JAKARTA, detak24.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menaikkan harga Bahan Bakar Gas (BBG) untuk sebesar Rp4.500 per liter. Harga baru BBG tersebut berlaku mulai 1 Mei 2022.
Hal itu, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas untuk Transportasi. Kepmen ini diterbitkan pada 19 April 2022.
Dalam aturan yang ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif tersebut, harga jual BBG di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) ini ditetapkan menjadi Rp4.500 per liter setara premium (lsp).
Sebelumnya, harga BBG yang berlaku sebesar Rp3.100 per liter. Dengan demikian terjadi kenaikan harga BBG sebesar Rp1.400 per liter.
Keputusan Menteri ESDM tersebut sekaligus mencabut Keputusan Menteri ESDM No. 2932 K/12/MEM/2010 Tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi Di Wilayah Jakarta yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
“Harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed naturan gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan,” demikian bunyi Diktum ke-2 Kepmen terbaru ini.
Diktum ketiga menyebutkan, harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian bahan Bakar gas di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak-pajak.
Dengan ketentuan itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas)Kementerian ESDM akan melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi. “Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 2022,” tandasnya.(net)
Editor : Kar