidak ada korban jiwa. Namun, seorang warga kritis tersetrum listrik saat membantu padamkan api. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. Warga berjibaku berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya sebelum petugas damkar […]

  • Jadi Bandar Narkoba, Anggota Polres Kuansing Diburu Polisi Inhu 

    Jadi Bandar Narkoba, Anggota Polres Kuansing Diburu Polisi Inhu 

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polres Inhu resmi menerbitkan DPO terhadap Bripka Khairul Yanto (41). Anggota Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi itu terlibat sebagai bandar narkoba. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, bahwa kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka pengedar narkoba bernama Alex Sander. Berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut diringkus pada 6 September 2024 di […]

expand_less