Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Ganas, Pria Beranak Dua ‘Garap’ 8 Bocah Laki-laki di Teluk Meranti Pelalawan 

Ganas, Pria Beranak Dua ‘Garap’ 8 Bocah Laki-laki di Teluk Meranti Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Aparat  kepolisian membekuk seorang pria berinisial He (40), warga Teluk Meranti yang diduga sebagai pelaku pedofilia. Pria beranak dua itu dituduh mencabuli 8 bocah laki-laki

Tersangka mencabuli 8 bocah laki-laki secara bergantian. Menurut keterangan pihak kepolisian, para korban rata-rata masih duduk di bangku SD dan SMP, dengan inisial MF (14), MR (12), MH (14), TQ (13), MA (14), RA (13), MF (11), dan MF (11).

Aksi bejat yang dilakukan pria beranak dua ini telah berlangsung sejak dua tahun lalu, namun baru terungkap pada Jumat (13/06/25), ketika salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Mendengar kabar adanya predator seks menyimpang terhadap anak-anak, warga setempat langsung ramai-ramai mendatangi rumah pelaku.

Beruntung, personel Polsek Teluk Meranti yang sigap menerima laporan segera turun ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, sebelum amukan massa terjadi.

“Ketika pelaku diamankan sempat dikerumuni warga. Tapi beruntung personil Polsek Teluk Meranti cepat turun mengamankan pelaku,” ujar Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, didampingi Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Bobby Even dan Kasi Humas, Iptu Thomas Bernandes Siahaan, dalam press release di aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/06/25) siang.

Dikatakannya, bahwa saat melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 50 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mencabuli para korban sejak dua tahun lalu di rumahnya,” tuturnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Untuk itu kita minta kepada masyarakat lebih waspada dan menjaga putra-putrinya. Agar tidak menjadi korban pencabulan dari para pelaku predator seks,” tegas Wakapolres Pelalawan.

Dua menambahkan, pihaknya juga memberikan pendampingan intensif kepada para korban untuk membantu pemulihan mereka. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Rumah Nelayan Ludes Terbakar di Desa Puteri Sembilan Rupat 

    Dua Rumah Nelayan Ludes Terbakar di Desa Puteri Sembilan Rupat 

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RUPAT, detak24com – Kebakaran hebat melanda Desa Puteri Sembilan, Rupat Utara. Dua unit rumah semi permanen milik nelayan dilaporkan ludes jadi abu. Informasi dirangkum Kamis (07/05/26), kebakaran tepatnya di Jalan Sei Linau, Gang Paus, Dusun Pasir Putih terjadi Selasa (05/05/26) malam sekitar pukul 21.05 WIB. Rumah milik dua nelayan, Ipen Gusman dan Nikmat habis dilalap api. […]

  • Miris, Remaja Meranti Jadi Pengedar Sabu 1 Kg dan 50 Butir Ekstasi 

    Miris, Remaja Meranti Jadi Pengedar Sabu 1 Kg dan 50 Butir Ekstasi 

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Nekat berurusan dengan narkoba, seorang remaja beserta kawannya warga Kepulauan Meranti ditangkap. Polisi temukan BB 1,03 Kg sabu dan 50 butir pil ekstasi. Informasi dirangkum Sabtu (18/01/24), adapun dua tersangka asal Kepulauan Meranti yang ditangkap berinisial SR (21) dan seorang remaja inisial RS (17). Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setiawan melalui […]

  • 52 Anggota Khilafahtul Muslimin Deklarasi Setia NKRI

    52 Anggota Khilafahtul Muslimin Deklarasi Setia NKRI

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Surabaya, detak24.com – Sebanyak 52 anggota Khilafatul Muslimin di wilayah Surabaya Raya mendeklarasikan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (30/06/22).       Proses deklarasi kebangsaan dilakukan di hadapan para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jawa Timur. Khilafatul Muslimin dicap sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. Sekarang ini adalah waktunya gotong […]

  • Dua Remaja Asal Rohul Meregang Nyawa di Lintas Padang-Solok, Diduga Hendak Mudik Lebaran

    Dua Remaja Asal Rohul Meregang Nyawa di Lintas Padang-Solok, Diduga Hendak Mudik Lebaran

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Sepasang remaja asal Rohul ditemukan tewas di sebuah parit jalan lintas Padang-Solok. Kuat dugaan, keduanya korban lakalantas. Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido mengatakan, penemuan mayat kedua remaja tersebut pada Sabtu (05/04/25) siang. Pihaknya masih melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan beberapa kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. “Korban ditemukan di parit, […]

  • VIDEO Syur Rebecca Klopper Kembali Beredar, Linknya Diburu Netizen!

    VIDEO Syur Rebecca Klopper Kembali Beredar, Linknya Diburu Netizen!

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ARTIS Rebecca Klopper kembali terseret dugaan jadi pemeran video syur yang viral. Setelah Mei 2023 lalu, video syur dengan pemeran wanita mirip Rebecca yang berdurasi lebih lama beredar baru-baru ini. Link video syur Rebecca Klopper pun diburu netizen. Hubungan Rebecca Klopper dan Fadly Faisal tampak renggang di media sosial hingga muncul dugaan putus. Namun saat […]

  • Ketahuan Mencuri, Eh! Dua Pria Pekanbaru Ini Malah Keroyok Tetangga

    Ketahuan Mencuri, Eh! Dua Pria Pekanbaru Ini Malah Keroyok Tetangga

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dua orang bernama Agieta Putra dan Hafis ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tetangganya. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, dua pelaku ini memukul korban bernama Dody sehingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh korban. “Korban mengalami luka di bagian pelipis kanan, bagian kepala belakang, […]

expand_less