Senin, April 21, 2025

Angkut Kayu Asal Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Gaek Paruh Baya Terpaksa Lebaran di Penjara 

PEKANBARU, detak24com – Seorang pria paruh baya berinisial RA (53) dijebloskan ke penjara gegara membawa kayu asal hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan.

Informasi dirangkum Sabtu (15/03/25), RA terciduk bersama Colt Diesel bermuatan kayu olahan ilegal sebanyak 211 keping, saat melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Ahad (09/03/25) sekitar pukul 06.35 WIB pagi.

Tersangka RA diketahui warga Desa Sukamulya, Bangkinang, Kabupaten Kampar kini ditahan di Rutan Pekanbaru. Pria paruh baya tersebut diketahui residivis dalam kasus serupa.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal. Penangkapan terjadi pada di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Menurut Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit truk Colt Diesel warna biru-kuning merek Hyundai, yang mengangkut 211 keping kayu olahan jenis rimba campuran tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pembalakan liar,” ujarnya.

Tersangka RA tercatat sebagai warga Desa Sukamulya, Bangkinang, Kabupaten Kampar, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak 12 Maret 2025.

“RA adalah residivis dalam kasus yang sama. Kami telah memerintahkan penyidik Gakkum Kehutanan untuk menjerat pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

Barang bukti berupa truk Colt Diesel beserta muatan kayu ilegal kini diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar,” pungkasnya dikutip detak24com dari haluanriau. (*)

Editor : Kar 

 

Terpopuler

JADI Napi Rutan Inhu, Ketua KUD Rahayu Makmur Ajukan Kredit Fiktif di Dua Bank

INHU, detak24com - Sunardi, mantan Ketua KUD Rahayu Makmur...

PRIA Bejat di Inhu Ganyang Anak Tiri Berkali-kali, Perbuatan Pelaku Terungkap Gegara Ini

INHU, detak24com - Seorang pria berisial AS (35) mendekam...

TIM Tabur Kejaksaan Ciduk Bos KUD Rahayu Makmur Inhu di Kalbar, Terpidana Kredit Fiktif Rp2,8 M

INHU, detak24.com - Tim Tabur Kejaksaan menangkap Sunardi (47),...

DUA PELAKU Masih Anak, Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor – Beraksi Belasan Kali

INHU, detak24.com - Satreskrim Polres Inhu membongkar jaringan pelaku...

Bela Ibu, Dua Remaja Dibakar Ayah Kandung

PEKANBARU, detak24.com - Cekcok dengan istri karena digugat cerai, seorang...

Jembatan Siak V Pekanbaru Masuk PSN Presiden Prabowo, Begini Potensinya 

PEKANBARU, detak24com - Proyek Jembatan Siak V resmi masuk...

Warga Desa Rambah Muda Rohul Diangkut Polisi di Siang Bolong, Ini Kasusnya 

ROHUL, detak24com - Polsek Rambah Hilir mengungkap peredaran sabu...

Terpergok Bongkar Sekolah, Maling di Pekanbaru Bonyok Dibogem Petugas Ronda

PEKANBARU, detak24com - Maling berinisial JB alias Jimmy (42)...

Dikeroyok Debt Collector, Emak emak Pekanbaru Terkapar di Depan Kantor Polisi

PEKANBARU, detak24com - Seorang emak emak berinisial RP (31)...

Dua Terciduk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Desa Jake Kuantan Tengah 

KUANSING, detak24com - Dua pemuda dicegat polisi saat mengemudi...

Pria Bisu Terkapar Jadi Mayat di Pos Pemuda Pancasila Duri 

DURI, detak24com - Warga sekitar Jalan Babusalam, Kelurahan Air...

Tertutup Habis Tenda, Jangan Lewat Jalan Siliwangi Dumai Timur

DUMAI, detak24com - Pengendara diingatkan tak melewati Jalan Siliwangi...

Gempa 4,6 M Guncang Wilayah Padang Panjang di Malam Minggu, BNPB Ingatkan Tetap Waspada 

PADANG PANJANG, detak24com – Gempa bumi dangkal berkekuatan 4,6...

Related Articles

Popular Categories