PEKANBARU, detak24com – Seorang pria paruh baya berinisial RA (53) dijebloskan ke penjara gegara membawa kayu asal hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan.
Informasi dirangkum Sabtu (15/03/25), RA terciduk bersama Colt Diesel bermuatan kayu olahan ilegal sebanyak 211 keping, saat melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Ahad (09/03/25) sekitar pukul 06.35 WIB pagi.
Tersangka RA diketahui warga Desa Sukamulya, Bangkinang, Kabupaten Kampar kini ditahan di Rutan Pekanbaru. Pria paruh baya tersebut diketahui residivis dalam kasus serupa.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal. Penangkapan terjadi pada di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Menurut Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit truk Colt Diesel warna biru-kuning merek Hyundai, yang mengangkut 211 keping kayu olahan jenis rimba campuran tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pembalakan liar,” ujarnya.
Tersangka RA tercatat sebagai warga Desa Sukamulya, Bangkinang, Kabupaten Kampar, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak 12 Maret 2025.
“RA adalah residivis dalam kasus yang sama. Kami telah memerintahkan penyidik Gakkum Kehutanan untuk menjerat pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Barang bukti berupa truk Colt Diesel beserta muatan kayu ilegal kini diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar,” pungkasnya dikutip detak24com dari haluanriau. (*)
Editor : Kar